Kriteria Ulil Amri yang Wajib Ditaati


TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan Kriteria Ulil Amri yang wajib ditaati. 

"Ulil Amri yang wajib ditaati dalam ayat QS An-Nisa: 59 adalah penguasa (al-hakim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik Khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan (al hukkam) di bawah Khalifah," jelasnya dalam Kajian Fiqih: Kriteria Ulil Amri yang wajib ditaati, di youtube Khilafah Channel Reborn, Sabtu (01/10/2022). 

Ia menjelaskan, terdapat 3 (tiga) kriteria (syarat) agar seseorang dapat disebut sebagai Ulil Amri, yaitu: Pertama, orang tersebut telah dibalat oleh umat Islam dengan baiat yang sah secara syar'i. Kedua, orang tersebut memenuhi syarat-syarat bal'at in'iqad sebagai Khalifah. Ketiga, orang tersebut menerapkan Syariah Islam secara kaffah. Masyro'iyyat al-Hukkam) (https://www-al-waie.org/archives/article/13778)

" Adapun penjelasan dalil-dalilnya sebagai berikut: Pertama, orang tersebut telah dibaiat oleh umat Islam dengan baiat yang sah secara syar'i. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan tentang baiat, yaitu kontrak politik antara umat Islam dan Imam (Khalifah), yang berkonsekuensi adanya kewajiban taat dari rakyat kepada Imam (Khalifah) yang dibaiat itu, misalnya sabda Rasulullah SAW:

مَن بايَعَ إمامًا فأعطاهُ صَفقةَ يَدِهِ وثَمَرةَ قَلبِه، فليُطِعْه ما استَطاعَ، فإنْ جاءَ آخَرُ يُنازِعُه فاضرِبوا عُنُقَ الآخَر

"Barang siapa yang membaiat seorang Imam (Khalifah) lalu memberikan genggaman tangannya kepadanya, dan memberikan buah hatinya kepadanya, maka wajiblah dia mentaati Imam itu sekuat kemampuan dia. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam itu, maka penggalah orang tersebut." (HR Muslim no. 1844) 

Kedua, orang tersebut memenuhi syarat-syarat baiat iniqad sebagai Khalifah. Baiat ada dua, pertama baiat in'iqad (baiat khashashah), yaitu baiat untuk mengangkat seseorang untuk menjadi Khalifah. Kedua, balat taat (balat aammah), yaitu baiat dari umat Islam secara umum sebagai janji setia untuk mentaati Khalifah (Imam) yang sudah dibaiat.

"Adapun syarat-syarat balat ini ada 7 (tujuh), yaitu: muslim, laki-laki, baligh (dewasa), aqil (berakal), merdeka (bukan budak), adil (bukan fasik), mampu. (rincian dalil-dalil untuk syarat-syarat ini lihat Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al-Islam, him, 50-53; Ajhizah Daulat Al-Khilafah, him. 22-27)," bebernya.

Ketiga, orang tersebut menerapkan Syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala bidang kehidupan. Dalilnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan para penguasa (al-hukkam) untuk menerapkan Syariah Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam segala aspek kehidupan, tidak hanya Syariah Islam dalam bidang ibadah (rukun Islam) saja, misalnya firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah: 208," pungkasnya.[] Rina

Posting Komentar

0 Komentar