Tidak Mau Berhukum dengan Islam? Inilah Ancaman Tegas dari Allah


TintaSiyasi.com -- Ulama Aswaja K.H. Rohkmat S. Labib mengatakan, Islam memberikan ancaman tegas kepada orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah.

“Islam memberikan ancaman tegas kepada orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah dengan sebutan sebagai orang fasik, zalim, dan bahkan kafir,” ujar Kiai Labib, sapaan akrabnya, dalam Nilai Kesepakatan Manusia Dibanding Hukum Syara, Senin (11/01/2023) di YouTube Khilafah Channel Reborn.

Ia menerangkan, manusia diciptakan Allah SWT untuk tunduk dan taat kepada syariat Allah, dan apa yang diharamkan, dan apa yang dihalalkan maka wajib manusia tunduk mengikutinya.

“Dalam Al-Qur’an Allah memanggil manusia dengan sebutan wahai orang-orang beriman, tentu betapa senangnya mereka-mereka yang terkategori sebagai orang yang beriman dipanggil secara khusus oleh Allah SWT. Ini juga memberikan semangat kepada orang yang beriman untuk mendengar dan mengikuti apa yang diperintahkan Allah dalam syariatnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, ketentuan Allah yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an adalah apa-apa yang wajib, tidak boleh ditinggalkan; apa yang haram tidak boleh dikerjakan. 

“Misalnya, utang-utang harus ditentukan kapan pembayarannya, seperti apa bentuk pembayaran, ketika sudah ditentukan wajib bagi kaum Muslim untuk memenuhi akad yang sudah disepakati. Jika sudah jatuh tempo tidak boleh menunda-nunda. Ketika sudah memiliki harta untuk membayar maka wajib segera membayarnya,” urainya. 

Kemudian Ia menyebutkan, akad yang sudah disepakati oleh manusia tidak boleh menabrak ketetapan dan ketentuan Allah SWT. 

“Contohnya, ketika negara sepakat membentuk sistem kerajaan, maka bentuk negara lain selain kerajaan itu tidak bisa diterima, karena sudah disepakati, bahkan hukum Allah sudah tidak bisa diterapkan apalagi Khilafah," ujarnya.

Ustaz Rokhmat menerangkan, kesepakatan manusia itu hanya dalam wilayah yang mubah bukan dalam perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya yang ditentukan oleh syariat. 
  
“Maka, kesepakatan seperti ini adalah kesepakatan yang batil, karena jelas-jelas menyimpang dari syariat Islam," pungkasya.[] Riana

Posting Komentar

0 Komentar