Ketika Keselamatan Pengguna Jalan Bukan Prioritas Penguasa, ke Mana Rakyat Harus Meminta?


TintaSiyasi.com -- Tanggal 10/3/2023 jam 6.30 telah terjatuh sebuah motor di jalan Mojodoyong Jambangan Grompol Sragen karena licin. Seorang siswi pelajar tidak lama kemudian berusaha bangun. Sungguh naas yang dia pegang setang kanan tempat untuk gas motor. Akhirnya motor yang jatuh itu menggeser posisinya. Untunglah motor tergeser ke kiri sehingga siswi tersebut tidak terjatuh kembali karena motor yang berpindah. Fragmen tersebut terjadi karena jalan Mojodoyong hingga Jambangan banyak lubang dan ditimbun batu-batu kecil. Sehingga licin setelah tersirami hujan semalam lebih.

Ruas jalan utama sragen memang banyak yang rusak parah. Jalan Pungkruk - Mondokan Sragen bahkan banyak yang berupa palung-palung lebar. Juga Jalan Solo - Gemolong. Padahal jalanan tersebut padat lalu lintas. Terkadang lubang jalan tidak terduga dalamnya sehingga membuat jatuh ketika menyalip atau menghindari mobil dan bis. Truk, bis dan mobil pun tidak akan memilih jalan berlubang atau yang di timbun dengan batu dan pasir untuk menambal lubang. Mungkin bagaimanapun juga timbunan tersebut merusak ban dan kaki-kaki roda.

Tanggal 1 Maret 2023 ruas jalan Jambi yang rusak macet selama 22 jam sehingga mengakibatkan kematian salah seorang pasien dalam mobil ambulan yang turut antri di jalan tersebut. Kemacetan panjang juga terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati pada Kamis, 2 Maret 2023. Terpantau dari Desa Tanjang, Kecamatan Gabus sudah terjadi kemacetan kendaraan dari arah barat. Kendaraan yang melintas hanya mampu berjalan pelan hingga mengakibatkan antrean yang mengular. Berita kemacetan akhir-akhir ini terjadi kembali di akibatkan karena lambatnya para pengguna jalan ketika melintas.

Jalan Raya Bekasi dari Pulogadung ke arah Cakung di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dalam kondisi rusak dan memiliki banyak lubang. Pantauan Kompas.com, salah satu lubang yang cukup besar di ruas jalan itu hanya diberi tanda seadanya dengan menggunakan road barrier berwarna oranye. Padahal pada jalanan yang ramai penggunaan road barier juga bisa membahayakan dan menghambat jalan.

Rusaknya jalan-jalan banyak memicu protes dan aduan masyarakat. Berkah musim hujan ternyata tak mampu menyembunyikan fakta bahwa kondisi pembangunan dan perbaikan jalan sangatlah buruk. Setiap musim penghujan datang pastilah menjadi alasan kenapa jalan banyak yang lubang dan licin. Jalan rusak akhirnya menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas terjadi. 

Menurut data Kepolisian tahun 2017, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Data tersebut juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : 61 % kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9 % disebabkan karena faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan) dan 30 % disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang menyebutkan alokasi anggaran untuk jalan nasional di Kaltim sebesar Rp10,63 triliun. Namun, anggaran itu lebih dominan dialokasikan untuk pembangunan jalan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tapi mengapa pelayanan pada masyarakat, kenyamanan dan keamanan berkendara malah digadai dengan waktu hingga tenggat-tenggat kerusakan tidak bisa ditolerir lagi? Penguasa lebih mengutamakan pengusaha dan oligarkhi untuk pembangunan dan dana fasilitas yang lain.


Faktor-faktor yang Mengakibatkan Kerusakan Jalan Ada Dua Faktor Yaitu Eksternal dan Internal.

