Solusi Dua Negara Tidak Layak Digaungkan


TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengatakan solusi dua negara Israel dan Palestina sangat tidak layak digaungkan. 

"Solusi dua negara Israel dan Palestina sangat tidak layak digaungkan, hanya orang yang berputus asa dan tidak memiliki keberanian yang rela hidup berdampingan dengan penjajah," ujarnya dalam Konferensi Pers di kanal YouTube LBH Pelita Umat, Ahad (15/10/2023). 

Chandra menjelaskan bahwa yang terjadi di Palestina bukanlah konflik, melainkan penjajahan zionis Yahudi terhadap rakyat Palestina dengan cara mengambil, merampok dan menggusur tanah air serta mengusir rakyat Palestina. 

"Bahwa kami sangat mengecam atas tindakan biadab Israel dan mengecam pemimpin-pemimpin negeri-negeri Muslim yang tidak memiliki keberanian mengirimkan segala daya upaya untuk membantu rakyat Palestina termasuk keberanian mengirimkan militer," tegasnya. 

Awal Penjajahan

Chandra mengungkapkan bahwa penjajahan zionis Yahudi di Palestina bermula pasca melemah dan runtuhnya Khilafah Ustmani/Ottoman Turki. Penjajahan dimulai dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah / Ottoman Turki di wilayah Arab. 

"Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah, Lebanon, Afrika (Mesir, Ethiopia, Libiya) sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania," ungkapnya. 

Sementara itu, lanjut Chandra, Palestina khususnya old city dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional. Pada tahun 1917 Pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri, Arthur Balfour mengirimkan surat kepada pemimpin Yahudi Inggris, Lord Rotschild bahwa Pemerintah Inggris menyerahkan Palestina kepada Mereka. 

Lebih lanjut, Chandra mengatakan telah mengirimkan surat laporan kepada International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) pada Senin, 16 Oktober 2023. Dia mendesak untuk mengadili dan memberikan putusan kepada Israel dan pemimpinya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang. Dia meminta membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara. 

Berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, memerintahkan: “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Posting Komentar

0 Komentar