Seandainya Matahari Diletakkan di Tangan Kananku dan Rembulan di Tangan Kiriku


Penjelasan Singkat Hadits "Seandainya Matahari Diletakan di Tangan Kananku dan Rembulan di Tangan Kiriku"

Mari kita perhatikan matan hadits dan sanadnya sebagai berikut, 

قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ : فَحَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ عُتْبَةَ بْنِ الْمُغَيرَةَ بْنِ الأَخْنَسِ ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ قُرَيْشًا حِينَ قَالَتْ لأَبِي طَالِبٍ هَذِهِ الْمَقَالَةَ ، بَعَثَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا ابْنَ أَخِي ، إِنَّ قَوْمَكَ قَدْ جَاءُونِي ، فَقَالُوا لِي : كَذَا وَكَذَا ، فَابْقِ عَلَيَّ وَعَلَى نَفْسِكَ ، وَلا تُحَمِّلْنِي مَا لا أُطِيقُ ، فَظَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَدْ بَدَا لِعَمِّهِ فِيهِ بَدَاءٌ ، وَأَنَّهُ خَاذِلُهُ وَمُسَلِّمُهُ ، وَأَنَّهُ ضَعُفَ عَنْ نُصْرَتِهِ وَالْقِيَامِ مَعَهُ ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاللَّهِ يَا عَمِّ ، لَوْ وَضَعُوا الشَّمْسَ فِي يَمِينِي ، وَالْقَمَرَ فِي شِمَالِي ، عَلَى أَنْ أَتْرُكَ هَذَا الأَمْرَ مَا تَرَكْتُهُ ، حَتَّى يُظْهِرَهُ اللَّهُ ، أَوْ أَهْلِكَ فِيهِ ، ثُمَّ اسْتَعْبَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَبَكَى ، ثُمَّ قَامَ ، فَلَمَّا وَلَّى نَادَاهُ أَبُو طَالِبٍ ، فَقَالَ : أَقْبِلْ يَا ابْنَ أَخِي ، فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : اذْهَبْ يَا ابْنَ أَخِي فَافْعَلْ مَا أَحْبَبْتَ ، فَوَاللَّهِ لا أُسْلِمُكَ لِشَيْءٍ أَبَدًا "

Penggalan matannya berarti: "Wahai Paman, Demi Allah, kalau pun matahari diletakkan di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku, agar aku meninggalkan perkara ini (penyampaian risalah), sehingga Allah memenangkannya atau aku binasa, pastilah tidak akan aku meninggalkannya."

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Ishaq dalam al-Maghazi (Sirah Ibnu Hisyam) dengan sanad dari Ya'qub bin Utbah bin al-Mughirah bin al-Akhnas, ia mengisahkan, "Ketika kaum Quraisy mendatangi Abu Thalib untuk memprotes semua kegiatan dakwah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, maka Abu Thalib menegur Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut, "Wahai anak saudaraku, sesungguhnya kaummu datang kepadaku lalu memprotes begini dan begitu, karena itu tetaplah denganku dan jagalah dirimu, serta janganlah engkau bebani aku sesuatu yang aku tidak mampu untuk mengembannya," Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda....."

Ada beberapa catatan terkait hadits diatas:

Pertama, rawi bernama Ibnu Ishaq adalah seorang shaduq tapi mudallis (صدوق مدلس). Oleh karenanya, dalam pandangan para ahli hadits, Ibnu Ihsaq ini diperbincangkan. Meski demikian,  beliau adalah ulama besar, sehingga digelari imam al-maghazi atau shahib al-maghazi (إمام المغازي, صاحب المغازي)

Kedua, rawi bernama Ya'qub bin Utbah adalah seorang tabi'ut tabi'in dengan kedudukan tsiqah (ثقة) yang wafat pada 128 Hijriyah.

Ketiga, dari Utbah ke shahabat terputus lebih dari 1 rawi secara berturut-turut, maka dapat disimpulkan haditsnya terkategori mu'dhal. Hadits mu'dhal adalah hadits dhaif.

Keempat, hadits di atas ada syahid diantaranya, 

مَا اَنَابِاَقْدَرَ عَلٰى اَنْ اَدَعَ لَكُمْ ذٰلِكَ ، عَلٰى اَنْ تَشْعَلُوْا لِىْ مِنَهَا شَعْلَةً : يَعْنِى الشَّمْسَ.

