Gerakan Mahasiswa: Jadilah Leader Perubahan, Bukan Dealer Kekuasaan


TintaSiyasi.com -- #GoodbyeJokowi trending topic di Twitter pada Rabu (6/3/2022). “Lebaran tak punya baju baru tak apa. Asal kita punya presiden baru,” bunyi pamflet dengan siluet wajah Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. Dua opini ini mengiringi rencana aksi demonstrasi 11 April 2022 di Istana Negara Jakarta, yang digawangi oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), terdiri dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus seluruh Indonesia dan aliansi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Menargetkan seribu massa aksi, para demonstran direncanakan hadir dari delapan belas kampus. Aksi 11 April 2022 ini meminta jawaban dari aksi 28 Maret 2022 yang meminta presiden menjawab tuntutan mereka selama empat belas hari. Enam tuntutan BEM SI yaitu: menuntut Jokowi memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, mengkaji ulang UU IKN termasuk pasal bermasalah, menstabilkan harga serta menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat, mengusut tuntas mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait, menyelesaikan konflik agraria, dan mendesak Jokowi-Ma’ruf berkomitmen menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.   

Tuntutan mahasiswa di atas sama dengan suara kegelisahan sebagian masyarakat. Namun, bisakah rakyat menaruh asa pada mahasiswa yang dengan idealismenya berupaya menyuarakan kebenaran dan berjuang mengakhiri ketidakadilan? Karena di balik gempita semangat memperjuangkan nasib rakyat, ada kelompok mahasiswa lain yang justru cenderung mendekat penguasa. Seperti Kelompok Cipayung Plus –perwakilan 12 organisasi mahasiswa- yang melakukan ‘pisowanan’ kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/3/2022). Setelahnya, mereka menyatakan bangga serta memberikan pujian pada Jokowi.

Wajar jika sebagian kalangan kecewa. Mereka menilai tindakan tersebut sangat ironis di tengah perlawanan berbagai elemen masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan cenderung pro oligarki. Beberapa kebijakan rezim yang dinilai zalim misalnya soal penanggulangan pandemi, penyunatan hukuman koruptor, nekatnya proyek IKN, ngotot menunda Pemilu, wacana tiga periode, kriminalisasi ulama, aktivis hingga gerakan Islam, kenaikan harga BBM, kelangkaan minyak goreng, dan alasan lain yang menjadi pertimbangan untuk segera mengevaluasi rezim. 

Sayang jika ada kelompok mahasiswa yang luntur idealisme dan daya kritisinya, serta terkesan hanya menjadi mediator, mak comblang, bahkan dealer atau calo kekuasaan. Publik tentu berharap gerakan mahasiswa menjadi garda terdepan menyuarakan kebenaran dan keadilan. Terlebih tak hanya sebagai the agent of change, merekalah the leader of change. Di pundak mereka, arah masa depan negeri ini dipertaruhkan.

Mahasiswa: Antara Leader Perubahan dan Dealer Kekuasaan

Ke mana mahasiswa? Sedang apa mahasiswa? Mungkin inilah pertanyaan masyarakat saat ini. Pertanda adanya asa atas perubahan yang semakin ke sini justru kian jauh panggang dari api. Di balik ingar-bingar rencana aksi demonstrasi 11 April 2022, gerakan mahasiswa masih memiliki sejumlah PR besar. Salah satunya, keterbelahan sikap kelompok mahasiswa terhadap rezim berkuasa.  

Keterbelahan itu sangat mungkin terjadi dalam perjuangan, ada yang pro dan kontra kebijakan rezim. Ini hal alami. Yang kuat dan murni akan bertahan dan memenangkan pertarungan dalam perjuangan. Kelompok Cipayung plus pasti ada pendukung di belakangnya, namun AMI akan lebih luas mendapat dukungan dibandingkan Cipayung plus yang sudah dinilai masuk angin bahkan ada yang mengatakan mahasiswa calo.

