Hukum Tabungan Umrah


TintaSiyasi.com --  Tanya

Ustaz, bolehkah tabungan umrah? Jadi orang yang mau umrah itu menabung dulu ke suatu biro perjalanan umrah. Setelah tabungan itu cukup, maka mereka berangkat umrah. Kemudian bagaimana jika di awal akad ikut umrah dengan bayar mencicil, bolehkah? Apakah harus ada batas waktu yang jelas cicilannya? Jika meleset apa bisa berakad lagi diperpanjang waktu cicilnya? Apakah boleh ada perubahan harga yang disesuaikan dengan harga saat berangkat? Ini karena harga komponen umrah seperti hotel dan pesawat, seringkali naik tanpa diduga. Kenaikan itu terjadi semaunya airline atau pihak hotel saja. (Maya, Bandung). 


Jawab: 

Dari pertanyaan-pertanyaan di atas, bisa disimpulkan ada 3 (tiga) pertanyaan pokok; yaitu: 

Pertanyaan pertama, bolehkah tabungan umrah? 

Pertanyaan kedua, bolehkah seseorang berakad umrah sejak awal, namun dia tidak membayar cash (tunai) kepada biro umrah, melainkan membayar cicilan sebelum berumrah? 

Pertanyaan ketiga, bolehkah terjadi perubahan harga umrah? 

Adapun pertanyaan pertama tentang hukum tabungan umrah, hukum syarak-nya ada rincian (tafshīl) sebagai berikut: 

Pertama, hukumnya haram, jika setelah tabungan cukup, pihak penyelenggara umrah tidak memberi opsi (khiyār, pilihan) kepada penabung untuk memilih ambil tabungan atau ikut umrah. Mengapa hukumnya haram? Karena telah terjadi multiakad yang bersifat mengikat (mulzim/lāzim) antara akad menabung (qardh) dengan akad umrah (ijārah). 

Padahal syarak telah melarang terjadinya multiakad tersebut, yaitu penggabungan dua akad secara mengikat (mulzim) di mana satu akad menjadi syarat bagi akad lainnya. Dalilnya hadis dari Ibnu Mas’ud ra sebagai berikut : 

عَنِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ نَهىَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ 

Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayni fī shafqatin wāhidah).” (HR. Ahmad, Al-Musnad, I/398). 

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadis ini melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujūdul ‘adayni fī ‘aqdin wāhidin), di mana satu akad menjadi syarat bagi akad lainnya, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad jual beli, atau menggabungkan akad jual beli digabung dengan akad ijarah,  atau menggabungkan akad jual beli dengan akad nikah. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, II/308). 

Berikut contoh-contohnya. Misalnya, menggabungkan dua akad jual beli dalam satu akad jual beli, misalnya si A menawarkan (mengucapkan ijab) kepada si B, ”Aku jual rumahku kepada kamu, dengan syarat kamu jual mobil kamu kepada aku,” lalu si B menjawab (mengucapkan kabul), ”Setuju.” 

Menggabungkan akad jual beli dengan akad ijarah, misalnya si A menawarkan (mengucapkan ijab) kepada B, ”Aku jual rumahku kepada kamu, dengan syarat kamu sewakan mobil kamu kepada aku,” lalu si B menjawab (mengucapkan kabul), ”Setuju.” 

Menggabungkan akad jual beli dengan akad nikah, misalnya si A menawarkan (mengucapkan ijab) kepada B, ”Aku jual rumahku kepada kamu, dengan syarat kamu nikahkan aku dengan anak perempuan kamu,” lalu si B menjawab (mengucapkan kabul), ”Setuju.” 

Semua contoh tersebut haram hukumnya karena menggabungkan dua akad ke dalam satu akad secara mengikat (mulzim/lāzim), yakni satu akad mensyaratkan akad yang lain. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, II/308). 

Kedua, hukumnya boleh, jika setelah tabungan cukup, ada opsi (khiyār, pilihan) yang diberikan oleh biro umrah kepada penabung untuk memilih ambil tabungan atau ikut umrah. 

