Begini Perincian Hukum Isbal bagi Laki-Laki

TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memerinci hukum seputar isbal bagi laki-laki dalam Kajian Fiqh bertitel Hukum Isbal

Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, jubah, dll) dari atas sampai ke bawah melebihi mata kaki. Hukum isbal bagi laki-laki diperinci sebagai berikut,” tuturnya menukil pandangan Rawwas Qal'ahjie di dalam Mu'jam Lughah Al Fuqoha` halaman 139; Sa'di Abu Jaib di dalam Al Qamus Al Fiqhi  halaman 111 di YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (02/09/2022).

Pertama, isbal karena sombong, hukumnya haram. Dalilnya hadis Ibnu Umar RA, dia berkata, ”Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda :

 من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة

Barang siapa yang mengulurkan bajunya [melampau mata kaki] karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada Hari Kiamat. (HR Bukhari dan Muslim).

“Imam Syaukani mengatakan di dalam kitab Nailul Authar halaman 328, hadis ini menunjukkan haramnya isbal karena sombong (khuyala`),” ujar Kiai Shiddiq.

Kedua, isbal bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tetapi makruh. “Ini pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali menurut Nasir bin Muhammad bin Misyri Al Ghamidi di dalam kitab Libasur Rajul Ahkamuhu wa Dhawabithuhu Juz I halaman 703,” nukilnya.

“Dalil tidak haramnya isbal jika bukan karena sombong, adalah mafhum mukhalafah (makna kebalikan dari makna tersurat) dari hadis Ibnu Umar RA di atas. Imam Syaukani menjelaskan kata khuyala` (sombong) dalam hadis tersebut merupakan taqyid (batasan),” terangnya.

Kiai Shiddiq memaparkan pendpat Imam Syaukani di dalam kitab Nailul Authar, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000, halaman 328, pemahaman dari hadis tersebut bahwa mafhum mukhalafah-nya adalah siapa saja yang mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] bukan karena sombong, berarti tidak terkena ancaman dalam hadis itu.

Imam Syaukani -rahimahullah- menyatakan,

و ظاهر التقييد بقوله خيلاء يدل بمفهومه أن جز الثوب لغير الخيلاء لا يكون داخلا في هذا الوعيد

Zhahirnya taqyiid (batasan) dengan sabda Nabi shalallahu alaihi wasalam “khuyala`” (karena sombong), menunjukkan adanya mafhum mukhalafah bahwa mengulurkan baju bagi orang yang tidak sombong berarti tidaklah terkena ancaman ini.’,jelasnya.

Lanjut dijelaskan, ia mengatakan bahwa selain mafhum mukhalafah itu, terdapat manthuq (makna tersurat) dari nas yang tak mengharamkan isbal jika bukan karena sombong.

“Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barang siapa mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada Hari Kiamat. Abu Bakar kemudian berkata, 'Sesungguhnya salah satu ujung sarungku selalu terulur [melampaui mata kaki] kecuali aku sengaja mengikatnya.' Maka Rasululullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, 'Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang mengerjakan perbuatan itu karena sombong,’,” paparnya.

Hadis itu, menurut Kiai Shiddiq menunjukkan isbal bukan karena sombong tidak haram. Namun tidak haram bukan berarti hukumnya mubah, melainkan makruh. Mengapa? Sebab terdapat nas-nas yang melarang secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan, dari Jabir bin Sulaim RA, Nabi shalallahu alaihi wasalam pernah mengatakan, Angkatlah sarungmu hingga pertengahan betis. Kalau kamu enggan, angkatlah hingga ke mata kaki. Hindarkan dirimu dari isbal pada sarung, karena isbal itu merupakan kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak sombong.” (HR Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 328).

Hadis ini menunjukkan larangan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Maka isbal tidak karena sombong pun, tetap terkena larangan mutlak ini. Namun demikian, isbal bukan karena sombong hukumnya makruh, bukan haram,” tandasnya.

Kiai Shiddiq menambahkan penjelasan, “Hal ini karena terdapat qarinah (indikasi) yang masih membolehkan isbal asalkan tidak sombong, yaitu hadis Ibnu Umar tentang kisah Abu Bakar di atas. Jadi, isbal yang bukan karena sombong hukumnya makruh, bukan haram,” lugasnya.

Pendapat Haram Mutlak

“Imam Nawawi berkata, 'Sesungguhnya hal itu [isbal bukan karena sombong] adalah makruh, dan inilah nas dari Imam Syafi'i. Imam Al Buwaithi telah mengatakan dalam kitab mukhtashar-nya dari Imam Syafi'i bahwa tidak boleh isbal baik dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang yang sombong. Adapun bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wasalam kepada Abu Bakar," perincinya menyitat kitab Nailul Authar halaman 328 karangan Imam Syaukani.

Kiai Shiddiq menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang mengharamkan isbal mutlak, yakni isbal karena sombong maupun tidak, seperti Qadhi 'Iyadh, Imam Ibnul 'Arabi, dan Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani.

Namun Imam Syaukani menolak pendapat ini, karena pendapat ini berarti tak mengamalkan hadis muqayyad (yang mengandung taqyid/ batasan), yakni kata khuyala` (sombong) dalam hadis Bukhari tersebut,” ulasnya.

Padahal menurutnya, hadis yang mutlak (yaitu hadits Jabir bin Sulaim RA di atas) maupun yang muqayyad seharusnya diamalkan semua, dengan mengompromikan nas mutlak dan nas muqayyad.

Sesuai kaidah ushul fiqih : yuhmal al muthlaq 'ala al muqayyad wajib (membawa nas yang mutlak kepada nas yang muqayyad adalah wajib), seperti pendapat Imam Syaukani di kitab Nailul Authar halaman 328; 'Amir bin Isa Al Lahwu yang terdapat pada Manhaj Al Imam Al Syaukani fi Daf'i Al Ta'arudh Baina Al Adillah Al Syar'iyah halaman 14,” urainya.

Kesimpulannya, isbal karena sombong hukumnya haram. Jika bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tetapi makruh. Inilah hukum syara' tentang isbal yang kami rajih-kan. Wallahu a'lam.[] Rere

Posting Komentar

0 Komentar