Bagaimana Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi?




TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memaparkan hukum menyimpan uang di bank ribawi. “Kalau kita menyimpan uang di bank ribawi, begini hukumnya,” sebut Kiai Shiddiq, sapaan akrabnya dalam acara Fiqih Bisnis Islam ke-13: Hukum Riba, Senin (27/06/2022) di YouTube @tsaqafahfiqih.

Pertama, menyimpan uang di bank ribawi dengan akad riba, hukumnya haram, walaupun bunganya tidak diambil. Tetapi saldonya nambah terus, itu enggak boleh menyimpan uang di bank ribawi,” tegasnya.

Kedua, menyimpan uang di bank ribawi tanpa akad ribawi, nah itu masih syubhat, karena uangnya itu nanti bisa digunakan untuk yang ribawi oleh bank,” ungkapnya.

Kiai Shiddiq menyarankan agar perkara yang syubhat itu sebaiknya ditinggalkan. Di dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Imam Al-Hakim Rasulullah mengatakan,

لا يبلغ العبد أن يكون من المتقين  حتى يدع ما لا بأس به حذرا مما فيه بأس

Seorang hamba tak akan mencapai derajat mutakin hingga dia meninggalkan sesuatu yang tak ada dosanya khawatir di situ ada dosanya.

“Tinggalkan yang subhat, lantaran khawatir jangan-jangan masih ada dosanya,” tandas Co-Founder Islamic Business Online School tersebut.[] Reni Tri Yuli Setiawati

Posting Komentar

0 Komentar