Wacana Pemisahan Media Sosial dengan E-commerce: Benarkah Keberadaan Social-commerce Mengancam UMKM?



TintaSiyasi.com -- Ada wacana pelarangan jualan di TikTok atau market place sejenisnya karena dianggap mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wacana tersebut ditengarai banyak pasar real menurun pendapatannya, bahkan sepi pengunjung. Seperti yang beberapa waktu lalu viral sepinya Tanah Abang dan turunnya omset mereka yang jualan di sana. 

Dikutip dari Tirto.id (17-9-2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan sinyal bakal melarang TikTok Shop di Indonesia. Zulhas menjelaskan, seharusnya TikTok tidak merangkap media sosial dan social commerce. Dia mengklaim dengan adanya social commerce di Indonesia, peredaran barang lokal atau UMKM kalah bersaing dengan produk impor.

Di sisi lain gempuran produk impor yang dijual lebih murah atau para artis, influencer, dan sebagainya yang turun gunung jualan di Tiktok sampai meraup untung puluhan, ratusan, bahkan sampai miliaran rupiah dalam waktu kurang lebih 24 jam live jualan di Tiktok. Seolah-olah ini menjadi desakan terhadap pemerintah untuk melarang jualan di Tiktok dengan memisahkan media sosial dan e-commerce atau melarang jualan di Tiktok. 

Pertanyaannya, benarkah TikTok atau social-commerce lainnya mematikan UMKM? Mengapa UMKM tidak bisa berkembang masuk era digital? Bagaimana mendudukkan persoalan jualan online versus jualan offline? Apakah pemisahan media sosial dan e-commerce bisa menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi UMKM hari ini?

Menyoal UMKM Sulit Berkembang Masuk Era Digital

Ketika UMKM tidak mampu atau sulit bersaing dengan pasar global digital, sebenarnya perlu pengecekan dan pendetailan hambatan dan tantangan apa saja yang dihadapi mereka ketika terjun ke dunia digital hari ini. Tidak serta merta melarang jualan di Tiktok demi pasar offline laku. Memang masuk ke era digital, untuk memiliki usaha tidak terlalu penting punya toko atau gerai, karena masuk di era digital semua bisa berjualan di mana saja dan kapan saja. Bahkan, bisa berjualan selama 24 jam nonstop. 

Ada beberapa catatan terkait persaingan yang seolah-olah menjadi tidak adil terhadap UMKM. Pertama, UMKM perlu didorong secara finansial dan pengontrolan berkala oleh negara. Pelaku UMKM memang tidak bisa berdiri sendiri, mereka butuh bantuan negara dalam mengembangkan usahanya. Mungkin kalau hanya diberi utangan modal ini justru menjerat UMKM untuk masuk ke lingkaran utang riba. Justru pemerintah harus memberikan bantuan secara cuma-cuma terhadap pelaku UMKM. Selain itu, tidak cuma membantu tetapi juga dikontrol perkembangan usaha mereka, pemerintah harus siap mengawal usaha mereka dari awal hingga benar-benar sukses tidak kesuksesan semu yang ditopang oleh dana utang riba. 

Kedua, dampak predatory pricing, gempuran barang-barang impor yang dijual di e-commerce dengan metode banting harga telah menjadi penyebab matinya UMKM. UMKM tidak bisa mengalahkan perusahaan raksasa Cina yang secara nyata menjual barang kualitas sama dengan harga murah, bahkan barang yang mereka tawarkan kualitas bagus dengan harga lebih murah. Pasti pembeli akan banting setir memilih barang impor yang murah daripada beli barang negeri sendiri dengan harga mahal. 

Ketiga, setop impor, seharusnya jika pemerintah menggembar-gemborkan cintailah produk-produk Indonesia, pemerintah harus konsisten setop kran impor, berdikari, dan bersama-sama rakyat menguatkan produksi dalam negeri dengan membuat regulasi atau kebijakan yang lebih menguntungkan UMKM. Jangan hipokrit, di sisi lain mengajak untuk mencintai produk-produk dalam negeri, di lain sisi, malah membiarkan produk-produk impor yang murah dan memiliki kualitas sama membanjiri negeri ini. 

Keempat, projects s TikTok ini juga jadi kekhawatiran. Melalui Tiktok, Cina bisa mengetahui produk-produk apa saja yang laris di pasaran dan dibutuhkan banyak orang. Lalu mereka bisa membuat produk serupa dengan harga jauh lebih murah daripada yang dijual di negeri ini, sehingga mereka bisa menguasai pasar di berbagai negara dan membanjiri negara tersebut dengan produk-produk mereka. Apalagi mereka mau jual rugi demi merebut pasar.

