Membayar Fidyah untuk Ibu yang Sudah Meninggal Dunia

TintaSiyasi.com -- Tanya :

Assalamu’alaikum wr. wb. Ustaz. Afwan ibu kami sudah meninggal. Kami khawatir beliau punya hutang puasa. Soalnya dulu ibu tidak pernah cerita. Bolehkah kami menghapus hutang puasa ibu dengan fidyah. Atau bagaimana? (Fahruddin, Lampung).


Jawab :

Wa‘alaikumus salam wr. wb.
Dipastikan dulu, apakah ibu almarhum punya utang puasa atau tidak. Sebab jika ada keraguan apakah seseorang punya utang puasa atau tidak, maka yang dikuatkan (rajih) adalah tidak punya utang puasa, sesuai kaidah fiqih :

الاصل العدم

Al-Ashlu al-‘adamu.

(Hukum asalnya itu adalah tidak adanya sesuatu [kewajiban, tanggungan, hukuman, dsb). (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyyah, hlm. 184).

Adapun jika ada anggota keluarga yang sudah memastikan, bahwa ibu tersebut memang punya utang puasa, tapi ragu mengenai jumlah harinya, maka carilah jumlah hari yang aman, yaitu lebihkan agar tidak meragukan.

Misalnya, kita ragu apakah ibu tersebut mempunyai utang puasa 10 hari ataukah 11 hari, maka ambillah bilangan yang aman yang tidak meragukan, yaitu 11 hari. Ini sesuai hadits Nabi SAW yang memerintahkan kita untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang meragukan, menuju sesuatu yang tidak meragukan :

دَعْ Ù…َا ÙŠَرِيبُÙƒَ Ø¥ِÙ„َÙ‰ Ù…َا Ù„َا ÙŠَرِيبُÙƒَ

“Tinggalkan apa-apa yang meragukan kamu, menuju apa-apa yang tidak meragukan kamu.” (HR Tirmidzi, no. 2442; Ahmad, no. 1630; dan Ibnu Hibban, no.722).

Jadi, jumlah harinya dikira-kira dalam jumlah yang aman (dilebihkan), lalu keluarkan fidyahnya, berupa beras 6 ons (600 gram) kalikan jumlah hari tidak berpuasa.

Sebenarnya 600 gram beras per hari ini merupakan pembulatan. Aslinya fidyah per hari itu, menggunakan takaran mud untuk gandum, yakni 1 mud adalah 544 gram gandum. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hlm. 62, Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/687).

Misalnya : diperkirakan jumlah hari tak berpuasa adalah = 10 hari. Maka fidyahnya = 10 × 600 gram = 6000 gram = 6 kilogram. Beras 6 kilogram ini diberikan kepada orang fakir atau miskin.

Wallahu a’lam.[]


Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fiqih Kontemporer

Posting Komentar

0 Komentar