Kaum Pelangi, Benarkah Dilegalkan dalam Al-Qur'an?

TintaSiyasi.com -- Kaum L68T terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pengakuan dunia. Berbagai kampanye, parade, bahkan pemelintiran ayat Al-Qur'an dilakukan.

Di negara mayoritas muslim ini, mereka berupaya mencomot ayat-ayat Al-Qur'an dan menginterpretasikannya seolah-olah Islam mengakui dan membolehkan kaum ini. Surah Al-Hujurat ayat 13 misalnya, 

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ

"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu."

Potongan ayat ini dicomot dan diinterpretasikan bahwa yang paling mulia ialah yang paling bertakwa, tak peduli itu laki-laki, perempuan maupun kaum L687. Penafsiran ini dilakukan tanpa mengaitkan ayat ini dengan dalil lain dan tanpa mengkaji apa makna 'takwa' sesungguhnya dalam ayat tersebut.

Di antara mereka pun ada yang mengambil Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ *التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ* أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung."

Frasa التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ pada ayat tersebut mereka tafsirkan sebagai L68T. Padahal tidak ada ahli tafsir yang menyatakan bahwa yang dimaksud di sana adalah kaum L68T laknatullah. 

Tafsir Ibnu Katsir menyatakan bahwa laki-laki yang tidak tertarik dengan wanita tersebut seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan. Akal mereka kurang dan lemah, tiada keinginan terhadap wanita pada diri mereka dan tidak pula berselera terhadap wanita. Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud adalah lelaki dungu yang tidak mempunyai nafsu syahwat. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang tolol. Sedangkan menurut Ikrimah, yang dimaksud adalah laki-laki banci yang kemaluannya tidak dapat berereksi.

Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah menyebutkan dalam Tafsir Al-Wajiz dan juga Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menyebutkan maksud dari التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ adalah orang-orang yang bodoh, kurang akal, gila, dan lemah syahwat (impoten).

Oleh karena itu, tidak ada satupun ayat yang bisa digunakan untuk melegitimasi perilaku menyimpang L68T. Kalaupun di tafsir QS An-Nur ayat 31 disebutkan pula banci, bukan berarti ini bentuk pengakuan dan pembolehan terhadap perilaku banci apalagi L68T yang sudah pada tataran melakukan penyimpangan seksual. Sebab, dalam tafsir Ibnu Katsir pun dijelaskan bahwa Rasulullah justru mengusir laki-laki banci. Jangankan L68T yang jelas-jelas melakukan penyimpangan seksual, orang laki-laki yang memakai inai atau henna saja diusir atau diasingkan oleh Rasulullah karena dianggap perilaku laki-laki yang menyerupai perempuan.

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَّبَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ  فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«مَا بَالُ هَذَا؟» فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ، فَأَمَرَبِهِ فَنُفِيَ إِلَى النَّقِيعِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَقْتُلُهُ؟فَقَالَ: إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ

“Bahwasanya nabi shallallahu alaihi wa sallam kedatangan seorang banci dan dia telah mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan inai. Maka nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kenapa dia seperti ini?” Maka dikatakan: “Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dia sedang menyerupai para wanita. Maka beliau memerintahkan agar dia diasingkan ke Naqi’ (pinggiran madinah). Maka mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita bunuh saja dia?”.Maka beliau menjawab: “Aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang shalat” (HR Abu Daud)

Jika yang memakai inai saja diasingkan, maka bagi mereka yang sampai pada tataran menyimpang perilaku seksualnya akan diberi sanksi tegas dalam Islam.

Nabi SAW bersabda:

 مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR At-Tirmidzi).

Ibnu Abbas berkata, "Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan Al-Baihaqi).

Sekarang ini Indonesia semakin liberal. Orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari legitimasi dalil dari Al-Qur'an, memelintir maknanya dengan tidak melihat kepada nash-nash lain yang berkenaan dengan masalah yang ada. Padahal jelas terdapat ayat-ayat serta hadits yang menegaskan bahwa kaum Luth dilaknat oleh Allah. Bahkan Allah telah menghukum kaum Nabi Luth ini dengan berbagai azab sekaligus, yakni dibutakan matanya, dijungkirbalikkan negerinya dan dihujani dengan batu dari tanah yang terbakar. 

Karena itu, umat Islam harus terus waspada dan tidak terperdaya dengan propaganda Barat yang ingin menghancurkan generasi Islam. Kampanye L687 merupakan propaganda liberalisme yang dilancarkan negara-negara serta kelompok-kelompok dari barat ke seluruh dunia.

Umat Islam harus menyadari serangan ideologis terhadap dasar-dasar ajaran Islam ini. Posisi L68T dalam Islam telah jelas. Kita tidak boleh ragu akan hal itu. Islam memandang hubungan homoseksual dan fenomena transgenderisme sebagai dosa besar. Muslim macam apa kita jika kita menerima apa yang bertentangan dengan dasar-dasar Islam dan justru menentang para pejuang yang ingin menjunjung tinggi dasar-dasar Islam ini?

Oleh: Kholila Ulin Ni'ma, M.Pd.I.
Analis Mutiara Umat Institute

Posting Komentar

0 Komentar