Wajibnya Khilafah Tidak Dapat Ditolak karena Alasan Kemudharatan

TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa wajibnya khilafah tidak dapat ditolak karena alasan kemudharatan.

"Wajibnya khilafah tidak dapat ditolak karena alasan kemudharatan (bahaya), apapun bentuk kemudharatannya," lugasnya dalam Kajian Soal Jawab Fiqih: Menolak Wajibnya Khilafah dengan Alasan Kemudharatan, Bolehkah? Kamis, (1/12/2022), di kanal YouTube Ngaji Shubuh TV.

Ia menjelaskan dengan memberi contoh, misalkan karena terpecah belahnya masyarakat, adanya korban harta, jabatan, pekerjaan, bahkan jiwa dari para pejuangnya.

"Hal tersebut karena jika terjadi kemudharatan dalam pelaksanaan suatu kewajiban syar'i, seperti kewajiban thaharah, kewajiban salat, termasuk kewajiban khilafah. Maka, yang wajib dihilangkan adalah kemudharatannya, bukan kewajibannya itu sendiri," tegasnya.

Kiai Shiddiq membacakan kaidah fiqih Syekh Mushthofa Ahmad Az-Zarqa

اَلضَّرَرُ يُزَالُ، أَيْ تَجِبُ إِزالَتُهُ ، لِأَنَّ الأَخْبارَ فِي كَلامِ الفُقَهاءِ لِلْوُجُوبِ .

"Al-ḍararu yuzālu, [yang makna harfiyahnya “segala bentuk bahaya dihilangkan”], makna yang dimaksud adalah “segala bentuk bahaya wajib hukumnya untuk dihilangkan”, karena kalimat berita dalam ujaran yang digunakan oleh para fuqoha`, artinya menunjukkan hukum wajib.”

Kemudian ia menambahkan dengan membacakan riwayat hadist Imam Bukhari yang datangnya dari Imran bin Al-Hushayn RA

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْن -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- قَالَ: كَانَتْ بِيَ بَوَاسِيْرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ -صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الصَّلاَةِ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

"Saya pernah menderita penyakit bawāsīr (ambeien), lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara sholat. Nabi SAW bersabda,’ Sholatlah kamu sambil berdiri, lalu jika kamu tidak mampu, sholatlah sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu juga, sholatlah sambil berbaring di atas lambung kanan.”

"Maka, hadis tersebut menunjukkan jika terjadi mudharat saat seseorang melaksanakan kewajiban thaharah atau salat, yang dilakukan bukanlah meninggalkan kewajiban thaharah atau salat. Melainkan menghilangkan kemudharatannya dengan mengubah cara (kaifiyat) pelaksanaan kewajiban yang ada sesuai petunjuk syariat," terangnya.

Ia mengatakan, menurut Imam Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Al-Sakhsiyyah Al-Islamiyyah bahwa pengguguran kewajiban khilafah dengan kaidah fiqih dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masalih, juga tidak dapat diterima karena pengamalan kaidah fiqih itu kedudukannya selevel dengan pengamalan dalil Qiyas yaitu tidak boleh diamalkan jika bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, yaitu nas-nas Al-Qur'an an Al-Sunnah.


Kiai Shiddiq menambahkan kembali dengan menuturkan penjelasan Imam Taqiyuddin An-Nabhani yang lainnya, yaitu

فَالْقَوَاعِدُ الْكُلِّيَّةُ تُعَامَلُ مُعَامَلَةَ الْقِيَاسِ ، فَكُلُّ مَا انْطَبَقَتْ عَلَيْهِ الْقَاعِدَةُ يَأْخُذُ حُكْمَهَا ، إلَّا أَنْ يَرِدَ نَصٌّ شَرْعِيٌّ عَلَى خِلَافِ مَا فِي الْقَاعِدَةِ ، فَيُعْمَلُ بِالنَّصّ، وَتُلْغَى الْقَاعِدَةُ كَمَا هِيَ الْحَالُ فِي الْقِيَاسِ .(تقي الدين النبهاني، الشخصية الإسلامية، الجزء الثالث ص 452)

"Qawā’id Kulliyyah (qawā’id fiqhiyyah) itu diamalkan sebagaimana pengamalan Qiyas, maka segala kasus yang dapat dihukumi dengan suatu qaidah fiqih, kasus itu dapatlah dihukumi dengan hukum dalam qaidah fiqih tersebut, kecuali terdapat suatu nash syar’i (nash Al Qur`an atau nash As-Sunnah) yang menyalahi hukum yang terdapat di dalam qaidah fiqih itu. Dalam kondisi demikian, yang diamalkan adalah nash, sedangkan qaidah fiqihnya dibatalkan, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengamalan qiyas.”_

"Padahal, wajibnya khilafah telah ditunjukkan dengan dalil-dalil berupa naṣ-naṣ Al-Qur`an dan Al-Sunnah, demikian juga dalil berupa ijmak sahabat, yang kedudukannya lebih tinggi dan lebih kuat daripada dalil qiyas," tuturnya.

Ia membacakan penegasan Syekh Abdullah Al-Dumaiji,

وُجُوْبُ اْلإِمَامَةِ ثَابِتٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَةِ وَاْلإِجْمَاعِ وَالْقَوَاعِدِ الشَّرْعِيَّةِ

"Wajibnya Imamah [Khilafah] telah ditetapkan berdasarkan dalil Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan Qawā’id Syar’iyyah.”

"Maka dengan demikian, jelas sekali wajibnya khilafah tidak dapat ditolak dengan alasan menimbulkan berbagai mudharat, sebagaimana tidak dapat ditolak dengan dasar kaidah fiqih da'rul mafasid muqaddamun ala jalbil masalih," pungkasnya. [] Nurmilati

Posting Komentar

0 Komentar