PORTAL PENGADUAN ASN, DIDUGA BERPOTENSI MEMECAH BELAH ANTAR ANAK BANGSA?


Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga meluncurkan situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Situs aduanasn.id diklaim untuk memastikan Pancasila dipegang teguh ASN.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1271239/pemerintah-luncurkan-situs-pelaporan-asn-radikal/full&view=ok

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN)  berpotensi besar menimbulkan saling curiga, saling lapor antar anak bangsa. Dan dikhawatirkan tidak hanya saling curiga dan lapor, malah berpotensi saling stigma, persekusi dan tindakan fisik. Apabila ini terjadi, maka dikhawatirkan Negara telah mensponsori kebencian antar anak bangsa;

Kedua, bahwa wajib ada defenisi dan batasan konkret terkait apa saja yang dapat dinilai sebagai " Pancasila dipegang teguh". Sebagai negara hukum (rechtsstaat) kebijakan dan tindakan Pemeritah harus dibatasi oleh Undang-Undang, apabila tidak maka akan terjerumus kedalam negara kekuasaan (machstaat) yang berpotensi menjadi diktator. UU yang saya maksud agar membatasi Pemerintah sebagai penafsir tunggal terhadap Pancasila;

Ketiga, bahwa saya menyeru Pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi dan tindakan persekusi terhadap seseorang dan kelompok dengan tuduhan sebagai ‘anti pancasila, anti kebhinekaan, mengganggu dan mempermasalahkan Pancasila’, apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi diakar rumput rakyat. Apabila itu terjadi, maka saya menilai bahwa negara dikhawatirkan mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa;

Keempat, bahwa semestinya Pemerintah tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara.  terkait defenisi radikal apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Didalam Peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa?.  Semestinya setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur) . Pejabat Pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

Kelima, bahwa saya berpendapat ada yang lebih penting ketimbang mengurusi radikalisme yaitu memastikan kebutuhan hidup rakyat terpenuhi, besok rakyat masih bisa makan apa tidak, apakah ada rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan, memastikan apakah rakyat sudah mengenyam pendidikan sebagaimana amanah konstitusi, memastikan apakah rakyat ada yang meninggal dunia dikarenakan tidak mampu membiayai kesehatan dll;

Semoga kita menjadi bangsa yang saling menghormati, menghargai dan tidak saling mencurigai. Demikian Pendapat Hukum (legal opini) saya sampaikan.

Wallahualam bishawab

Oleh, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekertaris Jenderal LBH PELITA UMAT)

Posting Komentar

1 Komentar