PSN di Rempang untuk Kepentingan Rakyat atau Korporat?




TintaSiyasi.com -- Inilah beberapa fakta yang terjadi di Rempang. Pertama, ada bentrokan antara aparat dan warga. Bentrokan pecah antara warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis (7/9). Peristiwa itu terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.

Saat aparat mulai masuk untuk melakukan pemasangan patok batas terjadi lemparan batu dari arah warga yang kemudian disambut gas air mata yang ditembakkan oleh aparat. Gas air mata dilaporkan masuk ke kawasan sekolah hingga belasan siswa harus dilarikan ke rumah sakit. Sebelumnya sebagian masyarakat adat menolak direlokasi imbas proyek ini karena khawatir kehilangan ruang hidupnya.

Kedua, proyek Rempang Eco City masuk ke PSN. Pembangunan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080 (cnnindonesia.com, 12/9/2023). Dilansir dari bbc.com (7/9/2023) BP Batam mengatakan proyek tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara. Namun, proyek tersebut akan membuat 16 kampung adat di rempang Galang Kepulauan Riau yang berpenghuni 10.000 warga terancam tergusur.

Ketiga, Rempang Eco City akan dijadikan sebagai kawasan industri dimulai dari investor dari Cina yang katanya untuk mendongkrak ekonomi, tetapi ekonomi siapa? Pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City adalah salah satu proyek strategis nasional yang akan menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang dan Subang Mas sebagai kawasan industri perdagangan dan wisata yang terintegrasi sebagai upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Artinya proyek tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian negara. 

Pengembangan pulau Rempang diawali dengan investasi produsen kaca terkemuka dari Cina, yaitu Xinyi Group yang berkomitmen berinvestasi sekitar Rp.175 triliun untuk membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa dan pasir silika serta ekosistem rantai pasok industri kaca dan kaca panel surya. Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa warga yang terkena imbas pembangunan akan direlokasi ke wilayah dapur 3 Sijantung di lahan seluas 450 hektar dan dijanjikan akan mendapatkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.

Faktor konflik lahan hampir selalu terjadi dalam pembangunan infrastruktur pemerintah. Konflik agraria tersebut bahkan merupakan fenomena gunung es. Relokasi sebagai solusi dari konflik agraria tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Sebab mereka akan kehilangan rumah, mata pencaharian dan sebagainya. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari arah pembangunan negara ini yang bertumpu pada peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui jalan investasi. Bahkan Undang-Undang Ciptaker yang telah disahkan pemerintah beberapa waktu lalu makin memudahkan penggunaan lahan untuk proyek strategis nasional dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur.

Dikutip dari www.walhi.or.id Manager Kajian Hukum dan Kebijakan WALHI Satrio Manggala berpendapat bahwa aturan tersebut telah memberikan keistimewaan atas nama kepentingan umum untuk mengambil alih tanah-tanah masyarakat. Padahal menurutnya, pemerintah belum melakukan evaluasi terhadap pendayagunaan uang ganti rugi atas tanah milik warga yang digunakan untuk kepentingan umum dalam aturan tersebut. Pasalnya, hal tersebut membuat masyarakat kerap kali kehilangan pekerjaan dan sumber pencariannya karena tanah yang biasa digunakan untuk menghidupi kehidupannya sudah tidak ada lagi.

Parahnya lagi, cara-cara yang digunakan pemerintah dalam mengambil alih lahan warga seringkali tidak manusiawi. Sikap pemerintah tersebut semakin menunjukkan jati dirinya yang hakiki, yakni sebagai regulator yang hanya berpihak kepada kepentingan korporasi, bukan melayani rakyat. Inilah ketidakadilan penguasa yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme hanya menjadikan rakyat sebagai korban proyek oligarki. sebab pembangunan yang berlangsung lebih berpihak kepada oligarki bukan melayani rakyat.

Untuk Rakyat atau Korporat?

Dikata proyek strategis nasional (PSN), tetapi pantaskah disebut strategis kalau bersikap bengis terhadap rakyat dilaksanakan demi mewujudkan proyek tersebut? Soal PSN di Rempang hari ini jadi konflik besar, tetapi anehnya banyak politisi yang enggan berpendapat karena takut dicap antikapitalis, anti-investasi, atau antiasing.

Seharusnya, jika para kontestasi politik hari ini ingin meraih simpati rakyat, ayo bela warga Rempang! Kira-kira berani atau tidak? Namun, jika yang ingin mereka ambil simpatinya adalah para korporasi, kapitalis, atau investor asing, tentunya akan diam seribu bahasa melihat polemik di Rempang.

Bayangkan, rakyatnya sendiri dituduh tidak punya sertifikat dan disuruh pergi dari kampungnya sendiri? Iya, kalau yang direlokasi cuma serumah, ini sekampung bahkan lebih lo? Lalu, mereka yang duduk di singgasana masih diam mengapa? Apakah takut dijauhi oleh investor asing? Takut sama korporasi dan kapitalis asing?

Sekarang jika perusahaan yang katanya punya hak untuk mengelola tanah Rempang, siapa yang memberi izin tersebut? Kok tega-teganya pemerintah, demi proyek dan ambisi para kapitalis asing, rela mengusir warganya sendiri demi memuluskan proyek mereka? Lalu mereka akan tinggal di mana? Nasib mereka ke depan bagaimana? Ya Allah Ya Rabbi.

Lalu, di mana para pejuang NKRI harga mati melihat persoalan Rempang ini? Diam saja ketika investor asing mendapatkan izin mengelola tanah Rempang? Ingat, mereka akan mengelola tanah Rempang di atas pengusiran warga Rempang yang sudah bertahun-tahun tinggal di sana? Kalau pun mereka belum punya sertifikat, lalu di mana peran pemerintah yang seharusnya membantu mereka dalam membuat sertifikat tanah?

