Urgen: Beralih dari Sistem Liberal Kapitalisme ke Sistem Islam sebagai Solusi Menekan Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

TintaSiyasi.com -- Tak pernah usai! Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan makin mengalami peningkatan. Meningkatnya kasus kekerasan ini bukan hanya di Indonesia, namun juga di dunia. Peradaban yang dibangun oleh sistem hari ini yang mengagungkan liberal sekularisme telah nyata gagal memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (09/12/2021), Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019-2021.

Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021. Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. Kekerasan jenis lainnya pada anak berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi, dan lain-lain.

Sementara pada kasus kekerasan yang dialami perempuan, KemenPPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan pada perempuan. Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan, kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus, dan kembali mengalami kenaikan berdasarkan data hingga November 2021 di angka 8.800 kasus. Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.

Meskipun pemerintah telah mengklaim telah melakukan upaya-upaya pencegahan kasus kekerasan pada perempuan dan anak agar tidak berulang, namun kenyataannya upaya-upaya tersebut tidak membuat kasus kekerasan semakin berkurang.

Bahkan yang menjadi tren akhir-akhir ini, kasus kekerasan pada perempuan dan anak banyak terungkap melalui media sosial. Bersama tren ini, jumlah aduan yang diterima Komnas Perempuan melonjak dua kali lipat jika dibandingkan dengan aduan yang pihaknya terima pada 2020. Ada 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari hingga Oktober 2021.

Dalam skala global, diwartakan Republika.co.id (13/12/2021), dari sumber Aljazirah, laporan baru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan satu dari tiga perempuan di seluruh dunia menjadi korban kekerasan seksual atau fisik selama hidup mereka. Terdapat 852 juta perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Ada 31% perempuan berusia 15-49 tahun menjadi korban kekerasan. Jumlah kekerasan terhadap perempuan terendah di Eropa yaitu 23%.

Sedangkan kekerasan terhadap anak dalam skala global, data di tahun 2020 saja, berdasarkan siaran pers dari laman resmi WHO yang dikutip bisnis.com (19/6/2020), menunjukkan sekitar satu miliar anak mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, cedera, menjadi disabilitas, dan meninggal dunia. Kekerasan terhadap anak tersebut dikarenakan negara gagal mengimplementasikan strategi dan kebijakan yang telah dibuat untuk melindungi anak-anak.

Persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tak kunjung usai, bahkan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu telah mengonfirmasi kegagalan sistem liberal kapitalisme menciptakan rasa aman bagi dunia anak dan perempuan. Dalam sejarah panjang peradaban dunia, telah mengonfirmasi dengan fakta kegemilangannya, peradaban Islam pernah dan mampu memberikan rasa aman bagi anak dan perempuan. Melihat ketidakmampuan sistem hari ini menyelesaikan persoalan kekerasan yang menimpa anak dan perempuan, inikah saatnya beralih ke sistem Islam yang terbukti memberikan rasa aman?


Liberal Kapitalisme Makin Menyuburkan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Peradaban liberal kapitalisme yang berasaskan sekuler yang menopang sistem kehidupan hari ini lebih mengagung-agungkan gaya hidup bebas. Diperparah dengan pemikiran sekuler yaitu tidak memperbolehkan agama mengatur kehidupan, makin memperparah kerusakan moral di tengah masyarakat. Bebas berbuat semaunya, memenuhi keinginan hawa nafsunya dengan cara apapun tanpa memandang aturan agama. Bener-benar peradaban yang rusak.

Alhasil, peradapan yang dihasilkannya rapuh, ibarat pohon telah rusak dari akarnya, pohonnya menjadi pesakitan dan buah yang dihasilkannya pun busuk. Atas nama kebebasan, manusia berbuat sesuai dengan hawa nafsunya menjadikan perbuatannya halal saja dilakukan olehnya. Mereka berlindung dibalik kata hak asasi manusia, merasa bebas berperilaku sesuka kehendaknya.

Pusaran arus liberal kapitalisme yang bernapaskan sekuler benar-benar telah menghancurkan tatanan hidup di masyarakat, tercipta masyarakat yang hedonis serta individualis. Tidak lagi dikenali akan adanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Tak khayal kebebasan pergaulan di semua kalangan baik remaja maupun dewasa membuat mereka terjerumus dalam jurang kenistaan. Sex bebas bukan hanya menjadi jalan pintas remaja labil yang mendewakan hawa nafsunya. Namun, tak sedikit juga dilakukan mereka yang telah dewasa bahkan yang telah menikah. Hingga tak jarang berujung pada kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Dan mirisnya, ini terjadi pada anak dan perempuan.