Dalil kebolehannya karena dua akad tersebut, yaitu akad menabung (qardh) dengan akad umrah (ijārah), dilakukan secara terpisah, yakni tidak digabungkan secara mengikat (mulzim). Hal ini dibuktikan dengan adanya (khiyār, pilihan) yang diberikan oleh biro umrah bagi penabung, yaitu penabung boleh memilih antara mengambil tabungan atau memilih mengikuti umrah, jika tabungannya sudah mencapai jumlah yang cukup untuk biaya umrah. 

Hanya saja, jika penabung memilih untuk mengikuti umrah, maka penabung itu dan penyelenggara umrah wajib berakad ijarah untuk umrah. Jadi akad umrohnya (ijārah) betul-betul terlepas dan tidak tergabung secara mengikat dengan akad menabung (qardh) sejak awal. 

Pertanyaan kedua, bolehkah seseorang berakad umrah sejak awal, namun dia tidak membayar cash (tunai) kepada biro umrah, melainkan membayar cicilan sebelum berangkat umrah? 

Jawabannya, akad umrah (ijārah) boleh secara syariah biayanya dibayarkan di muka, yaitu disegerakan sebelum jasa/manfaat diterima, dan boleh juga dibayarkan di belakang (tunda), yaitu dibayar setelah jasa/manfaat diberikan. Dalam dua keadaan ini, boleh pembayaran dilakukan sekali lunas, boleh juga dibayar secara cicilan. 

Dalam masalah pembayaran biaya (ujrah) dalam akad ijarah, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan : 

يَجُوْزُ تَعْجِيْلُ اْلأُجْرَةِ وَيَجُوْزُ تَأْجِيْلُهَا 

“Boleh hukumnya pembayaran ujrah itu disegerakan (di bayar di muka), dan boleh juga hukumnya pembayarannya ditunda.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, II/322). 

Dalam dua keadaan ini, yaitu baik dibayar di muka maupun dibayar tunda, boleh pembayaran dilakukan sekali lunas, boleh juga dibayar secara cicilan. Yang penting cara pembayaran ujrah ini dilakukan sesuai dengan perjanjian di antara kedua pihak, sesuai sabda Rasulullah SAW : 

اَلْمُسٍلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ 

Kaum Muslim itu menurut (mengikuti) syarat-syarat yang ada di antara mereka.” (HR Abu Dawud, no. 3594). 

Hanya saja besarnya biaya umrahnya ini wajib diketahui dengan jelas sejak awal, misalnya Rp 25 juta, dan jangka waktu cicilan juga jelas, misalnya 2 tahun (sebelum keberangkatan), sebagaimana hukum-hukum dalam ijarah yang wajib menghindarkan diri dari ketidakjelasan (al-jahālah). 

Pertanyaan ketiga, bolehkah biaya umrah ini dinaikkan karena menyesuaikan dengan kenaikan harga tiket pesawat atau harga sewa hotel di tanah suci? 

Jawabannya, menurut hukum asalnya, harga umrah tersebut tidak boleh berubah. Harga yang sudah disepakati di awal bersifat mengikat bagi bersifat mengikat (mulzim/lāzim) bagi kedua belah pihak, sesuai yang sudah disepakati pada awal akad. 

Dalam kondisi yang problematis seperti ini, terdapat 3 (tiga) pilihan solusi syariah : 

Pertama, jika biro umrah hendak menaikkan biaya sedangkan pihak calon jamaah umrah tidak menyetujuinya, maka pihak biro umrah tidak boleh memaksakan kehendaknya secara sepihak, dan tetap wajib hukumnya memberangkatkan mereka berumrah. Artinya, pihak biro umrah mau tidak mau harus menerima terjadinya kerugian sebagai suatu risiko yang wajar dari suatu akad komersial (al-mu’āwadhāt / al-tijārah), yaitu dalam hal ini akad ijārah dalam pemberangkatan jamaah untuk berumroh ke tanah suci. 

Hadits Nabi SAW yang juga sekaligus kaidah fiqih dalam masalah ini menetapkan : 

الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ 

Al-Kharāj bi al-dhamān (keuntungan itu diperoleh dengan diimbangi kesediaan menerima risiko/kerugian). (Eng : no gain without risk). (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Tirmidzi). 

