Urgensi Ilmu terhadap Amal terkait Muamalah


TintaSiyasi.com -- Begini pembahasan Ustaz Fauzan al Banjary mengenai mewaspadai akad bathil dalam dunia kesehatan. Pembahasan termasuk: jenis-jenis harta haram, jenis muamalah dari sisi akad, hukum taklifi dan hukum wadh'i, transaksi sah dan tidak sah, akad ijarah, hadiah kepada ajir.  Kemudian ada akad utama yang dijalankan dalam dunia kesehatan, terutama para dokter. Itu adalah akad ijarah, kemudian ada sertifikasi yang diberikan kepada ajir masuk di dalamnya adalah profesi di bidang kesehatan. Konsultan di bidang kesehatan tersebut menjelaskan bahwa bahasan muamalah ini suatu rubrik yang sangat urgen bagi kita. Apapun profesi kita pasti akan melakukan aktivitas muamalah. Baik kita sebagai seorang guru, dokter, pegawai, dan seterusnya. Kita tidak akan pernah terlepas dari yang namanya muamalah.

"Muamalah yang kita lakukan setiap hari sejak bangun tidur, kita akan melakukan mumalah-muamalah. Di antara muamalah yang kita lakukan itu ada yang namanya muamalah maliyah. Yaitu muamalah yang berhubungan dengan harta. Dan ini juga menjadi porsi terbesar kita, apalagi kalau kita sudah memiliki profesi. Karena profesi itu sendiri adalah suatu muamalah yg menghasilkan harta. Oleh karena itu muamalah maliyah ini harus jadi perhatian karena kita sama-sama tahu kalau harta haram itu akan mengakibatkan daging yg tumbuh darinya itu akan jadi santapan api neraka. Naudzubillahimindzaalik," ungkapnya dalam video yang berjudul Mewaspadai Akad-Akad Bathil dalam Dunia Kesehatan di kanal youtube HELPS Kajian episode #Kajian127, pada hari Ahad, (13/10).

"Terkait dengan urgensi ilmu terhadap amal, Imam Ghazali telah menyampaikan sebuah ijma' dalam kitab Ihya Ulumuddin, juga Imam Syafii dalam kitab Ar-risalah menyampaikan bahwa seorang mukalaf sudah terkena taklif hukum ketika dia baligh. Setiap mukalaf tidak boleh melakukan suatu perbuatan sampai dia mengetahui hukum Allah tentang perbuatannya itu. Ini adalah kesepakatan para ulama dan mereka tidak berselisih pendapat bahwa seseorang itu tidak boleh melakukan amal tanpa mengetahui ilmunya. Maka kemudian dicontohkan, yang artinya: 'Barang siapa yg melakukan jual beli  (transaksi yang pasti dilakukan setiap apapun profesi orang) telah diwajibkan atasnya untuk mengetahui apa-apa yg ditentukan oleh Allah dan syariatnya di dalam jual beli itu" jelasnya lagi. 

Ustadz Fauzan menjelaskan, jika seseorang tidak mengetahui dan dia tidak beramal, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dengan dua kemaksiatan. Jadi kata siapa orang yang tidak mengetahui, dia tidak berdosa. Jika dia tidak mengetahui, maka dia tidak beramal, maka sesungguhnya dia melakukan dua kemaksiatan. Barangsiapa beramal sedangkan dia mengetahui dan dia tidak beramal dengan ilmunya, maka dia bermaksiat kepada Allah dengan satu kemaksiatan. Menurut maqolah ulama dalam islam tidak dibenarkan melakukan aktivitas kecuali kita sudah memahami ilmunya.

Oleh
Tari Handrianingsih

Posting Komentar

0 Komentar