Ketika Ideologi Mayoritas Tertindas oleh Ideologi Minoritas: Mengapa Terjadi?


TintaSiyasi.com -- Pada tahun 1912 dengan aliran baru di bidang hukum yang disebut sociological jurisprudence, hakim agung Amerika bernama Roscou Pound mengajukan dalil terkenal, yakni "Law as a tool of social engineering" . Ini dalil jitu yang jika disalahgunakan oleh rezim akan berakibat rusaknya tatanan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan menggunakan hukum sebagai sarana.

Ipoleksosbud dapat direkayasa melalui hukum. Hukum yang mana? Hukum yang dipakai oleh penguasa untuk mempertahankan status quo nya. Hukumnya rusak karena aspek ideologinya rusak, karena ideologi juga berpengaruh pada pembentukan hukum dan penegakan hukum. Ideologi sebenarnya mrpk kaidah penuntun, Leitztern (bintang pemandu) dlm mengarungi samudera kehidupan.

Ideologi yang rusak berakibat pada rusaknya budaya dan budaya yang rusak akan berakibat subsistem sosial (di mana hukum berada) rusak. Hukum yang rusak berpengaruh pada kerusakan politik dan berakhir pada kerusakan SUB sistem ekonomi. Narasi ini bisa kita pahami melalui teori sibernetik, teori struktural fungsional Talcott Parsons. Alur cerita juga bisa kita balik, dimulai dari kekuatan faktor ekonomi hingga politik, hukum dan budaya serta berakhir di Ideologi. Bahkan yang paling ekstrem adalah budaya yang bersumber dari ideologi yg rusak lalu dijadikan sumber hukum untuk mengatur perbuatan.

Sungguh sebuah kerusakan bila budaya dijadikan patokan untuk menilai baik buruknya perbuatan. Kita bisa bayangkan, ketika di suatu tempat zina sudah membudaya, maka kalau pun ada yang ketahuan berzina akan dianggap tidak apa-apa, dan tidak mungkin membuat heboh atau pun resah.

Pembudayaan suatu perbuatan atau kebiasaan yang paling masif itu dengan pemberlakuan UU. Soal riba misalnya, dengan hukum formal yang ada, kini siapa yang akan mempermasalahkan riba bank dan riba yang dilakukan negara? Demikian juga dengan zina. Sikap kita terhadap perzinaan juga akan dibuat demikian. Indikasinya tampak dalam KUHP yang baru, zina dijadikan delik aduan absolut dan yang boleh mengadukannya hanyalah keluarga inti (suami, istri atau anak). Atas dasar kualifikasi delik ini, bila kita lihat tetangga zina lalu menggerebeknya, kitalah yang dipersalahkan karena kita bukan keluarga intinya si pelaku zina dan sekaligus perbuatan itu tidak bisa dilakukan penuntutan di pengadilan. Dengan demikian, zina pun tidak akan heboh, sebagaimana sekarang riba tidak heboh. Inilah negara yang berideologi Pancasila dengan mayoritas penduduk (86,17%) bergama Islam yang secara terang benderang mengharamkan zina dan riba. 

Dua contoh di atas hanya sebagian kecil cermin bagaimana dampak buruk ketika suatu negara menjadikan budaya sebagai sumber hukumnya. Dan yang paling menyayat hati, kerap kali budaya kafir penjajah yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam yang dijadikan sumber hukumnya. Diakui atau tidak, disadari atau tidak, kita, umat Islam dipaksa diatur pakai aturan kufur di negara ini. Bila kita menolaknya dan menginginkan penerapan syariat Islam secara kaffah, maka kita pun akan dicap sebagai anti-IDEOLOGI Pancasila. 

Narasi berikutnya yang akan dilakukan adalah menyusun regulasi yang dapat mengkriminalisasi pihak-pihak yang menginginkan Islam diterapkan secara kaffah. RKUHP telah disahkan dan pasal yang sangat berpotensi untuk digunakan adalah Pasal 188 KUHP, dengan dalih 'menganut paham LAIN yang bertentangan dengan Pancasila'. 

Di antara beberapa pasal yang dianggap kontroversial karena dinilai bisa memberangus kebebasan berpendapat masyarakat, salah satunya adalah Pasal 188 ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.'

Nah, penambahan frase "atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" inilah yang ramai disorot, karena dikhawatirkan akan menjadi pasal karet yang bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa atau saat penguasa mentarget seseorang/suatu kelompok yang dianggap mengganggu kedudukan rezim. Kita belajar dari sejarah pembentukan UU Ormas 2013 jo 2017 dan RUU HIP. 

Dalam UU Ormas juga ada larangan ormas menganut ideologi yang bertentangan dgn Pancasila. Apa itu ateisme, komunisme dan marxisme leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Apa maksud paham lain tsb? Ternyata dijawab oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto ketika ribut penyusunan RUUHIP. Maksudnya adalah ideologi radikalisme dan khilafahisme. Sementara yang kita pahami, khilafah itu hukan isme dan khilafah itu bagian dari syariat Islam terkait dengan fikih siyasah.

Jika suatu saat syariat Islam dianggap sebagai Ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, maka umat Islam, yang menginginkan diterapkannya syariat Islam secara kaffah diciduk dan dipenjara. Bahkan, hukumannya bisa lebih berat lagi bila keinginannya tersebut disampaikan di medsos. 

Apakah hukum yang demikian itu hukum yang Adil, sementara lex injusta non est lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Sayang sekali di awal tahun 2023 ini yakni dengan diundangkannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), bangsa yang mendeklarasikan dirinya sebagai religious nation state justru menampakkan wajah bopeng yang terkesan memusuhi ideologi mayoritas bangsa ini dengan alasan HAM, moderasi, toleransi dll. Sementara di sisi lain prinsip-prinsip ideologi liberal kapitalis dan sosial komunis diberikan ruang tanpa batas dalam praktik penyelelenggaraan negara. Tabik!

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum.
Pakar Hukum dan Masyarakat 

Posting Komentar

0 Komentar