Pertama. Faktor Eksternal

Pertama. Drainase yang tidak berfungsi/tidak adanya drainase.
Salah satu item penting pada proyek jalan adalah drainase atau saluran, suatu jalan yang tidak memiliki saluran/drainase atau yang drainasenya tersumbat, akan mengakibatkan air menjadi tergenang di badan jalan. Air pada asphalt hotmix akanmengakibatkan terjadi pelepasan butiran agregat asphalt hotmix atau mengurangi daya lekat aspal sehingga jalan akan mudah terjadi kerusakan. Contoh kejadian awal Maret 2023 genangan air dengan tinggi 15-30 cm itu berada di Km 12 dan Km 13 Jalan Solo-Sragen yang berada di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Genangan air menyerupai banjir itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Kedua. Overtonase (kelebihan beban tonase) kendaraan.
Salah satu faktor yang sering mengakibatkan kerusakan dini pada jalan raya adalah overtonase/overloading kendaraan seperti truk, tronton, dan lain-lain. Beban sumbu suatu kendaraan yang melintasi jalan raya harus sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan, Oleh karena itu, diperlukan peran fungsi dari jembatan timbang, dan jenis kendaraan melewati jalan sesuai dengan kapasitas dan tipe yang kendaraan yang dipersyaratkan. Ini terjadi di hampir semua jalan saat ini. Jalan Solo - Sragen, Pungkruk - Gabugan, Jambangan - Kerjo Karanganyar, Kartosuro - Boyolali, dst terjadi kerusakan jalan parah karena overtonase.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan, Nita Agustiningtyas, menjelaskan banyak faktor yang mengakibatkan kemacetan semakin panjang, utamanya karena hujan yang tidak reda dan volume kendaraan berat yang sangat banyak. Kunker Gubernur Ganjar Pranowo pada Jumat 3 Maret 2023 mendapati kondisi jalan utama atau Pantura ke arah timur rusak parah. Hampir sepanjang jalan raya Semarang-Demak berlubang.

Ketiga. Faktor bencana alam.
Untuk faktor bencana alam memang sulit kita hindari, seperti kerusakan jalan akibat gempa bumi atau bencana banjir dan lainnya. Namun kita perlu mengambil pelajaran yang terjadi dengan beupaya membuat konstruksi jalan yang lebih pada daerah yang rawan bencana alam. Banjir berhari-hari dan terendamnya jalan terjadi di daerah Sragen dan sebagian daerah Solo dan Sukoharjo karena debit air melimpah. Kondisi ini menjadikan pengguna jalan semakin susah karena tidak kelihatan jalan yang bolong. Terendam air dan gempa misal termasuk bencana alam yang terjadi dan memperburuk kondisi jalan terutama.

Keempat. Pelaksanaan pekerjaan pengaspalan yang tidak baik.
Untuk menghidari kerusakan dini pada jalan, pelaksanaan pekerjaan pengaspalan harus diperhatikan, seperti jumlah passing, suhu aspal saat penghamparan, tebal asphalt hotmix yang dihampar, dan yang lainnya. Proyek ini biasanya dilakukan saat akan tiba hari raya dan nataru. Proyek secara borongan untuk kejar target biasanya menjadi proyek tambal sulam yang mutu jalannya pun tidak betah lama. Belum lagi jalan banyak rusak ketika memasuki waktu penghujan sehingga perbaikan pun terkendala jalanan basah dan curah hujan yang parah. Inilah yang dikeluhkan DPU dan para instansi terkait.

Kelima. Tidak dilakukan perawatan jalan secara berkala.
Sebagaimana barang ada batas dan pemeliharaan alat, jalan seharusnya diterapkan yang demikian. Overtonase sudah terbukti merusak kondisi jalanan. Jalan yang telah mulai mengalami kerusakan apabila ditangani dengan segera akan menyebabkan kerusakannya semakin parah. Oleh karena itu diperlukan perawatan jalan secara berkala oleh instansi terkait agar tidak membahayakan masyarakat pengguna transportasi terutama pengendara sepeda motor. Perawatan jalan juga ketika membagi kendaharaan berdasarkan beban. Untuk ini tentu membutuhkan alternatif jalur dan pengaturan jalan. 


KeduaFaktor internal

Pertama. Mutu Asphalt Hotmix yang tidak baik.
Sebelum dilakukan pengaspalan, harus dilakukan Job Mix Design (JMD) dan memiliki Job Mix Formula (JMF) agar menghasilkan mutu asphalt hotmix yang sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan.

Kedua. Lapis pondasi agregat yang tidak padat.
Umumnya konstruksi jalan raya memiliki lapisan Lapis Pondasi Agregat Klas A maupun Lapis Pondasi Agregat Klas B. Pelaksanaan lapis pondasi agregat yang tidak padat atau tidak sesuai yang dipersyaratkan akan menyebabkan aspal hotmix diatasnya menjadi bergelombang atau menjadi tidak stabil menahan terhadap beban lalu lintas di atasnya. Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan kepadatan Lapis Pondasi Agregat sebelum dilakukan pengaspalan menggunakan pengujian kepadatan lapangan dengan alat conus pasir (Sand Cone Test).

