Menampilkan postingan dengan label HUKUMTunjukkan semua
Suramnya Masa Depan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Perppu Cipta Kerja Disahkan, Prof. Suteki: Ini Tindakan Melawan dan Makar terhadap Konstitusi
Urgensi LHKPN dalam Pandangan Islam
Pemilu Ditunda, LBH Pelita Umat Mempertanyakan Putusan PN Jakarta Pusat
Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan Bharada Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua: Dibutuhkan Hakim Progresif!
Mimpi sebagai Religious Nation State dengan Rekam Jejak Sekuler Islamofobia: Relasi Negara dan Agama Ambyar
Inilah Tujuh Catatan Hukum Prof. Suteki di Tahun 2022
LBH Pelita Umat Gugat Kewenangan Absolut Pemerintah dalam Menerbitkan Perppu
Demokrasi Kapitalisme Makin Menjauhkan Hukum dari Keadilan: Islamkah Solusinya?
Perppu Cipta Kerja 2022: Simbol Mental Menerabas dan Kekuasaan Otoriter serta Melecehkan MK?
Prof. Suteki: Layakkah Kita Mengkriminalisasi Khilafah?
Pakar Hukum Sebut Dakwah Khilafah Tidak Layak Dipersekusi dan Diancam Pidana
Miris! Dalam KUHP Baru, Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara Diancam Pidana Penjara Paling Lama 18 Bulan: Pembungkaman Rakyat?
RUU KUHP Disahkan: Inikah 'Kado Akhir Tahun' untuk Membungkam Dakwah Umat Islam?