Selain itu, kesan bungkam terhadap berbagai persoalan bangsa juga nampak. Mereka memilih abstain merespons atau merespons dengan cara ‘aman’ agar bisa lebih lama bertahan dalam comfort zone. Terhadap isu kenaikan BBM dan TDL tahun-tahun sebelumnya dan pengesahan UU Omnibus Law misalnya, mahasiswa masih tampak antusias merespons. Juga terhadap isu kontroversi pengesahan RUU TP-PKS maupun penerbitan Permendikbud 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Meski demikian, dari tahun ke tahun, daya kritis mahasiswa tampak terus turun dan mereka lebih memilih merespons isu nonstrategis. Jika mengikuti pemberitaan media, pergerakan mahasiswa tampak senyap saat isu buka tutup ekspor batu bara, pemindahan IKN, kelangkaan minyak goreng, kasus Wadas. Akankah ini wujud degradasi daya kritis mahasiswa berada pada titik nadir?

“Pisowanan” Cipayung Plus dan rencana aksi demonstrasi 11 April oleh AMI bisa jadi adalah jawabannya. Artinya, gerakan mahasiswa masih berada di persimpangan. Sebagian dengan idealisme the leader of change sekaligus pejuang keadilan di tengah kezaliman rezim saat ini. Sebagian lain memilih zona nyaman, bahkan terkesan menjadi dealer/calo kekuasaan. 

Ada beberapa faktor penyebab menurunnya daya kritis hingga bungkamnya mahasiswa terhadap kebijakan zalim rezim dan berbagai persoalan bangsa: 

Pertama, masifnya propaganda radikalisme di kampus.   

Selama ini, propaganda radikalisme kampus nampak sebagai alat politik membungkam setiap ujaran berbeda yang mengajukan koreksi kritis terhadap jalannya kekuasaan. Padahal insan kampus dididik agar melakukan koreksi dan kritik terhadap kondisi serta alienasi publik berdasarkan ilmu dan pengetahuan. 

War on Radicalism bagai jala pukat harimau yang menyasar ikan besar hingga teri kecil sivitas akademika agar menjadi insan pembebek dan pengabdi kekuasaan, bukan insan mandiri pengabdi ilmu pengetahuan. Lantas, mampukah garis depan ilmu pengetahuan beringsut ke arah kemajuan? Mungkinkah akan berkembang pemikiran-pemikiran kampus yang dipenuhi karakter critical thinking? Masihkah berharap insan kampus menjadi the agent of change dari tradisi rule breaking?

Kedua, pemberian beasiswa sebagai program deradikalisasi.

Sarana ini merupakan salah satu pendekatan lunak. “Tak ada makan siang gratis.” Ada prasyarat bagi penerima beasiswa, yakni bersedia bersikap inklusif, toleran, pro kekuasaan, dan menjauhi organisasi radikal versi penguasa. Pemerintah seolah menebar ketakutan bahwa mahasiswa akan mendapatkan kesulitan masa depan (pekerjaan/penghidupan) bila terkait gerakan radikal. Realitasnya, para mahasiswa antre demi mendapatkan beasiswa.

Ketiga, pragmatisme pemikiran dan gaya hidup.

Bagi mahasiswa pragmatis, mengkritisi kebijakan pemerintah dan terlibat aksi demo akan berisiko mempersulit serta memperpanjang masa studi. Mereka merasa lebih baik fokus pada studi agar cepat lulus lalu bekerja. Apalagi jika ia berada pada program studi berbiaya besar. Tentu tuntutan agar cepat lulus lebih tinggi. 

Keempat, apolitis alias tidak menyukai politik. 

Selama ini politik dianggap sebagai aktivitas kotor, jauh dari moral dan agama. Hal ini akibat penerapan politik praktis yang cenderung menjadikan kekuasaan sebagai tujuan tanpa memperhatikan halal haram cara meraihnya. Bahkan kekuasaan dijadikan sebagai sarana memperluas wilayah dan memperpanjang waktu kekuasaan. Jadilah kekuasaan demi kekuasaan itu sendiri. Bukan untuk mengurusi kepentingan rakyat.

