Menampilkan postingan dengan label HUKUMTunjukkan semua
Perppu Cipta Kerja 2022: Simbol Mental Menerabas dan Kekuasaan Otoriter serta Melecehkan MK?
Prof. Suteki: Layakkah Kita Mengkriminalisasi Khilafah?
Pakar Hukum Sebut Dakwah Khilafah Tidak Layak Dipersekusi dan Diancam Pidana
Miris! Dalam KUHP Baru, Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara Diancam Pidana Penjara Paling Lama 18 Bulan: Pembungkaman Rakyat?