Ada beberapa fakta-fakta yang patut dikritisi. Pertama, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau bergejolak sejak 7 September 2023, akibat bentrokan yang terjadi antara warga setempat dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam (dikutip dari CNBC Indonesia, 18-9-2023). Demi apa aparat gabungan TNI Polri bentrok dengan warga di Rempang? Apakah demi merelokasi warga Rempang, sampai-sampai mereka tega melakukan tindakan anarkis dan kekerasan terhadap warga Rempang di sana? Padahal di sana ada anak-anak, perempuan, dan manula.

Kedua, warga menolak lahannya digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Pemerintah mengharuskan mereka pindah atau relokasi dari wilayah yang terdampak pembangunan sambil memberikan lahan baru dan rumah (dikutip dari CNBC Indonesia, 18-9-2023). Secara jelas relokasi warga Rempang demi proyek asing perusahaan Cina. Dari sini saja tampak pemerintah berada di pihak korporasi asing daripada memberikan keamanan terhadap warganya? Apa susahnya menolak proyek asing tersebut? Pasti akan susah jika kedaulatan negeri ini sudah dikuasai para kapitalis asing.

Ketiga, pemerintah pun mengklaim mayoritas warga tidak memiliki sertifikat atau surat bukti yang menunjukkan penguasaan lahan di Pulau Rempang. Selain itu, bentrokan juga pemerintah anggap melibatkan orang-orang di luar masyarakat Rempang yang tak terdampak relokasi (dikutip dari CNBC Indonesia). Sekarang jika mereka tidak punya sertifikat tanah, lalu siapa yang memberikan sertifikat tanah terhadap perusahaan asing tersebut? Sejak kapan dan di mana memberikannya? Jangan sampai soal sertifikat tanah atau izin usaha kepada investor asing hanya kongkalikong demi memuluskan proyek asing.

Sekarang jika pemerintah konsisten sebagai negara yang menjaga jiwa dan harta rakyatnya, seharusnya tidak bersikap seperti ini terhadap warganya sendiri. Sudah berapa banyak proyek yang ricuh karena pemerintah mengusir, menggusur, dan merelokasi warganya demi kepentingan para korporasi dan investor asing?

Dari konflik Wadas, Sangihe, sekarang Rempang, dan lainnya, banyak rakyat yang dirugikan demi ambisi kapitalis. Rakyat bagaikan ngontrak di negaranya sendiri. Bahkan, harus siap-siap diusir kapan pun. Sekalipun mereka punya sertifikat, kalau pemerintah memberi kuasa pada asing, ya rakyatnya yang disuruh ngalah dan harus rela diusir dari tempat tinggalnya. Lalu, ini negara macam apa, kalau pengaturannya lebih memihak para pemilik modal daripada rakyatnya sendiri?

Solusi Islam

Jika masalah Rempang ini pemerintah memihak perusahaan asing dan rela memindahkan warganya dari tanah kelahirannya, maka secara nyata pemerintah telah menampakkan wajahnya sebagai pelayang asing. Karena relokasi warga Rempang dilakukan untuk pembangunan Rempang Eco City berdasarkan proyek kerjasama dengan asing. Ada beberapa catatan soal pembangunan infrastruktur di dalam Islam. Pertama, daulah membangun proyek infrastruktur secara mandiri, berdikari, dan tidak ada campur tangan sedikit pun dengan asing baik perusahaan asing maupun negara asing. Mandiri dalam perencanaan, pelaksanaan, dan perawatan proyek infrastruktur. 

Kedua, sumber dana yang digunakan untuk membangun proyek infrastruktur diperoleh dari Baitulmal atau dari sumbangan warganya sendiri. Tidak boleh utang luar negeri yang mengandung riba ataupun investasi dari asing yang sebenarnya menjebak daulah dalam cengkeraman asing. 

Ketiga, apabila proyek tersebut melibatkan peran warga, yaitu harus menggusur tempat tinggal warga, sikap daulah terhadap warga adalah meminta keridhaan mereka untuk pindah dan soal ganti rugi, daulah wajib memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang ditanggung oleh warganya yang digusur karena proyek infrastruktur negara. Tidak boleh negara menggusur paksa, harus ada mediasi dan edukasi dari negara ke warga, sehingga warga pun memahami pentingnya proyek infrastruktur itu dilakukan dan mendapatkan dukungan dari warga setempat.

Keempat, spirit membangun proyek adalah untuk kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan individu atau kelompok. Oleh sebab itu, sosialisasi dan implementasi proyek mengutamakan sikap-sikap yang humanis terhadap warga yang kiranya harus direlokasi. Sehingga proyek yang dijalankan mendapatkan dukungan dari warga setempat dan secara keseluruhan. Kelima, terkait pekerja yang membangun proyek adalah dari warganya sendiri, sekiranya membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri, tetap posisi mereka adalah sebagai tenaga ahli yang menyampaikan ilmunya soal pembangunan infrastruktur yang sebaik mungkin dan tidak sebagai pengambil kebijakan atau pemegang konsensi proyek.

Dalam Daulah Islam, pembangunan infrastruktur mandiri dari pembiayaan dan pelaksanaan. Selain itu, memang sistem politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya dikelola secara mandiri berdasarkan sumber hukum Islam, tidak boleh berkiblat kepada asing atau tsaqofah asing. Sehingga, yang mampu mengintervensi negara hanya Islam, asing tidak akan mampu mengobok-obok daulah selama daulah tetap berpegang teguh pada syariat Islam.[]

Nabila Zidane (Analis Mutiara Umat Institute) dan Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute)

Posting Komentar

0 Komentar