Prof. Suteki Minta Usut Tuntas Penangkapan Terduga Teroris

TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. meminta untuk mengusut tuntas penangkapan terduga teroris DU dan PH di Grogol dan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (1/12/2022). 

"Harus diusut tuntas. Kita juga perlu introspeksi, mengapa tindak pidana (TP) ini selalu berulang. Adakah desain global? Siapa yang ada di balik aksi ini?" ulasnya dalam segmen Tanya Profesor: Janggal! Buku Iqra' Jadi Barbuk Terorisme, di kanal YouTube Prof. Suteki, Senin (5/12/2022). 

Tentang penanganan terorisme, ia menjelaskan bisa dilakukan secara preventif dan represif. Kekerasan menurutnya termasuk cara penanganan represif. 

"Mana yang lebih baik? Tentu semua tergantung konteks yang melingkupi perkaranya dengan mencari penyebab utama TP terorisme yg terjadi berulang kali," ujarnya.

Ia menambahkan, kekerasan bukan solusi utama pemberantasan TP terorisme karena kadang justru tidak menimbulkan efek jera, melainkan aksi balas dendam yang menimbulkan aksi kekerasan baru.

Lebih lanjut Prof. Suteki menerangkan, TP apa pun penanganannya harus sesuai hukum acara umum atau khusus. Penangkapan, penahanan oleh polisi, katanya, harus sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

"Apalagi baru berstatus terduga. Terorisme ini kan dianggap sebagai serious crime bahkan extraordinary crime," imbuhnya. 

Status ini menurut Prof. Suteki yang membuat aparat penegak hukum (APH) bertindak extraordinary yang sering bertentangan dengan hukum acara bahkan sering terjadi extrajudicial killings yang jumlahnya mencapai ratusan nyawa meninggal dunia sebelum diadili secara patut.

"Dan rakyat pada umumnya permisif, tidak menuntut kebenaran dan keadilan. Kalau pun menuntut yang ada hanya kebuntuan," pungkasnya. [] Puspita Satyawati

Posting Komentar

0 Komentar