Kedua, jika biro umrah hendak menaikkan biaya sedangkan pihak calon jamaah umrah tidak menyetujuinya, dan pihak biro umrah merasa keberatan untuk memberangkatkan, misalnya kerugiannya sangat besar dan dapat membuatnya bangkrut, maka syariah membolehkan terjadinya fasakh, yaitu pembatalan akad berdasarkan saling ridha di antara para pihak, untuk membatalkan akad ijarah yang ada. Ulama Hanafiyah telah membolehkan adanya fasakh untuk akad ijarah, khusus jika terjadi udzur tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini : 

الْحَنَفِيَّةُ، كَمَا سَبَقَ، يَرَوْنَ جَوَازَ فَسْخِ الْإِجَارَةِ لِحُدُوثِ عُذْرٍ بِأَحَدِ الْعَاقِدَيْنِ، أَوْ بِالْمُسْتَأْجِرِ (بِفَتْحِ الْجِيمِ) وَلَا يَبْقَى الْعَقْدُ لَازِمًا وَيَصِحُّ الْفَسْخُ؛ إِذْ الْحَاجَةُ تَدْعُو إِلَيْهِ عِنْدَ الْعُذْرِ؛ لِأَنَّهُ لَوْ لَزِمَ الْعَقْدُ حِينَئِذٍ لَلَزِمَ صَاحِبَ الْعُذْرِ ضَرَرٌ لَمْ يَلْتَزِمْهُ بِالْعَقْدِ. فَكَانَ الْفَسْخُ فِي الْحَقِيقَةِ امْتِنَاعًا مِنْ الْتِزَامِ الضَّرَرِ 

“Ulama Hanafiyah, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, berpendapat bolehnya fasakh untuk akad ijarah karena terjadinya udzur pada salah satu dari dua pihak yang berakad, atau udzur pada pihak musta`jar (dibaca fathah pada huruf jīm), yakni pihak yang memberi jasa/manfaat. Dan akad ijarah akhirnya tidak lagi bersifat mengikat (lāzim) dan boleh ada pembatalan (fasakh), karena terdapat hajat yang menuntut adanya pembatalan (fasakh) ini pada saat terjadinya udzur, sebab kalau akad ijarah ini tetap bersifat mengikat saat terjadi udzur itu, berarti pihak yang mengalami udzur diharuskan menerima dharar (bahaya) yang sebenarnya tidak mengharuskan dia mengalami dharar itu sebagaimana disepakati pada saat akad. Jadi pembatalan akad (fasakh) yang ada pada hakikatnya adalah untuk mencegah keharusan mengalami dharar (bahaya).” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz I, hlm. 271-272). 

Jadi, jika terjadi udzur bagi biro umrah, berupa kenaikan biaya umrah, misalnya kenaikan harga tiket pesawat, atau kenaikan harga hotel di Makkah/Madinah, sedangkan pihak biro umrah tidak sanggup menanggung kerugian akibat terlalu besarnya kenaikan harga-harga tersebut, boleh hukumnya pihak biro umrah bersepakat dengan para jamaah calon umrah untuk membatalkan akad umrah dan para jamaah mendapat pengembalian uang (refund). 

Ketiga, jika pihak biro umrah dapat meyakinkan jamaah umrah mengenai perlunya kenaikan harga (biaya) umroh, disertai penjelasan alasan-alasannya yang rasional dengan berbagai manfaatnya, lalu para jamaah umroh ridha dengan kenaikan itu tanpa ada keterpaksaan, maka dalam kondisi demikian ini boleh hukumnya pihak biro umrah menaikkan besarnya biaya umrah. 

Yang demikian itu dikarenakan berbagai muamalah dalam Islam itu telah mewajibkan keridhoan di antara dua pihak yang bermuamalah (‘an tarādhin, عَنْ تَرَاضٍ), sesuai firman Allah Ta’ala

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ 

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar secara syariah), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (saling ridha) di antara kamu.” (QS An-Nisā’ : 29). []


Oleh: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi
Ahli Fiqih Islam 

Posting Komentar

0 Komentar