MinyaKita Jadi Langka dan Mahal: Inikah Bukti Solusi Gagal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis?


TintaSiyasi.com -- Tentu masyarakat belum lupa atas kasus mahal dan langkanya minyak goreng di tahun 2022 yang begitu lama dipadu plin-plannya kebijakan pemerintah kala itu. Apalagi kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng pada saat itu telah menyeret beberapa mafia minyak goreng. Kemudian Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2022 meluncurkan minyak goreng curah merek MinyaKita, sebagai produk untuk menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi dan langka. Baru berselang lima bulan sejak peluncuran produk, kini MinyaKita berubah menjadi langka dan mahal. 

Dilansir dari Kompas (3/2/2023), minyak goreng MinyaKita mendadak langka di sejumlah daerah. Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp 20.000 per liter. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter. 

Dilansir dari CNBC Indonesia (6/2/2023), Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penyebab terjadinya lonjakan harga di dalam negeri. "Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli MinyaKita," kata Luhut dikutip dari unggahan akun resmi Instagramnya, Senin (6/2/2023). 

Berbeda, berdasarkan laporan BBC (2/2/2023), Menteri Zulkifli Hasan menyebut realisasi DMO sebagai salah satu penyebab hilangnya MinyaKita di pasaran. Dia mengatakan realisasi DMO mulai turun pada Desember 2022. Penurunan terus berlanjut sampai Januari 2023, menjadi 71,81%. 

Ketika dikonfirmasi perihal realisasi DMO minyak goreng yang terus menurun, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga malah menekankan pada masalah lain, yaitu keengganan para produsen untuk memproduksi MinyaKita karena harganya saat ini “tidak menutup biaya produksi” mengingat biaya pengemasannya pun sudah mahal. 

Berbagai alasan penyebab kelangkaan tak bisa menafikan fakta bahwa MinyaKita sebagai solusi langka dan mahalnya minyak goreng berakhir pada kasus yang sama, langka dan mahal. Nampak ada yang salah atas solusi kebijakan minyak goreng dalam tata kelola ekonomi kapitalisme, sehingga berujung gagal mensolusikan.
 

Solusi Kebijakan Minyak Goreng dalam Tata Kelola Ekonomi Kapitalisme Gagal Mensolusikan

Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp25.000 per liter. MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor. Sederhananya, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO. Makin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, makin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah (Kompas, 3/2/2023). 

Namun belakangan, MinyaKita yang notabenenya diproduksi guna menekan langka dan mahalnya minyak goreng malah berbalik menjadi langka dan mahal pula. Jelas ini menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, mengapa kebijakan pemerintah untuk menekan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng gagal mensolusikan? 

Nampak dari skema produksi MinyaKita di atas, pemerintah dengan tata kelola ekonomi kapitalismenya menjadi regulator dan menyerahkan produksi pada perusahaan-perusahaan produsen kelapa sawit. Tentu saja mekanisme ini pada saat tertentu akan saling berbenturan dengan berbagai kepentingan dari para kapitalis dalam hal ini produsen kelapa sawit. 

Benar adanya, sebagaimana yang dilaporkan BBC (2/2/2023), para produsen kelapa sawit enggan memproduksi MinyaKita dan mengeluhkan harga yang ditetapkan pemerintah saat ini "tidak menutup biaya produksi" mengingat biaya pengemasannya pun sudah mahal. Apalagi, sejak pemerintah mengubah aturan pada November 2022, produsen diharuskan mengantarkan MinyaKita ke lokasi para distributor menjadikan “ongkos angkut jadi lebih mahal”. Sehingga para produsen merasa rugi secara kalkulasi perhitungan dan keuntungannya berkurang. 

Berharap para kapitalis bersedia merugi demi rakyat sangat jauh panggang dari api. Mereka hanya tau bagaimana memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Apalagi diduga ada perbedaan harga jual minyak sawit mentah atau CPO untuk biodiesel dan pangan. 

Dilansir dari Tempo (5/2/2023), Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menduga perbedaan harga jual minyak sawit mentah atau CPO untuk biodiesel dan pangan menjadi penyebab langkanya minyak goreng, khususnya MinyaKita. Ia menuturkan harga CPO untuk biodiesel lebih tinggi, terlebih setelah diluncurkannya Mandatory B35 pada 1 Februari lalu. Sehingga, pengusaha sawit akan lebih tertarik menjual CPO ke produsen biodiesel. Apalagi ada insentif yang diberikan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk penjualan CPO ke biodiesel B35. 

Melihat bagaimana watak kapitalis dalam memandang untung rugi maka benar adanya menduga kebijakan perbedaan harga CPO untuk biodiesel lebih tinggi dibanding CPO untuk pangan berikut insentif dari BPDPKS sebagai biang keladi kelangkaan MinyaKita. 

Oleh karena itu, penulis mengamini pendapat Faisal Basri yang menganggap langkah pemerintah tersebut sembrono. Kebijakan penetapan dua harga CPO secara tidak langsung membuat adanya kompetisi antara kepentingan energi dan pangan. Terlebih, hal itu terbukti dari catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang menunjukan terjadi lonjakan penjualan CPO untuk produksi biodiesel. 

Mengenai dugaan di atas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah CPO untuk biodiesel B35 menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. 

Namun bantahan Menko Airlangga secara data terpatahkan, dalam laporan BBC (2/2/2023), Ekonom Bhima Yudhistira mengatakan jika dilihat dari statistik yang ada sejak 2015, “ada korelasi antara naiknya porsi CPO untuk kebutuhan energi atau biodiesel, dengan penurunan CPO untuk bahan baku pangan”, salah satunya minyak goreng. 

