Inilah Dua Langkah Menegakkan Hukum dengan Baik


TintaSiyasi.com -- Merespon Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron, Direktur Eksekutif Pamong Institute Drs. Wahyudi Al Maroky, M.Si., kalau mau menegakan hukum dengan baik harus melakukan dua hal.

"Kalau mau menegakan hukum dengan baik harus melakukan dua hal," tuturnya dalam acara [LIVE] Perspektif: Buron KPK Harun Masiku di Indonesia, Bisa kah Ditangkap? Di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pertama masyarakat tidak boleh mendiamkan kejadian dan kasus-kasus praktik hukum yang tidak adil di depan mata.

"Itu memang harus diungkap di depan publik dan bawa keranah diskusi-diskusi publik sehingga publik paham bahwa inilah praktik ketidakadilan penguasa dan ketidak adilan hukum dipraktikan rezim Pak Jokowi saat ini dan kalau rakyat bisa memahami itu maka tentu dia tidak akan terjabak lagi untuk memilih diperiode berikutnya atau mendukung dan memilih orang-orang yang di endors oleh rezim sudah melakukan praktik seperti itu pertama," paparnya.

Kedua, harus melakukan edukasi kepada masyarakat, membandingkan bahwa sistem dan praktik hukum seperti ini bisa diganti diberikan solusi dengan sistem hukum lain. 

"Praktik seperti yang ada dipraktik-praktik hukum yang lain saya pikir harus ada komparasi seperti itu, nah bagaimana memberikan gambaran kepada masyarakat memang harus ada diskursus bahwa bagaimana praktik hukum ketika diterapkan sistem demokrasi liberal sekarang ini lalu bagaimana praktik-praktik hukum kalau diterapkan sistem hukum Islam di negeri ini yang orang memang agak takut ketika bicara sistem hukum Islam," terangnya.

Ia menjelaskan, bagian mengungkapkan di depan publik, kemudian menjadi diskursus supaya masyarakat paham. Membandingkan jikalau melanjutkan sistem hukum (demokrasi liberal) di negeri ini, akan jauh lebih parah lagi dan lebih membuat kerusakan lebih dahsyat lagi kedepan.

Dan mungkin bukan kerusakan yang disebabkan oleh kita sendiri, tetapi juga disebabkan sampai level Allah mengazab kepada umatnya yang memang tidak lagi patuh pada hukum Allah yang turunkan atau sudah terlalu banyak dosa yang sudah dibuatnya, sambungnya.

"Perlu kita diskusikan di tengah publik bahwa ada alternatif hukum dan penegakannya yang sudah pernah dipraktikan dalam sejarah oleh para pemimpin terdahulu. Dijelaskan kepada publik dan diberikan komparasi gamblang sehingga membandingkan. Oo kalau kita melanjutkan sistem liberal seperti sekarang ini demokrasi liberal kita akan mendapatkan kasus-kasus hukum seperti ini hal yang biasa tetapi kalau kita coba untuk menggunakan sistem hukum Islam mungkin akan berbeda kasusnya mungkin yang terjadi catatan sejarah yang dipraktikkan oleh Khalifah Abu Bakar," pungkasnya [] Alfia Purwanti

Posting Komentar

0 Komentar