PERNYATAAN HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA-UMAT (LBH PELITA UMAT)No. 15/LBH-PU/P/XI/2019

PERNYATAAN HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA-UMAT (LBH PELITA UMAT)
No. 15/LBH-PU/P/XI/2019

TENTANG
KECAMAN TERHADAP PERTANYAAN DAN/ATAU PERNYATAAN SUKMAWATI YANG MERENDAHKAN NABI MUHAMMAD SAW*

Sehubungan dengan beredarnya video viral Sukmawati yang mengeluarkan pertanyaan dan/atau pernyataan yang pada pokoknya mempertanyakan dan/membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno, dalam konteks perjuangan untuk kemerdekaan di Abad ke 20, yang dikeluarkan dalam sebuah diskusi bertema "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkap Radikalisme dan Berantas Terorisme”, kami Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat menyatakan :

PERTAMA, bahwa untuk kali kedua, Sukmawati kembali mengeluarkan pernyataan yang dapat dinilai "menyinggung perasaan umat Islam". Dalam kasus pertama dahulu Soekmawati telah melecehkan Syariah Islam dengan membanding-bandingkan Konde dengan Cadar, Kidung dengan Adzan. 

Karena itu, tindakan Soekmawati yang kedua kali ini yang membanding-bandingkan pribadi Rasulullah SAW dengan Ir. Soekarno dalam konteks perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia di Abad ke 20, tidak dapat diterima dan merupakan salah satu bentuk pelecehan pada wibawa dan kemuliaan Rasullah Muhammad SAW. 

KEDUA, bahwa Perbuatan Soekmawati dimaksud diduga telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP tentang penodaan dan/atau penistaan agama, dimana secara mateeril Soekmawati telah "melakukan perbuatan yang bersifat kebencian, permusuhan, pelecehan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap ajaran dan simbol agama)". 

KETIGA, bahwa Kami mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengambil sikap, dimana MUI menyatakan pernyataan dan/atau pertanyaan Soekmawati telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Akibat dan dampak dari pernyataan tersebut, telah membuat banyak elemen masyarakat yang mengungkapkan kekecewaannya. dan selanjutnya MUI menghormati proses hukum yang diberlakukan kepada Sukmawati. MUI juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati dan menempuh jalur hukum yang tersedia.

KEEMPAT, kami juga turut mengapresiasi kepada seluruh komponen umat dan pihak-pihak yang telah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Soekmawati baik melalui Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Mabes Polri. Kami juga menghimbau agar elemen umat lainnya untuk menempuh langkah yang sama yakni dengan melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Soekmawati kepada aparat penegak hukum terdekat baik ditingkat Polda maupun Polres di seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk kecintaan dan pembelaan kepada Nabi Muhammad SAW.

KELIMA, kami mendesak kepada aparat penegak hukum Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara profesional, transparan dan imparsial, agar masyarakat khususnya umat Islam mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Kasus ini tidak boleh berhenti ditengah jalan baik atas dalih perdamaian, apalagi berargumen tidak ditemukan cukup bukti. Perkara ini diketahui secara luas, publik tak mungkin percaya jika polisi akhirnya menutup perkara hanya berdalih tidak ditemukan cukup bukti.

Selanjutnya, kami menghimbau kepada semua pihak agar tunduk dan patuh mengikuti proses dan mekanisme hukum hingga terjadi persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam persidangan inilah, kami mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara secara merdeka dapat memberi pertimbangan dan memutus perkara dengan seadil-adilnya. 

Penting juga kami ingatkan kepada seluruh kaum muslimin agar terlibat aktif, serius dan sungguh-sungguh untuk memperjuangkan tegaknya syariah Islam secara kaffah. Sebab, dengan tegaknya Syariah Islam secara kaffah akan mampu menjadi benteng pelindung agama dan kemuliaan Nabi SAW, sekaligus menjaga Marwah dan Syiar Islam demi tegaknya izzul Islam wal Muslimin.

Demikian pernyataan hukum ini disampaikan.

Jakarta, 22 November 2019
Ketua
ttd
Ahmad Khozinudin, S.H.

Sekretaris Jenderal
ttd

Chandra Purna Irawan SH., MH.

Posting Komentar

0 Komentar