Realitas tersebut menyebabkan mahasiswa malas bersinggungan dengan aktivitas politik, khususnya mengkritik penguasa. Bahkan merasa itu bukan urusan hidupnya. 

Kelima, takut risiko atau lebih memilih dalam zona nyaman.

Perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan sejatinya berlumur kepayahan dan penderitaan. Tak semua mahasiswa mau mengambil jalan berat ini. Sementara di sisi lain, pengaruh gaya hidup hedonis ala sekuler liberal begitu menggoda karena menawarkan kesenangan dan kenyamanan. Secara fitrah, manusia akan memilih tinggal dalam zona nyaman.

Keenam, menjadi dealer/calo kekuasaan. 

Fenomena mahasiswa berkunjung ke istana menjadi preseden buruk yang menunjukkan moralitas telah hilang. Padahal salah satu moral mahasiswa adalah menjaga jarak dengan kekuasaan. Kedekatan dengan penguasa akan melahirkan kecurigaan publik misalnya mereka diduga minta proyek kekuasaan. Terjadilah pembusukan. Potensi mahasiswa sebagai leader berubah jadi dealer alias calo. 

Akibat semua itu adalah kelumpuhan intelektualitas. Ketika seorang ilmuwan telah terinjak kaki lantaran masalah besarnya, terbujuk janji manis, tidak mampu lagi berargumentasi, maka tunggulah kelumpuhan intelektualitasnya. Hingga tak lagi dapat diharapkan ada perubahan ilmu yang ideologis, apalagi keberkahannya. Selanjutnya akan memandulkan peran mahasiswa sebagai agent of change bahkan leader of change

Mahasiswa Kritis di Hadapan Rezim Represif

Pergerakan mahasiswa memang tidak harus dalam bentuk konfrontasi ketika pemerintah sudah on the track, di jalan yang lurus, pro rakyat, melayani rakyatnya. Namun, ketika banyak kebijakan pemerintah dan wakil rakyat menyimpang dari amanat penderitaan rakyat, pro oligarki, nir keadilan dan kebenaran tapi mahasiswa tidak berada di jalur konfrontasi, itu berarti mahasiswanya yang tidak on the track. Mereka tak lagi punya sense of crisis terhadap penyimpangan pemerintahan dan penderitaan rakyat di depan matanya. 

Terkait peran mahasiswa, jika dikaitkan dengan UU Bela Negara (UU No. 3/2002), bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Prinsipnya, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri. 

Artinya, mahasiswa merupakan warga negara yang diharapkan mau dan mampu membela negara (bukan pemerintah), ketika rakyat sebagai komponen utama negara justru tidak diurus oleh pemerintahan negara untuk mencapai kesejahteraan umum. Sebaliknya, pemerintah malah membuat kebijakan yang cenderung menyesengsarakan rakyatnya. Maka, mahasiswa wajib membela rakyat. 

Oleh karena itu, peran dan fungsi mahasiswa tak hanya belajar dan sukses kuliah. Sebagai kaum muda intelektual, mahasiswa didorong agar tak hanya berguna bagi diri sendiri, namun juga mampu menjadi sosok yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Secara umum, mahasiswa dapat berfungsi sebagai: agen perubahan (the agent of change, the leader of change), kekuatan moral (moral force), pengontrol social, penerus bangsa, serta penjaga nilai kebenaran dan keadilan. 

Negara hukum Indonesia mempunyai tujuan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkannya, diperlukan proses kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Ini bermakna bahwa selain petunjuk Tuhan, peran warga negara (termasuk mahasiswa) yang bijaksana untuk ambil bagian mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mendukung seluruh kegiatan yang mengarah pencapaian keadilan sosial sekaligus melakukan perlawanan (konfrontasi) terhadap kebijakan pemerintah negara yang menindas rakyat. 