“Aku tak kuasa meninggalkan hal itu, meskipun karenanya kalian akan meletakkan matahari di atasku.”

رواه أبو جعفر البختري في " حديث أبي الفضل أحمد بن ملاعب " (47 / 1 - 2) وابن عساكر (11 / 363 / 1، 19 / 44 / 201) من طريق أبي يعلى وغيره كلاهما عن يونس بن بكير أنبأنا طلحة بن يحيى عن موسى بن طلحة حدثني عقيل بن أبي طالب قال: " جاءت قريش إلى أبي طالب فقالوا: أرأيت أحمد؟ يؤذينا في نادينا، وفي مسجدنا، فانهه عن أذانا، فقال: يا عقيل، ائتني بمحمد، فذهبت فأتيته به، فقال: يا ابن أخي إن بني عمك زعموا أنك تؤذيهم في ناديهم، وفي مسجدهم، فانته عن ذلك، قال: فلحظ رسول الله صلى الله عليه وسلم ببصره (وفي رواية: فحلق رسول الله صلى الله عليه وسلم ببصره) إلى السماء فقال: فذكره.
قال: فقال أبو طالب: ما كذب ابن أخي. فارجعوا ".

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ja’far Al-Bakhtari di dalam Hadits Abu Fadhl Ahmad bin Mala’ib (47/1-2), Ibnu Asakir (11/363/1, 19/44/201) melalui Abu Ya’la dan yang lain, keduanya dari Yunus bin Bukair yang berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Thalhah bin Yahya dari Musa bin Thalhah, ia berkata, “Ukail bin Abi Thalib meriwayatkan hadits kepadaku, ia mengisahkan:

“Orang-orang Quraisy datang kepada Abu Thalib, lalu mereka melaporkan: “Apakah Engkau melihat Ahmad? Ia benar-benar mengganggu dengan adzan dalam menyeru kepada kami di masjid kami. Tolong hentikan perbuatannya itu.” Kemudian Abu Thalib berkata: “Wahai Uqail, tolong panggilkan Ahmad (Muhammad-shallallahu 'alaihi wa sallam) ke sini.” Periwayat melanjutnya kisahnya: 
“Setelah itu aku mencarinya dan membawanya menghadap ayah. Setibanya di hadapan ayah, beliau memberi tahu: “Wahai keponkakanku, kaum Quraisy melaporkan bahwa engaku telah mengganggu mereka. Jika benar maka hentikanlah.” Periwayat masih menuturkan: “Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melirik pamannya itu (riwayat lain menyebutkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengernyitkan matanya) kemudian menengadah dan bersabda: (Perawi kemudian menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas). Periwayat mengakhiri kisahnya: “Kemudian Abu Thalib berseru, “Keponakanku ini tidak berbohong, karena itu, pulanglah kalian.”

Dari berbagai jalur, hadits ini shahih. Para rawinya tsiqah, juga termasuk rawi yang dipakai oleh Imam Muslim. 

Kelima, meski hadits di atas (Seandainya matahari diletakkan di tangan kananku... ) secara sanad dhaif, tetapi matannya selaras dengan hadits tentang keteguhan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memegang teguh urusan risalah Islam. 

Keenam, hadits tersebut juga merupakan targhib (motivasi) dalam memegang teguh dakwah. Jika pun dihukumi dha'if oleh sebagian sebagian besar ahli hadits, tetapi dalam hal fadha'il al-a'mal (keutamaan) dan targhib wa tarhib (motivasi dan ancaman), masih boleh diamalkan. Ini pegangan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam hukum mengamalkan hadits dha'if. Selain itu, karena masih terkait dalil pokok tentang keteguhan dakwah dan juga tidak menyelisihinya. 

Dengan demikian, dalam kritik sanad hadits diatas dha'if tetapi secara makna adalah perkara yang masyru', masih terkait dalil pokok, dha'ifnya tidak sangat parah, ada hadits penguat, dan topiknya terkait targhib yang tdk ada hubungan dengan aqidah dan hukum halal haram. Jika pun tdk bisa naik menjadi hasan li ghairihi, mengamalkan hadits dhaif dalam perkara ini adalah boleh. Wallahu a'lam.

Oleh Yuana Ryan Tresna
===
> https://t.me/yuanaryantresna/
> https://www.fb.com/yuanaryantID/
> https://www.instagram.com/yuanaryantresna/

Posting Komentar

0 Komentar