Kelima, pasar bebas berpotensi mematikan pasar dalam negeri. Pasar bebas hari ini tidak terbatas waktu dan tempat, tetapi bisa di mana saja dan kapan saja karena pasar digital lebih parah lagi menembus ruang dan waktu. Oleh karena itu, jika tidak ada kebijakan tetap seperti ini, tetap membiarkan produk asing bebas keluar masuk negeri ini, maka wajar jika banyak UMKM gulung tikar. Negara yang seharusnya menjadi pembela pelaku UMKM malah mematikan UMKM dengan membiarkan kebijakan-kebijakan kapitalisme menghancurkan mereka. Ya, contohnya kebijakan yang memudahkan barang impor masuk dan akhirnya menguasai pasar. 

Keenam, prosedur kebijakan yang berbasis materialistis. Banyak pelaku UMKM memiliki produk-produk unggulan, hanya saja terkadang kendala izin BPOM, sertifikat halal dari MUI, atau segala hal yang mendukung keamanan produk yang mereka miliki terkendala dalam mengurus prosedur yang berbiaya tidak murah. Seharusnya jika pemerintah niat memajukan UMKM, perlu memberikan fasilitas tersebut secara gratis dan cuma-cuma.

Ketujuh, pemberian edukasi kepada pelaku UMKM agar produknya bisa berkualitas dan bersaing di pasaran. Negara harus melakukan kontrol dan pengawasan agar produk-produk di negeri ini bisa maju dan berkembang pesat. Adanya perkembangan sains dan teknologi, seharusnya bisa bersinergi memajukan UMKM dalam negeri, sehingga mampu bersaing di pasar digital global.

Kedelapan, edukasi fasilitas dan sarana pemasaran di dunia digital. Pelaku UMKM harus memahami pasar digital, seperti cara penjualan, alogaritma e-commerce, dan sebagainya yang mendukung promosi barangnya dapat dijangkau pembeli. Seharusnya ada upaya serius dari pemerintah supaya pelaku UMKM bisa masuk, bertahan, dan berkembang di pasar digital. Kalau pun pasar digital yang diciptakan asing merugikan UMKM, bagaimana agar negeri ini mampu menciptakan pasar digitalnya sendiri. Bisa saja, Indonesia membuat unicorn dalam negeri dan seluruh rakyat dihimbau untuk membeli melalui platform tersebut tetapi di sisi yang tegas juga melarang penggunaan aplikasi dari platform asing. Sehingga, negeri ini bisa berdikari tidak diintervensi oleh pasar digital asing. 

Sebenarnya jika dikerucutkan, yang membuat UMKM tidak berkembang adalah sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri. Memang sudah menjadi darah daging sistem kapitalisme kalau mereka pasti akan memihak korporasi, kapitalis, atau perusahaan besar. Melalui berbagai perangkatnya, negara dijadikan legitimator pemulus kepentingan korporasi. Karena itu, wajar jika UMKM itu sulit berkembang, karena kesulitan itu tercipta secara sistematis dalam sistem kapitalis.

Selain itu, adanya UMKM adalah upaya tambal sulam negara yang gagal menciptakan kesejahteraan rakyatnya. Ketika terjadi krisis ekonomi, maka yang didorong untuk bangkit menggeliat adalah UMKM, tetapi banyak kebijakan yang ada tidak menguntungkan pelaku UMKM, maka wajar jika mereka sulit bersaing dan berkembang. Pasti keberadaan mereka tetap kalah oleh para korporasi dan perusahaan besar lainnya. 

Seolah-olah, upaya pemerintah yang ingin menyelamatkan UMKM hanya lip service, abang-abange lambe, tetapi secara faktual mereka tetap akan tertinggal secara sistematis. Banyak sikap tidak konsisten yang ditunjukkan negara kapitalis hari ini. Walaupun secara ucapan seolah-olah memperjuangkan nasib UMKM, secara kebijakan yang dikeluarkan justru menguntungkan kapitalis dan korporat asing. Bahkan, pemerintah terkesan membiarkan, negeri ini dijadikan pasar oleh korporat asing, sehingga menguasai pasar yang ada, baik secara offline maupun online.

