L6E8ET dalam Perspektif Syariah Islam


TintaSiyasi.com - LGBT adalah Kejahatan

Islam memandang LGBT sebagai kejahatan atau tindak pidana (al-jarīmah/criminal) dan wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas. LGBT disebut kejahatan atau kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. 

Kriminal (al-jarīmah) dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan melakukan yang haram (irtikābul harām) atau meninggalkan yang wajib (tarkul wājib). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 15).

Maka dari itu, Muslim yang berzina, melakukan sodomi (al-liwāth), minum khamr, mencuri, membunuh, melakukan suap-menyuap (risywah), mempunyai tabungan di bank ribawi, mengambil kredit bank konvensional, dan sebagainya, dianggap melakukan kejahatan, karena telah melakukan perbuatan yang haram (irtikābul harām).

Demikian juga Muslim yang meninggalkan shalat lima waktu, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan syar’i, tidak menutup aurat, misalnya wanita muallaf yang melepas hijabnya, tidak membayar utang, tidak membayar zakat, tidak memberi nafkah kepada anak dan istri padahal mampu, dan sebagainya, dianggap melakukan kejahatan, karena telah meninggalkan yang wajib (tarkul wājib).

Berikut ini akan kami buktikan bahwa LGBT adalah kejahatan karena LGBT telah diharamkan oleh Islam tanpa kecuali. Dan keharaman LGBT ini adalah keharaman yang sifatnya sudah menjadi ijmā’ (consensus) di kalangan ulama, artinya tidak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Kalau ada yang berbeda pendapat, seperti pendapat sebagian kaum liberal yang bertaqlid buta kepada kaum orientalis kafir dari Barat, berarti itu adalah pendapat yang non-Islami (di luar Islam), dan jelas tidak diakui sebagai bagian dari ajaran atau pemikiran Islam.  

Kami akan jelaskan juga berbagai sanksi pidana syariah (al-’uqūbāt al-syar’iyyah) yang tegas namun pantas untuk pelaku LGBT ini, menurut syariah Islam, yang akan ditegakkan oleh negara Khilafah kelak di kemudian hari, insyaAllah.


Hukum dan Sanksi Pidana untuk Lesbianisme

Mengenai lesbianisme, syariah Islam dengan jelas telah mengharamkan lesbianisme. Dalam kitab-kitab fiqih, lesbianisme disebut dengan istilah as-sihāq (اَلسِّحَاقُ) atau al-musāhaqah (اَلْمُسَاحَقَةُ), yaitu hubungan seksual wanita dengan wanita.

Tak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme (as-sihāq / al-musāhaqah) hukumnya haram. (Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 2/136).

Dalil keharaman lesbianisme antara lain sabda Rasulullah SAW :

 لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِد [رواه مسلم وأبو داوود].

Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk dengan laki-laki lain dalam satu selimut, serta janganlah seorang perempuan masuk bersama perempuan lain dalam satu selimut." (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Hadis di atas telah mengharamkan perempuan untuk melihat aurat sesama perempuan. Jika melihat aurat sesama perempuan saja sudah haram, maka perbuatan yang lebih daripada itu, yaitu melakukan hubungan seksual sesama perempuan, hukumnya tentu juga haram. 

Inilah pengambilan hukum berdasarkan mafhūm muwāfaqah, yaitu menarik pemahaman implisit yang sifatnya lebih luas atau lebih besar cakupannya daripada ungkapan eksplisitnya. Misalnya, menyimpulkan bahwa haram hukumnya memukul ayah dan ibu, karena mengucapkan “ah” saja kepada ayah ibu, sudah haram sesuai firman Allah SWT :

فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ

Maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya (ayah ibu) perkataan “ah” .“ (QS Al-Isrā` : 23).

Dalil lainnya yang mengharamkan lesbianisme, sabda Rasulullah SAW :
 
اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

“Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita." (as-sihāq zinā an-nisā` bainahunna). (HR. At-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabīr, 22/63, ini hadits hasan menurut Imam Jalaluddin As-Suyuti, dalam Al-Jami’ Al-Shaghir).
 
Sanksi pidana untuk lesbianisme adalah hukuman takzīr, yaitu satu jenis hukuman dalam sistem pidana Islam untuk suatu kejahatan yang tidak dijelaskan hukumannya oleh sebuah nash khusus dalam Al-Qur`an atau Al-Hadis. 

Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qādhi (hakim syariah) dalam sebuah peradilan syariah (al-qadhā`).

Takzīr ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (al-tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausū’ah Al-Jinā`iyah al-Islāmiyah, hlm. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 9).