Faktor-faktor yang membuka peluang besar terjadinya tindak kekerasan, baik terhadap anak dan perempuan, di antaranya:

Pertama, adopsi kebebasan pribadi dan kebebasan berperilaku yang mendorong individu untuk bertindak berdasarkan pengejaran hasrat dan hawa nafsu individualistik mereka sendiri, alih-alih memupuk pola pikir berdasarkan akuntabilitas kepada Al-Khaliq dan ketaatan terhadap perintah dan hukum-Nya, yang termasuk rasa hormat, perlakuan yang baik, dan perlindungan terhadap anak ataupun perempuan.

Perilaku yang liberal ini dapat menyebabkan banyaknya perlakuan kekerasan baik teehadap anak dan perempuan sekehendak mereka. Konsep-konsep liberal yang memuja pengejaran kesenangan juga mempromosikan gaya hidup hedonis, termasuk konsumsi alkohol dan obat-obatan yang memabukkan pikiran dan merupakan faktor penyebab kuat kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Selain itu, film, drama, dan video musik yang dipromosikan oleh budaya liberal telah menurunkan sensitivitas (membuat orang terbiasa) terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui penggambaran yang berulang tentang kekerasan di dalam alur cerita, sehingga memperburuk masalah lebih lanjut.

Kedua, menurunnya nilai perlindungan terhadap anak dan perempuan. Tanpa rasa was-was anak dibiarkan bergaul sesukanya dengan lawan jenis, membiarkan mereka mudah mengakses berbagai macam informasi, tontonan apapun di internet. Sedangkan, perempuan hari ini dibiarkan menjadi objektifikasi dan seksualisasi di dalam iklan serta dalam industri kecantikan, mode, hiburan, bahkan pornografi dan prostitusi di bawah sistem kapitalistik yang menghargai keuntungan dan produksi kekayaan di atas menjaga martabat perempuan, juga telah berkontribusi pada kekerasan terhadap perempuan, termasuk kejahatan seksual serta eksploitasi dan perdagangan seksual.

Ketiga, di bawah rezim dan sistem liberal sekularisme, pemikiran manusia dijadikan sebagai pembuat hukum daripada perintah Tuhan. Ditambah dengan tradisi-tradisi budaya, dan adat istiadat non-Islam yang menindas telah berkembang. Kebiasaan-kebiasaan dan kepercayaan tradisional yang diwariskan, yang tidak ada kaitannya dengan Islam sama sekali, seringkali mendorong pandangan yang rendah terhadap perempuan.

Keempat, tidak adanya aturan dan hukum yang meyakinkan dan memuaskan untuk mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan serta tidak adanya hukuman yang mampu mencegah dan menjerakan untuk setiap pelanggaran kekerasan terhadap anak dan perempuan, telah menyebabkan kasus kekerasan tak kunjung usai bahkan makin meningkat.

Liberal kapitalisme yang berasaskan sekuler makin menyuburkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Liberal kapitalisme lah faktor utama makin meningkatnya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sungguh, anak dan perempaun dalam pusaran liberal kapitalisme saat ini bernasib tragis, 1 miliar anak mengalami kekerasan dan 852 juta perempuan pun bernasib sama. Angka ini tidak mungkin lebih kecil dari kenyataannya, bahkan lebih besar lagi.


Dampak Meningkatnya Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Bila dibiarkan tanpa solusi yang dapat menghapus kejahatan ini dari akarnya, maka dampak makin meningkatnya kekerasan terhadap anak dan perempuan akan membuat nasib anak yang memiliki potensi sebagai generasi penerus peradaban dan perempuan sebagai pencetak generasi peradaban telah diamputasi sejak dini dan dihancurkan masa depannya.

Makin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, makin jelas menunjukkan telah hilang peran keluarga dalam memberikan penjagaan. Keluarga yang seharusnya menjadi orang pertama melihat perkembangan anak yang beranjak remaja dan menjadi penjaga mereka, namun malah memberikan kebebasan bertingkah laku dan terkesan abai dalam penjagaan. Berikut juga kewajiban keluarga menjaga dan melindungi perempuan nampak terabaikan.

Bahkan banyak kasus terjadi, orangtua atau keluarga yang seharusnya menjadi yang pertama melindungi, malah yang menjadi pemeran utama dalam menghancurkan masa depan mereka.

