Jika Negara Hukum Cidera Janji: Apakah Eigenrichting Menjadi Solusi Kasus Penistaan Ulama?

TintaSiyasi.com-- Sebagaimana diberitakan oleh jpnn.com, 29 Juli 2020, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin dengan tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid dan ulama, sebagaimana dialami oleh imam di Pekanbaru dan Habib Rizieq Shihab. Hidayat meminta Polri agar menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran, juga perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan kompleks parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyatakan bahwa untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran serta perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil. Pertanyaan saya adalah: "Mampukah polisi menerapkan asas-asas negara hukum khususnya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)?" Mengapa hal ini dipertanyakan? Karena masyarakat ada yang menilai bahwa polisi kerap kali melakukan penegakan hukum secara tebang pilih. Atau kalau mau kita tanyakan lebih dalam, cara berhukum secara tebang pilih itukah yang sesuai dengan Pancasila, khususnya terkait dengan perwujudan nilai kebenaran dan keadilan?

Pancasila akhirnya acapkali hanya berfungsi sebagai stempel kekuasaan yang cenderung ingin mengatakan bahwa 'Saya Pancasila' yang identik dengan slogan 'Saya adalah Negara' atau 'Negara adalah Saya' (L'etat C'est Moi). Dari slogan ini berakibat ketika ada orang berlawanan dengan saya maka itu berarti berlawanan dengan negara dan Pancasila. Hukum sudah tidak dianggap lagi sebagai panglima meski negara ini mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). Lalu tampillah politik sebagai godam penguasa untuk pertahankan status quo. Maka akhirnya yang berlawanan itu akan dianggap sebagai musuh dan oleh karenanya mesti disingkirkan dengan cara yang seolah legitimate padahal yang sedang berlangsung adalah ritual otoritarianisme. Di situlah kriminalisasi politik tengah berlangsung dengan tujuan utama "memenjarakan" lawan yang lantang berteriak perbedaan dalam klaim demokrasi, di sisi yang lain terkesan "memanjakan" kawan yang membela rezim yang sedang berkuasa. 

Lalu di mana Pancasila yang nilai-nilai luhurnya sudah dikaji keutamaannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa ini? Nilai itu terkesan hanya sekedar menjadi macan kertas belaka. Akhir skenario ini dapat ditebak bahwa negara hukum Indonesia hendak dipaksa berubah arah menjadi negara kekuasaan dan ini berarti hal itu telah menjawab pertanyaan kritis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt : How Democracies Die? Ketika hukum telah terhegemoni oleh kekuasaan maka taring hukum tumpul bahkan hukum akan diterapkan sesuka pemegang kekuasaan atau sering disebut dengan istilah SSK alias Suka-Suka Kami.

Sebagai seorang guru besar di bidang hukum saya juga prihatin melihat buruknya penegakan hukum di negara hukum ini. Trial by vested interest kadang terkesan lebih diutamakan dibandingkan dengan trial by rule of law sehingga yang muncul adalah trial without truth sebagaimana dikatakan oleh William T Pizzi. Keadaan ini akhirnya akan berakhir dengan trial without justice.

Di negara hukum itu pemali menggunakan sarana vandalisme: hantam dulu, urusan belakangan. Tindak tegas dulu dan berikan sanksi dulu, urusan belakangan. Itu namanya juga bisa disebut eigenrichting. Hal itu akan menjadikan pemerintah sebagai extractive institution sebagai lambang negara kekuasaan bukan negara hukum. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk legitimasi kekuasaan sehingga kekuasaannya cenderung bersifat represif. Eigenrichting juga dapat terjadi sebaliknya, yakni ketika orang atau kelompok orang mengggunakan caranya sendiri menghakimi orang atau pihak lain tanpa mengindahkan due process of law. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya "untrust" terhadap penegak hukum.

Sebenarnya keadaan penegakan hukum yang "bopeng" itu dapat terjadi dimulai dari cara menjalankan perkerjaan polisi yang memiliki berbagai karakteristik, misalnya:

Pertama. Polisi berada di garda terdepan dalam penegakan hukum. In optima forma
Kedua. Polisi sebagai hukum yang hidup, di tangannya suatu peraturan hukum mengalami perwujudannya.
Ketiga. Polisi bekerja di antara law and order sehingga ia memiliki diskresi yang sangat luas.
Keempat. Polisi bekerja disertai dengan dibolehkannya penggunaan kekerasan yang terukur, bukan abuse of power.
Kelima. Pekerjaan polisi itu berpotensi menjadi pekerjaan yang bersifat tainted occupation (pekerjaan yang berlumuran noda).