Hukum dan Sanksi Pidana untuk Gay

Adapun gay (homoseksual), hukumnya juga haram dalam Islam. Dalam kitab-kitab fiqih perbuatan gay atau homoseksual disebut dengan istilah al-liwāth, yaitu hubungan seksual laki-laki dengan sesama laki-laki-laki. 

Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa al-liwāth hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijmā’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrīm al-liwāth). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharaman al-liwāth antara lain sabda Nabi SAW :
 
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwāth], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).

Sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual, adalah hukuman mati (al-qatl/al-i’dām), tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqoha mengenai hukuman mati untuk pelaku al-liwāth ini. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 20-21).  

Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :
 
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
 
Tak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) mengenai hukuman mati untuk pelaku al-liwāth ini. Khilafiyah yang ada, hanya mengenai tatacara teknis (al-uslūb) untuk pelaksanaan hukuman mati untuk pelaku homoseksual. 

Ali bin Abi Thalib RA berkata, ”Pelaku homoseksual dibakar dengan api.” Dalam riwayat lain, Ali bin Abi Thalib RA berkata, ”Pelaku homoseksual dipenggal kepalanya dengan pedang, lalu dibakar dengan api.” 

Ibnu Abbas ra berkata, ”Cari bangunan tertinggi di tempatmu, jatuhkan pelaku homoseksual secara terbalik (kepala di bawah), setelah sampai tanah, rajam dia dengan batu sampai mati.”

Umar bin Khaththab ra dan Utsman bin Affan ra berkata, ”Pelaku homoseksual dihukum dengan merobohkan tembok kepadanya.” (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 20-21).  


Hukum dan Sanksi Pidana untuk Biseksual

Mengenai biseksual, Islam juga tegas mengharamkannya. Biseksual adalah orang yang mempunyai orientasi seksual ganda, yakni seorang laki-laki mau berhubungan seks dengan sesama laki-laki atau dengan perempuan. Atau seorang perempuan yang mau berhubungan seks dengan sesama perempuan atau dengan laki-laki.

Biseksual dalam syariah Islam dihukumi sesuai faktanya masing-masing. Biseksual dalam Syariah Islam dihukumi sesuai faktanya masing-masing. Ada tiga kemungkinan:
Pertama, biseksual dianggap perbuatan zina jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis (diharamkan dalam QS Al-Isra` : 32). 
Kedua, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual (diharamkan antara lain dengan hadits HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasa`i). 
Ketiga, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme (diharamkan antara lain dengan HR Thabrani). Semuanya merupakan perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Tidak ada.

Sanksi pidana syariah untuk pelaku biseksual, sesuai faktanya masing-masing:
Pertama, jika termasuk zina, maka dicambuk seratus kali jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan). (QS An-Nur : 2). Jika pelakunya sudah menikah (muhshan), dirajam (dilempar batu sampai mati).
Kedua, jika termasuk al-liwāth (homoseksual), dijatuhi hukuman mati.
Ketiga, jika termasuk as-sihāq (lesbianisme), dijatuhi hukuman takzīr.


Hukum dan Sanksi Pidana untuk Transgender

Mengenai trangender, Islam juga tegas mengharamkannya. Transgender merupakan fenomena perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam orientasi seksual atau aktivitas seksualnya. 

Islam dengan tegas mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Ibnu Abbas ra telah berkata :  

لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ فَأخْرَجَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا

Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki.” Sabda Rasulullah SAW, ”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Rasulullah SAW pernah mengusir si Fulan, demikian juga Umar pernah mengusir si Fulan. (HR Ahmad, no 1982).
 
Sanksi pidana syariah untuk pelaku transgender tergantung faktanya masing-masing:
Pertama, sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan penduduk. 
Kedua, jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual (hukuman mati). 
Ketiga, jika melakukan hubungan seksual sesama wanita, dijatuhkan hukuman untuk lesbianisme. 
Keempat, Jika melakukan hubungan seksual dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina; berupa rajam jika sudah menikah (muhshan) dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhshan). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, Bab “Al-Hudūd”).


Tentang Khuntsa

Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina, tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqohā`, hlm. 155).
 
Khuntsa ini diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqaha’ sejak dulu secara rinci. Misalnya, bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam shalat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam shalat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 20, hlm. 22-33).


Tentang Mukhonnats (Waria)

Istilah khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate). Mukhonnats ini adalah laki-laki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (mempunyai penis), tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang bersifat lembut (feminin) yang khas perempuan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqohā`, hlm. 155; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).
 