Sikap masyarakat bahkan keluarga dalam siatem liberal sekularisme ini, telah kehilangan perasaan was-was atau khawatir ketika mendapati anak mereka pacaran. Campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syari telah lumrah terjadi di sistem saat ini, menganggapnya bukan lagi hal yang melanggar syariat. Inilah penyumbang terbesar rusaknya generasi dan mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dengan hilangnya potensi anak sebagai penerus generasi dan perempuan sebagai pencetak generasi, maka peradaban yang dihasilkan dari sistem hari ini tidak lebih anak-anak dan perempuan yang bermental illnes, jauh dari ajaran agamanya. Terbentuk peradapan yang pesakitan dan rapuh. Perempuan-perempuan pun kehilangan fitrahnya yang harusnya mampu mencetak generasi tangguh, malah harus hidup dalam keterpurukan.

Dunia dalam pusaran sistem liberal kapitalisme telah mempertuankan hawa nafsunya, menjadikan anak dan perempuan menjadi korban terbesar tindak kekerasan. Meninggalkan rasa trauma pada penyintas dan hilangnya rasa aman di tengah masyarakat. Kejahatan seakan membayangi jalan hidup mereka. Muncul ketakutan-ketakutan jikalau akan menjadi korban-korban selanjutnya. Benar-benar sistem hari ini telah mencabut rasa aman hidup di tengah masyarakat.

Ini mengonfirmasi hilangnya peran negara dalam memberikan keamanan bagi rakyatnya. Bahkan, ditemukan banyak kasus yang seharusnya menjadi penegak hukum malah menjadi bagian dari pelaku kejahatan kekerasan tersebut. Peran negara yang seharusnya mampu menghapus situs-situs porno dibiarkan bertebaran dan mudah diakses oleh siapa saja tanpa batasan usia. Tontonan-tontonan layar kaca yang tidak mendidik mencontohkan gaya hidup bebas, hedonis pun dibiarkan. Negara tidak mampu memberikan rasa keadilan dan hukuman yang menjerakan pada setiap tindak kejahatan, sehingga tak memberikan efek jera.

Liberal kapitalisme telah mencengkeram kuat menggerogoti peran negara, masyarakat dan keluarga dalam mendidik generasi. Dampaknya yang begitu besar menghancurkan anak sebagai generasi penerus dan perempuan secara fitrahnya sebagai pencetak generasi, telah menciptakan trauma bagi anak dan perempuan, ketakutan dan hilangnya rasa aman di tengah kehidupan.

Oleh karenanya, selama kebebasan dan gaya hidup liberal kapitalisme yang bernapaskan sekulee terus dipromosikan di dalam masyarakat, selama tidak ada aturan dan regulasi yang jelas untuk membentuk interaksi laki-laki dan perempuan demi mencegah pelanggaran terhadap kehormatan keduanya, serta selama hukuman atas serangan kepada anak dan perempuan tidak cukup keras, maka skala kekerasan terhadap anak dan perempuan akan terus berlanjut dan kemungkinan besar akan semakin buruk.


Strategi Islam Terbukti Mampu Menghapus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan hingga Menciptakan Rasa Aman

Islam tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak dan perempuan. Islam menjaga anak dari semenjak janin, termasuk perempuan. Islam memberikan tempat yang mulia dan istimewa bagi perempuan. Islam menjadikan yang istimewa sebagai anak perempuan bagi orangtuanya, hingga memuliakannya sebagai ibu pencetak generasi peradaban.

Allah SWT menjamin hak hidup bagi anak-anak dan perempuan sejak dalam masa kandungan. Sebagaimana dalam firman-Nya, "Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan, Kamilah yang memberikan rizki kepada mereka dan kalian, sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra: 31).

Adapun membunuh janin yang masih berada dalam kandungan ibunya ketika diketahui keluarganya tidak menginginkannya, seperti misalnya karena jenis kelaminnya perempuan padahal orang tuanya menghendaki laki-laki, juga haram hukumnya, dan terdapat sanksi uqubat di dalamnya Imam al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah dan lafazh ini menurut al-Bukhari, Abu Hurairah berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi lalu salah satu melempar yang lain dengan batu dan membunuh janin yang ada di dalam perutnya, lalu mereka membawa perkara itu kepada Rasulullah SAW, dan beliau memutuskan bahwa diyat janin wanita itu adalah setengah diyat untuk bayi perempuan atau laki-laki..."

Islam memberi aturan yang mewajibkan pengurusan, perlindungan dan penghormatan terhadap anak dan perempuan sejak kelahiran hingga kematiannya. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, lalu dia bersabar, memberi mereka makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka mereka akan menjadi tameng baginya dari api neraka pada hari kiamat."