Dampak Pelarangan Berjualan di Marketplace seperti Tiktok atau Shopee terhadap UMKM dan Kondisi Ekonomi secara Umum

Sebenarnya jika pemerintah benar melakukan pelarangan jualan di Tiktok ini menunjukkan pemerintah tidak bisa mengondisikan UMKM di negerinya untuk beradaptasi dengan pasar digital hari ini. Karena jika serius pemerintah memihak UMKM itu dengan melakukan kebijakan yang menguntungkan pelaku UMKM bukan kebijakan yang melarang mereka untuk berkembang dan beradaptasi dengan gaya promosi yang ada hari ini. 

Sebenarnya adanya TikTok shop atau social-commerce berpotensi mematikan reseller atau marketer karena pemilik usaha terjun langsung ke TikTok dan banting harga di Tiktok, sehingga mereka merusak rantai perdagangan. Yang semula produsen ke distributor ke reseller dan terakhir ke konsumen. Namun, adanya produsen yang terjun langsung jualan di sana yang dianggap mematikan rantai perdagangan. Oleh karena itu, memang harus ada mekanisme yang jelas untuk mengatur jual beli secara online yang diatur dan dikontrol oleh negara.

Dampak pelarangan jualan di Tiktok atau pemisahan media sosial dan e-commerce hanya menunjukkan pemerintah belum bisa menyiapkan UMKM untuk mengikuti perkembangan zaman. Di sini yang terpenting adalah peran negara agar mereka tetap hidup, yaitu secara tegas membatasi bahkan menyetop produk impor selama negeri ini bisa memproduksi sendiri. Tugas negara adalah bagaimana menjaga produktivitas mereka terus berjalan dan berkembang, dari situ penting peran negara dalam menjaga UMKM.

Kondisi ekonomi makin sulit untuk membangun bisnis karena sistem ekonomi kapitalisme yang serakah dan menihilkan peran negara dalam menyejahterakan rakyat. Kesejahteraan yang semula kewajiban negara menjadi urusan pribadi, rakyat dibiarkan bersaing mencari kesejahteraannya dan UMKM dibiarkan bertahan hidup di pasar global yang dikuasai para negara kapitalis. 

Mengapa ekonomi kapitalisme menjadi biang kerok kesengsaraan sistematis yang menimpa UMKM maupun rakyat secara umum? Pertama, kapitalisme melakukan kapitalisasi sektor publik yang dilegitimasi negara. Para kapitalis menguasai sektor publik yang seharusnya dikelola dan dikuasai negara untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua, ekonomi kapitalisme memungkinkan terjadinya intervensi kapitalis terhadap negara, sehingga pasar benar-benar dikendalikan kapitalis, negara tidak punya gigi di hadapan para kapitalis.

Para kapitalis dalam sistem kapitalisme bisa memonopoli pasar dengan bebas bahkan mendapatkan legitimasi negara. Oleh karena itu, masyarakat yang terkena imbasnya, mereka bisa memainkan harga dan negara sulit melakukan intervensi harga. Walhasil, selain hidup makin sulit, ingin usaha sulit karena saingannya adalah perusahaan raksasa. Sekalipun ada yang bisa bertahan dan berkembang mereka harus terjebak dalam rantai ekonomi riba yang menjadi darah perjalanan ekonomi kapitalisme. Yang setiap saat bisa terjadi krisis ekonomi.

Ketiga, terjadinya inflasi akibat mata uang kertas. Kapitalisme selain bisa memonopoli pasar dengan barang yang ia produksi, negara kapitalis juga bisa memonopoli dunia dengan mata uang kertas. Seperti yang terjadi hari ini Amerika Serikat memonopoli dunia dengan mata uang dolar. Dari situ memungkinkan terjadi inflasi yang berdampak kerugian pada pemilik modal, apalagi pemilik modal dari negara selain Amerika. Otomatis modalnya turun akibat inflasi mata uang kertas. 

Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme, penguasa sesungguhnya bukan negara tetapi para kapitalis atau korporasi yang menguasai pasar dan negara secara bersamaan. Antara negara dan rakyat hubungan bukan untuk menyejahterakan tetapi hubungan penjual dan pembeli. Jika sistem ekonomi kapitalistik masih bercokol di negeri ini, jangankan UMKM, tetapi rakyat akan menjadi korban akan sulitnya ekonomi di berbagai sendi-sendi kehidupan. Karena pendidikan, keamanan, dan kesehatan yang seharusnya jadi tanggung jawab negara akan dikapitalisasi. Belum lagi sektor-sektor publik yang lain, karena mindset-nya adalah bisnis bukan riayah syuunil ummah (mengatur urusan umat).