Dalam Bahasa Indonesia, mereka ini sering disebut waria (wanita pria), atau bencong, atau istilah sejenis (seperti transpuan, shemale), dsb. Intinya mukhonnats adalah laki-laki sejati, tetapi berperilaku atau berkata-kata seperti halnya wanita. 

Mukhonnats ini ada 2 (dua) golongan:
Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya seorang laki-laki tapi suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa.
Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan, misalnya dalam hal cara berbusana, berbicara atau cara berjalannya. 

Mukhonnats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadits shahih. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 20/21-22).

 Misalnya hadits dari Ibnu Abbas ra berikut ini :
  
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Rasulullah SAW telah melaknat para lelaki yang menyerupai para wanita dan telah melaknat para wanita yang menyerupai para lelaki.” (HR, Ahmad, Al-Musnad, Juz I hlm. 227 & 339, dan HR. Al-Bukhari, dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 5886 & 6834). (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Dar Ibn Hazm : Beirut, 2000], hlm. 1306).
 

Perlunya Khilafah untuk Penegakan Sanksi Syariah bagi Pelaku LGBT

Sanksi-sanksi pidana syariah (al-’uqūbāt al-syar’iyyah) untuk pelaku LGBT yang telah dijelaskan sebelumnya, hanya berhak dijatuhkan oleh Khalifah dalam negara Khilafah, bukan yang lain.

Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan :

يَتَّفِقُ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الَّذِيْ يُقِيْمُ الْحَدَّ هُوَ اْلإِمَامُ أَوْ نَائِبُهُ.

“Para fuqoha` [ahli fiqih] telah sepakat bahwa yang berhak menegakkan hudūd (pidana syariah) , hanyalah Imam (Khalifah) saja, atau wakilnya.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 280, Juz XVII, hlm. 144).

Di sinilah umat Islam perlu memahami wajibnya khilafah, agar umat bisa menegakkan hukum bagi pelaku LGBT.

Menegakkan hukum syariah bagi pelaku LGBT itu wajib hukumnya, dan karena kewajiban ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan adanya Khilafah, yang akan menerapkan Syariah Islam secara kāffah (menyeluruh) dalam segal aspek kehidupan, maka khilafah itu wajib pula hukumnya dalam Syariah Islam. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hlm. 16)

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Al-Wajīz fi Ῑdhāh Qawā’id Al-Fiqh Al-Kulliyyah, hlm. 393).


Menghalalkan LGBT: Murtad

Sangat penting diketahui oleh umat Islam, tidak boleh ada muslim yang menghalalkan LGBT, misalnya melegalkan LGBT lewat peraturan atau undang-undang dan sebagainya.

Barangsiapa Muslim yang menghalalkan atau melegalkan LGBT, walaupun dia tidak pernah melakukan satu pun dari perbuatan-perbuatan yang termasuk LGBT, maka sungguh dia telah murtad atau keluar dari agama Islam.

Imam Al-Khathib Al-Syarbini menyatakan bahwa :

أنَّ مَنْ حَلَّلَ مُحَرَّمًا بِاْلإِجْمَاعِ، كَفَرَ، كَمَنِ استَحَلَّ الزِّنَا وَاللِّوَاطَ وَالظُّلْمَ وَشُرْبَ الْخَمْرِ

“Sesungguhnya barangsiapa yang menghalalkan sesuatu yang sudah diharamkan secara ijmā’ (tidak ada khilāfiyah dikalangan ulama), maka sungguh dia telah kafir (murtad), seperti orang yang menghalalkan zina, liwāth (homoseksual), kezhaliman, minum khamr, dsb.” (Al-Khathib Al-Syarbini, Mughniy Al-Muhtāj, 5/430).


Khatimah

Demikianlah sekilas bagaimana pandangan Syariah Islam mengenai LGBT. Intinya terdapat dalam 4 (empat) poin sebagai berikut :
Pertama, LGBT merupakan kejahatan atau perbuatan criminal dalam Islam, karena LGBT diharamkan dalam syariah Islam.
Kedua, LGBT layak mendapat sanksi pidana syariah yang tegas dari syariah Islam. 
Ketiga, wajib adanya Khilafah agar sanksi pidana syariah dapat ditegakkan.
Keempat, barangsiapa yang menghalalkan LGBT, maka dia telah kafir (murtad), walaupun tidak pernah melakukan perbuatan yang termasuk LGBT. Wallāhu a’lam. []

Yogyakarta, 19 Agustus 2023


Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Ahli Fiqih Islam

Sumber:
www.shiddiqaljawi.com
www.fissilmi-kaffah.com

Posting Komentar

0 Komentar