Bahkan Islam memberikan tunjangan kepada perempuan dari Baitul Mal sejak kelahirannya, menjamin terpenuhi hak pengasuhannya, makanan dan pakaiannya, dan menjadikannya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi negara, yakni penguasa, karena merekalah pemelihara urusan rakyat.

Demikianlah dalam Islam dengan kebijakan ekonominya, anak dan perempuan hidup dalam kemuliaan dan terpenuhi kebutuhan seluruh dasarnya. Khalifah berkata, "Menjadi kewajibanku untuk menghindarkan kalian dari kehancuran, aku menjadi ayah dari anak-anak kalian selama kalian diutus ke medan peperangan hingga kalian kembali:
(sebagian dari khutbah Umar ra ketika menjadi khalifah, Tabaqat Ibnu Sa’ad).

Rasulullah SAW bersabda, "Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya." (HR. Bukhari, Tirmidzi dan Ahmad).

Islam melarang memukul anak-anak sebelum berusia sepuluh tahun, sebagaimana sabda Rasul SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, "Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)!" dapat dipahami dari hadis bahwa pemukulan hanya untuk mereka yang telah mencapai usia 10 tahun atau lebih. Sebagaimana ia juga berkata, "Adapun sanksi berlaku untuk anak yang sudah berusia 10 tahun".

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka, dari Anas ra ia berkata, "Aku membantu Nabi SAW di Madinah selama sepuluh tahun. Aku hanyalah seorang anak kecil, tidak semua pelayanan yang aku berikan sesuai dengan hati sahabatku (Nabi SAW). Namun beliau tidak pernah mengatakan 'Hei..! ' Sama sekali kepadaku. Beliau juga tidak pernah mengatakan, "Kenapa kamu lakukan ini! atau Kenapa tidak kamu lakukan begini!" (Muttafaq 'alayh).

Demikianlah syariah Islam menjamin hak pengasuhan anak secara sempurna baik perempuan atau laki-laki, tanpa diskriminasi sedikitpun. Bahkan anak perempuan menjadi fokus perhatian dan penghormatan dari keluarga, masyarakat, dan negaranya yakni khilafah rasyidah yang ia juga mendapatkan hak pendidikan sebagaimana anak laki-laki. Hal ini nampak dalam aturan Islam secara umum, khususnya kewajiban menuntut ilmu yang berlaku secara umum. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman peliharalah diri dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan bebatuan." (QS. At-Tahrim: 6). Inilah ayat yang menjadi landasan kewajiban mendidik dan membina keluarga juga amar makruf dan nahyi munkar.

Sebagaimana Islam memprioritaskan perlindungan anak-anak dan perempuan, melarang segala jenis serangan terhadap mereka, dan membuat aturan yang ketat terkait hal tersebut. Seperti hukum syariah yang membahas kemurnian, kesucian tubuh dan wajib menutupnya dan memuliakannya.

Islam juga melarang segala pelanggaran kehormatannya dalam bentuk apapun. Baik pada masa Rasulullah maupun masa kekhilafahan setelahnya tidak terdengar serangan terhadap anak-anak perempuan maupun perempuan dewasa. Setiap orang pada masa itu, orang baik dan orang jahatnya mengetahui kedudukan perempuan dan haram hukumnya melanggar kehormatannya.

Bahkan negara khilafah memelihara dan menjaga mereka, hingga ada pepatah "kehormatan perempuan adalah kehormatan sultan", karena sultan merupakan pelindung kehormatan kaum Muslim dan ahlu dzimmah secara keseluruhan.

Islam mempromosikan ketakwaan di dalam setiap individu yang memelihara mentalitas akan akuntabilitas dan tanggung jawab. Islam menolak kebebasan liberal atau konsep berbahaya lainnya yang mendorong individu untuk bertindak berdasarkan hasrat dan hawa nafsu mereka, yang merupakan salah satu faktor penyebab utama kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Syariah melarang tindakan apa saja yang merendahkan status perempuan yang juga merupakan faktor penyebab kekerasan. Jadi, Islam melarang seksualisasi dan objektifikasi atau keterlibatannya dalam pekerjaan apapun yang mengeksploitasi kecantikan dan tubuhnya.

Rafi bin Rifaa ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan perempuan kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, "Begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, menenun, dan mengurai wol." (HR. Abu Dawud).

Islam dengan tegas melarang segala bentuk serangan atau kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah maupun di jalanan. Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian pukul hamba-hamba Allah yang perempuan." (HR. Ibnu Majah).