Strategi Islam dalam Mengatur UMKM agar Tetap Bisa Bersaing di Dunia Digital

Mampu atau tidaknya UMKM bersaing di dunia digital tidak bisa dibiarkan sendirian, tetapi harus ada peran negara untuk menjaga hak-hak mereka. Namun, negara memang punya tanggung jawab penuh dalam menjaga negaranya dari dominasi dan monopoli kapitalis asing. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan kesejahteraan dan mengharamkan pengelolaan sektor publik ataupun sumber daya alam dikelola oleh pihak swasta, individu, atau asing. Penerapan sistem ekonomi Islam yang didukung dengan penerapan syariat Islam di berbagai aspek penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi.

Bisnis tetap akan bisa hidup dalam sistem Islam. Karena dalam khasanah Islam, kimah atau nilai perbuatan tidak hanya seputar nilai ruhiah namun juga boleh dalam aktivitas perbuatan seseorang, mengejar nilai madiyah atau harta. Demikianlah sewajarnya termasuk dalam perkara bisnis. Namun, meskipun orientasi nilai perbuatan adalah nilai materi, tetap perbuatan manusia harus terikat dengan perkara halal dan haram. Hal ini berbeda dengan nilai materi pada sistem kapitalis. Mereka hidup bertujuan mencari materi yang sebanyak-banyaknya, tanpa mengindahkan perkara halal dan haram. 

Dalam membangun usaha dalam Islam ada beberapa catatan sebagai berikut. Pertama, modal yang digunakan dari sumber yang halal, tidak dari dari utang riba. Kedua, memperhatikan akad-akad muamalah dalam Islam, tidak menyelisihinya dan berupaya jual beli dengan jujur, adil, dan syar'i. Karena berbisnis tidak sekadar mencari keuntungan tetapi juga keberkahan. Ketiga, peran negara dalam menertibkan hukum-hukum muamalah, sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan dan akad-akad batil. 

Selain itu, penerapan Islam secara sempurna akan menyelamatkan umat manusia dari kezaliman ekonomi kapitalisme. Kekuatan syariat Islam selain mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya Allah Subhanahuwa wata'ala, juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan sesama manusia. Di sinilah tercipta harmonisasi keimanan dan ketakwaan sehingga kesejahteraan dan Islam sebagai rahmat dalam dirasakan oleh semua.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

Seolah-olah, upaya pemerintah yang ingin menyelamatkan UMKM hanya lip service, abang-abange lambe, tetapi secara faktual mereka tetap akan tertinggal secara sistematis. Banyak sikap tidak konsisten yang ditunjukkan negara kapitalis hari ini. Walaupun secara ucapan seolah-olah memperjuangkan nasib UMKM, secara kebijakan yang dikeluarkan justru menguntungkan kapitalis dan korporat asing. Bahkan, pemerintah terkesan membiarkan, negeri ini dijadikan pasar oleh korporat asing, sehingga menguasai pasar yang ada, baik secara offline maupun online.

Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme, penguasa sesungguhnya bukan negara tetapi para kapitalis atau korporasi yang menguasai pasar dan negara secara bersamaan. Antara negara dan rakyat hubungan bukan untuk menyejahterakan tetapi hubungan penjual dan pembeli. Jika sistem ekonomi kapitalistik masih bercokol di negeri ini, jangankan UMKM, tetapi rakyat akan menjadi korban akan sulitnya ekonomi di berbagai sendi-sendi kehidupan. Karena pendidikan, keamanan, dan kesehatan yang seharusnya jadi tanggung jawab negara akan dikapitalisasi. Belum lagi sektor-sektor publik yang lain, karena mindset-nya adalah bisnis bukan riayah syuunil ummah (mengatur urusan umat).

Mampu atau tidaknya UMKM bersaing di dunia digital tidak bisa dibiarkan sendirian, tetapi harus ada peran negara untuk menjaga hak-hak mereka. Namun, negara memang punya tanggung jawab penuh dalam menjaga negaranya dari dominasi dan monopoli kapitalis asing. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan kesejahteraan dan mengharamkan pengelolaan sektor publik ataupun sumber daya alam dikelola oleh pihak swasta, individu, atau asing. Penerapan sistem ekonomi Islam yang didukung dengan penerapan syariat Islam di berbagai aspek penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi.[]


Oleh: Ika Mawarningtyas
Dosen Online Uniol 4.0 Diponorogo dan Direktur Mutiara Umat Institute 

MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO
Rabu, 20 September 2023 di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.
#Lamrad #LiveOpperessedOrRiseUpAgainst

Posting Komentar

0 Komentar