Maka, kritik perlu terus digaungkan. Apalagi sebagai ilmuwan, mahasiswa mesti memiliki critical thinking yaitu cara insan kampus berpikir terlepas dari kepentingan hegemoni kekuasaan rezim, sehingga berani memberikan kritik atas kekeliruan kebijakan rezim penguasa, bukan membebek dan mengamini kekeliruan tersebut. 

Negara demokrasi tanpa oposisi dan kritik itu sangat berbahaya. Di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi (bukan democrazy), seharusnya sejak awal sadar bahwa sistem pemerintahan jenis ini mensyaratkan the open society (Karl Raimund Popper). Masyarakat yang terbuka adanya oposisi dan kritik. Keduanya harus ditempatkan sebagai pihak dan sarana membangun, bukan sebagai enemy (musuh). 

Kritik dapat membuat sempurna sebuah kebijakan sehingga tidak tertolak oleh rakyat. Sebaliknya negara yang antikritik dan oposisi akan cenderung menjadi negara diktator otoritarian yang diyakini cepat atau lambat akan "ditawur" rakyatnya sendiri, termasuk para mahasiswa. 

Kritik juga menjadi saluran komunikasi publik sekaligus bentuk cinta rakyat terhadap pemimpin agar tidak tergelincir pada keharaman yang dimurkai Allah SWT. Maka menjadi tanggung jawab besar khususnya bagi umat Islam (mahasiswa Muslim) menghidupkan kewajiban muhasabah lil hukkam. Terlebih kalangan pemuda dan intelektual adalah martir kebangkitan umat.

Mahasiswa tak perlu ragu atau takut mengkritik ‘hanya’ karena stempel radikal yang akan disematkan bagi pelaku suara kritis. Meskipun sistem dan rezim hari ini represif, pantang menyurutkan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Melakukannya adalah bentuk kemuliaan. 

Sebagaimana pesan Rasulullah SAW, “Pemimpin syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri menghadap pemimpin zalim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, lalu penguasa itu pun membunuhnya.” (HR. Al-Hakim)    

Strategi Mengokohkan Peran Mahasiswa Sebagai The Leader of Change

Diakui atau tidak, dampak dari kebijakan tidak populis yang diproduksi penguasa telah memicu penentangan sebagian masyarakat. Wajar jika kalangan mahasiswa pun resah dan menyuarakan curhat kritisnya. Tak hanya masalah politik dan pemerintahan, aroma injustice (ketidakadilan) juga terasa menyengat dalam persoalan penegakan hukum. 

Dugaan ketidakadilan yang terkesan mengutamakan tindakan memukul daripada merangkul terhadap kelompok/orang yang dinilai berseberangan dan mengkritisi pemerintah, menjadi ironi tersendiri. Maka, layakkah mereka berdiam diri menyaksikan ketidakadilan marak terjadi? 

Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan mahasiswa sebagai the leader of change: 

Pertama, turut mendorong negara menciptakan good law.

Hukum terbaik tentu berasal dari yang Maha Terbaik dan Maha Sempurna yaitu Allah SWT. Kita harus membuat hukum yang sumbernya lex devina. Bagi umat Islam, tentu Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ditambah ijtihad para ulama. Kita harus mencari sumber hukum terbaik, bukan sumber abal-abal. Bukan pula buatan manusia yang kebenarannya tidak bisa kita pastikan. 

Terlebih saat ini hukum kita masih bersumber dari warisan penjajah, maka karakter hukumnya menindas dan sangat represif. Hukum semacam ini harus kita ganti. Jika tidak, sistem hukum akan begini terus. Akan semakin membuat kita sengsara. Memperpanjang penderitaan, bukan memperpendek penderitaan rakyat.  

Kedua, berani andil menghentikan industri hukum. 

Aparat penegak hukum (APH) dan aspek legal culture harus mengutamakan kebenaran dan keadilan. Pengadilan ibarat benteng terakhir mencari keduanya. Pengadilan tidak boleh menjadi ajang gladiator hanya untuk searching the winner and the loser. Hakimnya harus beriman, berkarakter vigilante (berani), dan memiliki braveness (berjiwa pejuang, pembela kebenaran dan keadilan). 