Kebijakan peluncuran MinyaKita demi menekan langka dan mahalnya minyak goreng telah gagal. Ini sekaligus membuktikan bahwa solusi kebijakan minyak goreng dalam tata kelola ekonomi kapitalisme gagal mensolusikan. Pemerintah yang seharusnya menjadi penanggung jawab penuh pemenuhan kebutuhan rakyatnya, lebih memilih menjadi regulator semata dan mengalihkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di pasaran kepada para kapitalis. Tata kelola khas ekonomi kapitalisme ini wajar mengakibatkan pasokan barang dan harga di pasar dapat dikendalikan oleh para mafia.


Dampak Terus Berulangnya Kelangkaan dan Mahalnya Minyak Goreng

Jika dilihat, kebijakan pemerintah demi pemenuhan CPO untuk kebutuhan energi atau biodiesel dengan CPO untuk kebutuhan pangan seakan saling sikut. Bagaimana tidak? Kebijakan pemerintah dengan tata kelola ekonomi kapitalisme memberikan keleluasaan bagi para kapitalis bermain di dalamnya. Apalagi sudah lazimnya keuntungan terbesar adalah tujuan utama para pemilik modal (kapital) maka mana yang lebih menguntungkan itulah yang akan dikejar. Bahkan tak segan-segan mafia pasar akan memainkan harga di pasaran. 

Oleh karena itu, ketika pengelolaan kebutuhan pokok rakyat, salah satunya minyak goreng, diatur dengan tata kelola ekonomi kapitalisme akan selalu berdampak merugikan bagi rakyat, di antaranya: 

Pertama, terbukti harga kembali merangkak naik. Para mafia minyak goreng kembali dapat memainkan harga akibat kelangkaan barang di pasaran. Ini juga dapat dimanfaatkan oleh produsen kelapa sawit demi menekan kerugian produksi sehingga memperoleh keuntungan lebih banyak. 

Kedua, pasokan minyak goreng kembali langka. 
Biasanya kelangkaan ini bisa saja dipicu oleh panic buying dan penimbunan oleh mafia pasar demi tujuan mengendalikan harga. 

Ketiga, rakyat kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga murah. Tidak terpenuhinya kebutuhan stok pasar sehingga menimbulkan langka dan mahalnya kebutuhan pokok pada akhirnya yang akan mengalami kesulitan adalah rakyat kecil. 

Alhasil, rakyatlah yang akan menderita atas salah kelola pemenuhan kebutuhan minyak goreng. Kebijakan yang didasarkan pada tata kelola ekonomi kapitalisme gagal mensolusikan demi kesejahteraan rakyat karena sistem ini jauh dari berpihak pada kepentingan rakyat.


Strategi Tuntas Persoalan Minyak Goreng

Memenuhi kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, merupakan tanggung jawab negara. Tidak seharusnya negara berperan layaknya regulator, dan menyerahkan mekanisme pasar kepada para pemilik modal. Telah terbukti bahwa pengelolaan seperti itu membuat rakyat menjadi pihak yang paling menderita, selain dihadapkan pada harga yang mahal pun kelangkaan barang. 

Seharusnya negara berperan penuh sebagai pelayan rakyat bukan pelayan korporat, sehingga kepentingan rakyat tidak tersandera oleh kepentingan korporat. Ini semua agar negara dapat memenuhi stok kebutuhan rakyatnya dan dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Melihat kembali berulahnya para mafia minyak goreng saat ini, dapat diduga penindakan terhadap mafia minyak goreng sebelumnya belum tuntas dan tidak memberikan efek jera. 

Berkaca dari sistem pemerintahan Islam, bagaimana khalifah dulu menetapkan qadhi hisbah di tiap pasar-pasar untuk menindak secara langsung dan tegas seketika itu juga ketika ditemukan kecurangan di pasar. 

Selain itu ketika dihadapkan pada pemilihan penentuan kebutuhan bahan baku, misalnya antara energi dan pangan, maka pemerintah harus cermat dan teliti mana yang harus diutamakan. Namun, sesungguhnya ketika pemerintah memiliki kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam, tidak menyerahkan pengelolaannya untuk diprivatisasi tentu pemerintah mampu memenuhi kedua kebutuhan tersebut, baik untuk energi maupun untuk pangan. Sehingga rakyat dapat menikmati kebutuhan pokoknya dengan harga murah dan terjangkau. 

Ketika pemerintah menemukan terjadinya kelangkaan suatu barang di pasar, maka harus segera memenuhi kebutuhan barang tersebut dengan mendistribusikannya dari daerah lain. Apabila ditemukan akibat permainan kartel, penyelidikan harusnya dilakukan dengan cepat dan ditindak tegas seketika itu juga. Sehingga penanganannya cepat, tegas, dan efisien. 

Namun, kebijakan seperti ini hanya dapat terlaksana ketika pemerintah menempatkan diri sebagai pengurus (raain) setiap urusan rakyat, menjadikan kepentingan rakyat yang utama. Pemerintah tidak tersandera oleh kepentingan para kapitalis. 

Mekanisme di atas dapat terlaksana ketika negara menggunakan tata kelola ekonomi Islam, dengan penerapan Islam secara kaffah di setiap lini kehidupan. []

#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst


Oleh: Dewi Srimurtiningsih
Dosen Online Uniol 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar