Korupsi di Kantor Pajak Sudah Menjadi Rahasia Umum

TintaSiyasi.com -- Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menyebut bahwa korupsi di Kantor Pajak sudah menjadi rahasia umum.

“Korupsi di kantor pajak sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya di acara Diskusi Online Media Umat, di YouTube Media Umat, Ahad (5/3/2023).

Menurut Salamuddin, bahwa pegawai di kantor pajak itu sangat kaya raya, kasat mata dan orang bisa lihat sehari-hari, namun menurutnya, karena ada peristiwa tersebut,  jadi pemicu publik untuk menyoroti.

Menurutnya, ketika berbicara masalah pajak, maka bicara masalah seluruh orang, seluruh rakyat, jadi setiap hari masyarakat bayar pajak dan jumlah yang di bayarkan itu tidak main-main menyedot daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor konsumsi.

“Bayangkan saja setiap kita beli BBM (bahan bakar minyak) kita bayar pajak 15 persen, itu barang subsidi dipajakkin lagi. Setiap kita beli satu liter BBM kita kena pajak 15 persen, berarti kalau penjualan BBM di Indonesia sekitar 80 juta KL(kilo liter) atau 80 miliar liter di kali 10 ribu berarti sekitar 800 triliun yang untuk beli BBM saja, berarti pajaknya saja bisa 130 Triliun itu yang dipungut dari masyarakat,” jelasnya.

Terkait penegakkan hukum, ia menilai  aparat penegak hukum cenderung takut dengan pegawai-pegawai pajak, karena data mereka ada di perpajakan, 

“Bagaimana mungkin misalnya pegawai pajak berani di periksa oleh lembaga-lembaga penegak hukum kalau semua data aparat penegak hukum di Indonesia ada di tangan mereka,” tegasnya.

Sehingga menurutnya, terjadi saling sandra diantara para penyelenggara negara, aparat penegak hukum kehilangan keberanian atau kemampuan untuk menyentuh pegawai-pegawai pajak. 

“Apa buktinya kan tidak ada itu orang pajak yang tersentuh hukum selama satu dekade terakhir, paling Gayus ya tapi itu tidak berlangsung pada upaya untuk membersihkan institusi perpajakan dari korupsi,” ujarnya.

“Apakah berani para penegak hukum atau penyelenggaraan negara kita bahkan presiden sendiri untuk mengusut melakukan investigasi, memberikan sanksi pidana terhadap seluruh perpajakan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemungut pajak,” pungkasnya. []Aslan La Asamu

Posting Komentar

0 Komentar