Ketiga. Kondisi konstruksi tanah dasar yang tidak stabil.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki kondisi tanah dasar yang tidak stabil. Oleh karena itu diperlukan penyelidikan teknis terhadap tanah dasar, agar dapat dilakukan penanganan teknis yang sesuai keadaan kondisi tanah dasar tersebut.


Dampak Kerusakan Jalan untuk Masyarakat dan Kegiatan Ekonomi

Kondisi jalan yang baik pastinya dambaan pengguna jalan, bahkan mengundang investor untuk investasi. Akan tetapi bila rusak parah, sangat rawan kecelakaan karena menghindari jalan. Kondisi jalan di Kabupaten Cirebon, khususnya wilayah Cirebon timur Kecamatan Babakan sangat memprihatinkan. Terlihat, jalan berlubang di jalan penghubung antara kecamatan maupun antar desa. Karena buruknya jalan ketika mengantar orang sakit harus pelan-pelan dan membutuhkan waktu lama. Inilah yang mengakibatkan kematian pasien terjadi. 

Kondisi yang sama di jalan penghubung Kota Sukoharjo menuju pasar Bekonang, di Kecamatan Mojolaban, tampak rusak dan berlubang. Pantauan di lokasi jalan berlubang hingga diameter 30 cm. Saat hujan, jalan penuh genangan air. Kondisi itu menyebabkan sering terjadi keselakaan di sepanjang jalan yang menghubungkan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar itu. Kaur Bin Ops Lalu lintas Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Wuri Iptu Wuri Handayani menyebut pihaknya sepanjang tawal tahun 2023 telah menerima laporan adanya kecelakaan di Jalan Sukoharjo-Bekonang, bahkan korban meninggal dunia akibat terjatuh akibat lubang. Maka dari Satlantas Polres Sukoharjo memberikan tanda pada lubang-lubang di sepanjang ini, untuk meminimalisir penggendara terjatuh atau kecelakaan di area jalan tersebut. 

Ruas jalan rusak di sejumlah daerah seakan terus menjadi permasalahan yang tak pernah usai bagi pemerintah setempat. Pasalnya ruas jalan menjadi salah satu elemen penting dalam kelancaran perputaran ekonomi serta penunjang majunya suatu daerah. Jalan umum yang halus dan baik adalah suatu yang vital yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk melancarkan keperluannya dalam rangka memenuhi hajat hidupnya.

Gubernur Jambi Al Haris memutuskan menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi terhitung Rabu 1 Maret 2023 hingga pembangunan jalan utama selesai. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan duka cita dan prihatin atas kejadian kemacetan di Provinsi Jambi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.

Selain di Jambi, kemacetan parah juga terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kabupaten Kutai Timur pada 3 Maret lalu. Kemacetan terjadi karena adanya kerusakan jalan di jalan poros Kecamatan Sangatta Utara menuju Kecamatan Bengalon yang merupakan jalan nasional. Mirisnya, sebenarnya sudah ada alokasi dana perbaikan jalan nasional di wilayah Kaltim sebesar Rp1,8 triliun. Namun, anggaran tersebut belum cukup untuk memantapkan jalan-jalan secara keseluruhan pada 2023.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk jalan nasional di Kaltim sebesar Rp10,63 triliun. Namun, anggaran itu lebih dominan dialokasikan untuk pembangunan jalan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Besarnya alokasi anggaran jalan nasional untuk IKN ini mendapatkan kritik dari masyarakat. Ini karena akibat anggaran yang kecil untuk jalan nasional di luar IKN, kerusakan jalan yang ada tidak segera bisa tertangani sehingga berakibat kemacetan.

Jalanan rusak yang merata tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pemkab Sragen sendiri sudah mengalokasikan Rp112 miliar untuk memperbaiki 28 ruas jalan di Sragen yang rusak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menganggarkan Rp437 miliar untuk program penyelenggaraan jalan atau perbaikan jalan rusak selama tahun 2023 ini. Sepanjang bulan Februari 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah memperbaiki 17 titik jalan rusak di sejumlah titik. Dana-dana yang besar habis hanya untuk perbaikan jalan dengan metode tambal sulam. Akhirnya sama saja jalanan tidak sepenuhnya rata dan bedanya struktur jalan menjadikan kerusakan berulang. Maka selain perbaikan, perawatan jalan yang harus dilihat kembali adalah kualitas jalan yang dibuat. Saat ini sekualitas jalan tol yang berbayar saja sudah lubang sana sini apalagi jalan tak berbayar.