Karakteristik pekerjaan polisi tersebut bila tidak dijalankan dengan benar dan menjadikan "good behavior" menjadi ukuran utama, maka langkah menyingkirkan kebenaran dan keadilan dalam due process of law tahap awal sudah dimulai. Dan hal itu disinyalir akan merembet ke jenjang peradilan selanjutnya. 

Sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, maka peran Polri sangat menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan atau "dipeti-es-kan" melalui surat sakti bernama SP3 atau dengan cara lainnya. Dalam kasus pembakaran dan perobekan poster Habib Rizieq Shihab pelaku seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP (delik penghinaan), UU ITE (ujaran kebencian, hate speech), dan Pasal 156a KUHP (penistaan agama). Penanganan peristiwa pelecehan terhadap ulama dan simbol keagamaan ini jika tidak segera ditangani sangat berpotensi mendorong masyarakat, ormas (FPI) dan atau pihak yang merasa dihinakan melakukan tindakan main hakim sendiri seperti melakukan pencarian pelaku, mengancam pelaku, menyegel rumah pelaku, hingga menganiaya bahkan membunuh pelaku penistaan terhadap simbol-simbol agama, termasuk penistaan terhadap ulama.

Riak-riak perlawanan umat Islam di beberapa daerah mulai terlihat. Laskar Sakerah Madura misalnya sudah berikrar menuntut keadilan baik secara hukum atau secara eigenrichting. Umat Islam mulai teriak dan menuntut ditegakkannya keadilan dan kebenaran. Bagi umat Islam, Habaib dan Ulama adalah panutannya. Menghina dan menistakannya sama artinya menyakiti hati umat Islam pada umumnya.

Hate speech, serta pembakaran poster Habib Rizieq Shihab adalah salah satu bentuk penghinaan dan penistaan terhadap habaib dan ulama. Bahkan sekalipun Habib Rizeeq Shihab bukan seorang habaib pun, perbuatan itu tidak layak dilakukan d negeri yang rakyatnya mengaku ber-Pancasila ini. Menista seorang anak manusia sebagai sampah itu sungguh terlalu, apalagi Habib Rizieq adalah seorang Imam Besar yang pengikutnya jutaan rakyat di negeri ini.

Aparat keamanan, harus segera sigap menyelesaikan perkara ini sebelum ekses peristiwa ini membesar tak terkendali. Penegakan hukum secara adil harus segera dilaksanakan. Sebagaimana diketahui bahwa ada 3 domain dalam penegakan hukum, yakni law making institutions (lembaga pembentuk hukum), law sanctioning institutions (lembaga penerap sanksi) dan role occupant (pemegang peran, masyarakat). Role occupant sebagai addressat hukum seringkali diperlakukan diskriminatif, in equal, disappointed sehingga menimbulkan rasa distrust terhadap aparat penegak hukum. Distrust itu yang kemudian dapat menyebabkan role occupant melakukan eigenrichting. Role occupant mencari "jalannya sendiri" untuk memperoleh rasa keadilan.

Eigenrichting apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan. Due process of law mesti dikedepankan. Negara, pemerintah harus mau memberikan contoh untuk tidak main hakim sendiri, apalagi melakukan vandalisme karena ini tidak mencerminkan diri sebagai negara hukum, melainkan negara kekuasaan dan bahkan telah menciderai asas negara hukum.

Untuk mengurangi gaya berhukum dengan main hakim sendiri, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu pertama, modal sosial bernama trust building harus ditingkatkan dengan perbaiki kinerja aparat hukum; kedua, sistem penegakan hukum harus diperbaiki dengan karakter integrated system dengan tetap melibatkan masyarakat; dan ketiga, bila diperlukan mengganti sistem penegakan hukum yang lebih sederhana, cepat dan berbiaya murah. Apakah Anda tahu perubahan sistem apa yang bisa ditawarkan? Apakah One Roof Enforcement System (ORES) dalam penanganan penistaan agama yang kian marak? Atau Anda mempunyai proposal lain agar asas negara hukum dijalankan sehingga terhindar dari eigenrichting? Tabik.! []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum
(Pakar Hukum dan Masyarakat)

Semarang, Kemis Paing, 30 Juli 2020

Posting Komentar

0 Komentar