Sistem sosial Islam menempatkan perlindungan terhadap martabat perempuan pada inti hukum-hukumnya, sekaligus memainkan peran sentral dalam membangun penghormatan terhadap perempuan sebagai prinsip utama masyarakat. Hukum-hukum sosial Islam ini, seperti pemisahan laki-laki dan perempuan (infishal) kecuali kebutuhan yang ditentukan oleh syariah, ketentuan dalam pakaian khusus untuk perempuan yang menyembunyikan kecantikannya, larangan seorang laki-laki dan perempuan non-Mahram untuk berduaan (khalwat), dan kewajiban untuk menjaga kesucian, semuanya membantu mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, mengarahkan hubungan seksual hanya pada pernikahan.

Kondisi ini membangun hubungan yang murni antara laki-laki dan perempuan, serta memelihara suasana yang penuh penghormatan sangat besar terhadap perempuan yang menjamin kerjasama yang sehat antara laki-laki dan perempuan di dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga perempuan mampu untuk belajar, bekerja, bepergian, dan terlibat di dalam aktivitas sosial lainnya di bawah lingkungan yang aman. Ini juga meminimalisasi hubungan-hubungan di luar pernikahan yang dapat mengantarkan pada kekerasan.

Khilafah akan menempatkan perlindungan atas martabat dan keamanan perempuan sebagai pilar utama kebijakan negara. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.

Khilafah akan memupuk ketakwaaan serta status tinggi yang layak diterima perempuan di tengah masyarakat melalui sistem pendidikan dan kebijakan medianya. Khilafah akan menerapkan hukum-hukum sistem sosial Islam secara komprehensif di dalam negara, yang akan memberikan kerangka kerja praktis untuk melindungi martabat perempuan.

Khilafah akan melarang segala bentuk seksualisasi atau eksploitasi perempuan. Khilafah juga akan menggunakan sistem pendidikan dan sistem peradilannya untuk memberantas praktik-praktik tradisional yang menindas. Khilafah akan menerapkan hukuman keras Islam untuk segala bentuk serangan terhadap anak dan perempuan, termasuk kekerasan dan kejahatan seksual. Hukum-hukum pidana ini termasuk hukuman mati untuk pembunuhan atau pemerkosaan.


Penutup

Liberal kapitalisme yang berasaskan sekuler makin menyuburkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Liberal kapitalisme lah faktor utama makin meningkatnya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sungguh, anak dan perempaun dalam pusaran liberal kapitalisme saat ini bernasib tragis, 1 miliar anak mengalami kekerasan dan 852 juta perempuan pun bernasib sama. Angka ini tidak mungkin lebih kecil dari kenyataannya, bahkan lebih besar lagi.

Liberal kapitalisme telah mencengkeram kuat menggerogoti peran negara, masyarakat dan keluarga dalam mendidik generasi. Dampaknya yang begitu besar menghancurkan anak sebagai generasi penerus dan perempuan secara fitrahnya sebagai pencetak generasi, telah menciptakan trauma bagi anak dan perempuan, ketakutan dan hilangnya rasa aman di tengah kehidupan.

Oleh karenanya, selama kebebasan dan gaya hidup liberal kapitalisme yang bernapaskan sekulee terus dipromosikan di dalam masyarakat, selama tidak ada aturan dan regulasi yang jelas untuk membentuk interaksi laki-laki dan perempuan demi mencegah pelanggaran terhadap kehormatan keduanya, serta selama hukuman atas serangan kepada anak dan perempuan tidak cukup keras, maka skala kekerasan terhadap anak dan perempuan akan terus berlanjut dan kemungkinan besar akan semakin buruk.

Islam memberikan tempat yang mulia dan istimewa bagi perempuan. Islam menjaga perempuan dari semenjak janin, menjadikan yang istimewa sebagai anak perempuan bagi orangtuanya, hingga memuliakannya sebagai ibu pencetak generasi peradaban. Islam memprioritaskan perlindungan anak-anak dan perempuan, melarang segala jenis serangan terhadap mereka, dan membuat aturan yang ketat terkait hal tersebut.

Syariah melarang tindakan apa saja yang merendahkan status perempuan yang juga merupakan faktor penyebab kekerasan. Jadi, Islam melarang seksualisasi dan objektifikasi atau keterlibatannya dalam pekerjaan apapun yang mengeksploitasi kecantikan dan tubuhnya. Khilafah akan menempatkan perlindungan atas martabat dan keamanan anak dan perempuan sebagai pilar utama kebijakan negara. Anak memiliki hak untuk dididik dengan baik oleh orangtuanya. Dan perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga. []

#LamRad
#LiveOpperesedOrRiseUpAgainst


Oleh: Dewi Srimurtiningsih
Analis Mutiara Umat dan Dosen Online Uniol 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar