Itibak Bagian dari Hukum Syarak


TintaSiyasi.com -- Pembina Majlis Nurul Ilmi Ustaz Mayuddin, S. Farm, Apt. Lc menyebutkan, "Itibak’ (keteladanan yang perlu kita ikuti) adalah bagian dari hukum syarak.” 

Menurut para ulama, ada tiga aspek yang disyariatkan untuk diikuti (itiba’i) yang merupakan sunah Nabi SAW yang itu datang entah sebagai penjelas, atau pemberi batasan, atau pengkhususan dari ketentuan umum,” ujarnya dalam Kajian Rutin On Line, Episode 134: “Meneladanin Rosulullah dalam Bidang Kesehatan, Antara Jibiliyah dan Risalah”, Ahad (01/10/2023) di kanal YouTube HELPS Kajian.

Pertama, sebagai penjelas (bayan). Af’al (perbuatan) Nabi SAW yang datang sebagai penjelas dari ketentuan hukum syarak yang sudah datang sebelumnya. “Misalnya: dalam Al-Qur’anul karim disebutkan perintah shalat (waaqimusholata), atau perintah zakat (wa’atuzzakata), secara umum hanya dijelaskan demikian. Kemudian hadis Nabi menjelaskan rinciannya yaitu, tentang cara pelaksanaan shalat, jumlah raka’at, rukun-rukunnya, dan apa saja yang membatalkan shalat,” jelasnya.

Kedua, sebagai batasan (taqyid). Dalam QS. Al-Maidah ayat 38 tentang hukum memotong tangan bagi pencuri, tidak ada penjelasan detail mengenai batasan (taqyid).” Kemudian hadis Nabi SAW datang dengan memberikan contoh melaksanakan hukum potong tangan tersebut, beliau memotong sampai pada pergelangan, ini bentuk taqyid,” jelasnya 

Ketiga, sebagai pengkhususan (taqdis). Hukum mengonsumsi makanan secara umum adalah halal,  QS. Al-Maidah ayat 3 menjelaskan tentang pengharaman darah, bangkai, dan babi. Kemudian datang hadis Nabi SAW dalam bentuk af’al yang memberikan kekhususan dari keumuman nash tersebut. “Ada nash yang mengkhususkan bangkai yang awalnya secara umum disebut haram, lalu ada nash yang menyebutkan bahwa adanya bangkai yang halal, yaitu bangkai ikan dan belalang,” 

"Bukti kita mencintai Allah SWT, dengan mengikuti (ittiba’i) metode yang dibawa Rasulullah SAW mengikuti syariatnya dalam seluruh keadannya. Maka, Allah akan mencintai kalian dan memberikan maghfirahnya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 31," tutupnya []Yesi Wahyu

Posting Komentar

0 Komentar