Perppu Ciptaker Hanya untuk Kepentingan Para Pengusaha agar Lebih Leluasa Berinvestasi


TintaSiyasi.com -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah ditetapkan oleh DPR, Ekonom Core Indonesia Muhammad Ishak menilai, Perppu itu hanya untuk kepentingan para pengusaha agar lebih leluasa berinvestasi.

“Perppu Ciptaker ini memang hanya untuk kepentingan para pemodal, para pengusaha untuk memuluskan langkah mereka untuk berinvestasi dengan lebih leluasa,” ujarnya di acara Diskusi Online Media Umat: Indonesia Makin Dicengkeram Oligarki dan Semakin Sekuler Radikal, di kanal YouTube Media Umat, Ahad (8/1/2023).

Menurut Peneliti Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Anggaran (FAKKTA) itu, regulasi-regulasi yang sudah ada sebenarnya cukup untuk mengakomodasi, bahkan mereka para pengusaha itu sudah sangat dominan, tetapi karena regulasi itu dianggap masih kurang terbuka maka kemudian mereka ingin liberalkan.

“Ini sama dengan Undang-Undang IKN, sebenarnya inikan sudah sangat terbuka terhadap investor asing tetapi karena masih dianggap kurang seksi akhirnya kemudian di revisi lagi di prolegnas (Program Legislasi Nasional ) 2023,” ujarnya

“Salah satu program Bappenas itu adalah tanah itu karena persoalan kenapa investor tidak mau masuk karena masalah izin HGU nya itu Cuma 90 tahun, maka oleh Bappenas mau diperpanjang menjadi 180 tahun ini lebih lama dari pada kolonial Belanda,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya, di tahun 2023 ia cenderung pesimis melihat sistem ekonomi yang diterapkan, kemudian track record kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro kepada investor asing dan oligarki agak sulit mengharapkan perubahan.

“Namun, kita punya optimisme yang kalau optimisme ini disebarkan kepada masyarakat dan penguasa, kita punya harapan ada perubahan yang signifikan di negara ini, yakni kembali kepada syariah Islam kembali kepada Khilafah Islam, sehingga hukum-hukum islam bisa di terapkan dan kemaslahatan itu bisa kita wujudkan,” pungkasnya. [] Aslan La Asamu

Posting Komentar

0 Komentar