Meski terkesan kasar tapi dana yang dikucurkan sangatlah besar, mengapa hasilnya tak sepadan. Jalan selalu rusak dan rakyat diminta bersabar. Bagaimana jika seperti Bupati Sragen yang mengungkapkan malas jalan-jalan karena jalanan yang jelek, terjadi juga untuk semua tempat. Atau kunker Gubernur Ganjar yang meninjau aduan jalanan rusak yang terjadi di Pati menjadi langkah cepat menangani masalah setelah terjadi masalah. 

Kondisi ini tidak lepas dari asas sekularisme yang menjadi dasar setiap aktivitas pemerintahan, termasuk dalam pengurusan jalan. Urusan jalan dijauhkan dari aspek ketakwaan sehingga tidak berdasarkan syariat Islam. Kekuasaan yang seharusnya tersentralisasi justru didesentralisasi sehingga berakibat pada pembagian jalan menjadi jalan nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Sebenarnya, pembagian jalan tidak masalah jika tanggung jawab tetap terpusat pada penguasa. Namun, yang terjadi adalah dikotomi tanggung jawab.

Jalan nasional hanya urusan pihak tertentu, sedangkan jalan provinsi urusan pihak yang lain, dan seterusnya. Walhasil, masing-masing lepas tanggung jawab ketika ada masalah dengan alasan, “Itu bukan tanggung jawab saya.” Akhirnya, terjadilah debat kusir tentang siapa yang paling bertanggung jawab. Padahal, jika penguasa tertinggi mau mengumpulkan bawahannya untuk membahas masalah jalan dalam satu meja, urusannya pasti cepat selesai. Sayangnya, praktiknya tidak semudah itu.

Inilah realitas pemerintahan dalam sistem kapitalisme sekuler. Para penguasa dan aparat tidak berkhidmat melayani rakyat, melainkan sibuk mencari cuan sendiri, termasuk dengan menjadi “pelayan” para konglomerat. Pelayanan buruk kapitalisme demokrasi yang membawa dampak besar pada rakyatnya.


Mekanisme dalam Islam Menyelesaikan Masalah Sarana Umum berupa Jalan

Melihat Islam sebagai ideologi memiliki aturan ekonomi yang memasukkan jalan sebagai kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah ijin syariat kepada masyarakat sebagai kepemilikan bersama-sama. Kriteria barang kepemilikan umum ada tiga yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Contoh seperti air, sumber energi (listrik, gas, batu bara, nuklir dsb), hasil hutan. Lalu kategori barang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya, jembatan, bandara, masjid dsb. Terakhir barang tambang yang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak dan sebagainya. 

Untuk kepemilikan umum negara hanya mengelola dan pelayan urusan masyarakat untuk menjamin kemaslahatannya. Termasuk menyediakan dan menjamin keberadaan jalan yang baik dan tidak membahayakan dengan pengaturan yang paripurna. Perbaikan dan pembangunan hajah hidup rakyat tidak boleh dikalahkan oleh faktor lainnya apalagi yang tidak urgent seperti pembangunan IKN. 

Proyek pengadaan jalan juga harus diperhatikan secara paripurna hanya untuk kemashlahatan Islam dan kaum muslimin. Ketika dataran bumi terbatas maka negara tidak boleh mengkomersilkan jalan sebagai jalan berbayar hingga mengurangi lahan yang diperuntukkan untuk jalur kendaraan berat dan proyek misal hanya untuk kepentingan oligarkhi. Akhirnya jalan utama non berbayar menjadi sedemikian padat untuk menampung semua jenis kendaraan yang melintas.  

kekuasaan dalam Islam terpusat sehingga seluruh jalan adalah tanggung jawab khalifah, sedangkan terkait teknis perbaikan jalan bisa didelegasikan pada pejabat di wilayah tersebut. Namun, tanggung jawab utama tetap ada pada khalifah. Begitu perhatiannya Khilafah terhadap urusan jalan sehingga tidak membiarkan ada lubang sekecil apa pun yang bisa membuat pengguna jalan terperosok. Khalifah Umar bin Khaththab berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di kota Bagdad, niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’”

Maka peraturan syariat Islam memang hanya dapat terterap secara paripurna dalam institusi Islam yaitu Khilafah Islamiyyah ala minhajin nubuwwah. Dengan demikian aturan Islam akan sinergi dengan tujuan syariat demi kemashlahatan rakyat. []

#Lamrad
#LiveOpperessedOrRiseUpAgainst


Oleh: Retno Asri Titisari
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar