Pakar Hukum Sebut Dakwah Khilafah Tidak Layak Dipersekusi dan Diancam Pidana

TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyebut dakwah khilafah tidak layak dipersekusi dan diancam pidana, terkait potensi ancaman dalam Pasal 188 Ayat 1 UU KUHP yang baru. 

"Saya berpendapat, sistem pemerintahan Islam bernama khilafah itu bagian dari fikih siyasah yang diajarkan dalam kitab-kitab madzab. Jadi tidak layak jika dakwahnya dipersekusi, diancam pidana apalagi disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme," tuturnya dalam segmen Kritik: RKUHP Sah, Akankah Bikin Dakwah Khilafah Susah? di kanal YouTube Tintasiyasi, Kamis (15/12/2022). 

Menurutnya, itu semua merupakan sebuah bentuk penistaan terhadap ajaran Islam yang agung.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menjelaskan, bila nanti misalnya ada pendakwah khilafah yang terjerat pidana gegara menyalahi Pasal 188 ayat 1 ini, maka dapat dikatakan bahwa rezim telah berlaku suka-suka kami (SSK) yang berujung pada penegakan hukum yang tidak berkeadilan. 

"Ketika rezim merasa terancam dengan dakwah Islam, maka akan menggunakan segala cara untuk menghambat dengan tindakan SSK, menafsirkan ideologi atau paham lain apa yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

"Mestinya liberalisme termasuk di dalamnya. Ketika SSK, maka yang ada yaitu penegakan hukum yang diskriminatif, represif, dan pasti jauh dari penegakan hukum berkeadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut Prof. Suteki mengungkapkan, mendakwahkan Islam terutama ajaran khilafah tentu ada risikonya, bahkan bisa jadi jiwa taruhannya. Karena ketika hendak mengaplikasikan Islam dalam ranah kekuasaan pasti akan berhadapan dengan penjaga kekuasaan dan sistem hari ini. 

"Meskipun begitu, masih ada ruang bagi para pejuang untuk berikhtiar agar tidak terkena delik pidana. Oleh karena itu bagi para pendakwah khilafah harus memiliki strategi agar terhindar dari hukuman pidana," pungkasnya. [] Puspita Satyawati

Posting Komentar

0 Komentar