Ketiga, memiliki semboyan hidup: “Live oppressed or rise up against (hidup tertindas atau bangkit melawan).”

Maju tak gentar membela yang benar. Bukan membela yang bayar. Jadilah Anda kelompok yang ditakuti oleh presiden bukan penjilat presiden yang suka "sowan-sowan". 

Sebagaimana kalimat populer beberapa waktu lalu, “Mahasiswa takut dosen. Dosen takut rektor. Rektor takut presiden. Presiden (waktu itu) takut mahasiswa.” Saat ini, jangan sampai mahasiswa punya gerakan lalu berhenti di pintu istana, diajak makan, terus bubar jalan. 

Keempat, mahasiswa memahami peran pentingnya pada setiap bagian perubahan itu sendiri. Bahkan rakyat membutuhkan kehadiran kepemimpinan mereka di tengah masyarakat dalam porsi yang lebih besar. Selama ini kita mengenal slogan bahwa pemuda/mahasiswa diharapkan menjadi agent of change (agen perubahan). 

Namun karena tuntutan zaman kian kompleks dan serba cepat perkembangannya, dalam menghadapi berbagai permasalahan bangsa saat ini, mereka diharapkan berperan lebih strategis dengan menjadi the leader of change. Tidak hanya mendorong terjadinya perubahan, tapi mereka juga ikut menentukan arah perubahan itu sendiri. 

Peran yang seharusnya dijalani oleh pemuda/mahasiswa sebagai the leader of change, yaitu: memiliki akidah keagamaan kokoh, kuat ibadahnya, pecinta ilmu pengetahuan, tidak boleh hedonis (zuhud), berjuang demi kemajuan bangsa, merawat kemajemukan adat dan budaya yang sesuai religiusitas bangsa, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, serta berani membela keadilan dan kebenaran. 

Karakter inilah yang diyakini bisa mengubah peran pemuda mahasiswa dari sekadar the agent of change menjadi the leader of change. Namun, dengan kejadian sowannya mahasiswa ke istana di tengah banyaknya kebijakan tidak populis dan penegakan hukum secara injustice, masihkah kita berharap mahasiswa mampu menjadi the agent of change bahkan the leader of change?

Kelima, menyatukan visi misi pergerakan mahasiswa menuju perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.  

Mahasiswa hendaknya menyadari bahwa sebaik-baik perubahan adalah berdasar pada kehendak Allah SWT sebagai Sang Pemilik Jagat Raya. Bicara perubahan hakiki, ini akan diraih kala perjuangan ditujukan untuk mewujudkan masyarakat berdasar aturan Allah SWT dan dengan metode perjuangan sesuai kitab Allah SWT dan jalan juang Rasulullah SAW. 

Menilik sejarah perubahan masyarakat jahiliyah Arab hingga menjadi bangsa besar, hal ini tak lepas dari perubahan pemikiran mendasar dan menyeluruh tentang kehidupan (akidah). Akidah Islam telah mengubah cara berpikir pemuda yang pragmatis menjadi berpikiran maju dan peka terhadap berbagai kerusakan masyarakat. Merekalah para pemuda Muslim yang sanggup dan berani berpikir ‘out of the box.’

Islam telah mencetak pemuda Quraisy seperti Ali bin Abu Thalib, Arqam bin Abi Arqam, Ja’far bin abu Thalib, dan lain-lain, sebagai agen perubahan bervisi Islam yang memahami peta jalan perubahan hakiki. Sungguh, pemuda Muslim hanya meyakini tak akan pernah ada kemuliaan bagi umat manusia tanpa penerapan Islam oleh institusi politik Islam yang syar’i. Inilah visi perubahan yang mesti dimiliki khususnya oleh pergerakan pemuda/mahasiswa Muslim saat ini.[]

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H. M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Posting Komentar

0 Komentar