Hukum Uang Kurban Dialihkan untuk Menolong Terdampak Covid-19


TintaSiyasi.com-- Pertanyaan:

Ustaz, apakah boleh tidak kurban karena uangnya dialihkan untuk menolong yang terdampak Covid-19? 


Jawaban:

Bismillaahir rahmaanir rahiim. Kalau di Hari Nahar (Hari Raya Kurban) maka yang lebih utama berkurban dan yang kena Covid-19 dikasih dagingnya sesuai hadis yang menjelaskan amal yang lebih dicintai Allah SWT pada hari raya di bawah nanti. Tetapi, boleh mengalihkan uangnya untuk membantu mereka untuk kebutuhan lain. karena berkurban itu tidak wajib. Bahkan memberikan uangnya itu bisa lebih utama kepada seseorang yang sangat membutuhkan seperti untuk membeli beras dan sembako lainnya. Sedang kita hanya memiliki seharga hewan kurban. 

Di bawah akan saya jelaskan aqwal ulama terkait hukum syara' terkait berkurban. 

Pertama, hadis terkait orang kaya yang tidak menyembelih kurban. Hadis marfu` yang telah dishahihkan oleh Al-Hakim dengan redaksi:

 من كان له مال فلم يضح فلا يقربن مصلانا 

"Siapa saja yang memiliki harta lalu dia tidak menyembelih kurban, maka janganlah ia mendekati mushalla kami." 

Dan dengan redaksi: 

من وجد سعة فلم يذبح فلا يقربن مصلانا

"Siapa saja yang telah menemukan keluasan rezeki lalu ia tidak menyembelih kurban, maka janganlah ia mendekati mushalla kami."

Imam Dzahabi telah mendukung Imam Hakim dalam menshahihkan hadis tersebut. Imam Baihaqi dalam kitab Sunan-nya telah menshahihkan ke-mauquf-annya, juga Imam Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid, Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitab Bulughul Maram. Dan Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami` telah mengunggulkan keshahihannya. 

Kedua, hukum berkurban. Hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunah muakkadah bagi setiap orang yang mampu, dan diwajibkan oleh sebagian ulama. Rasulullah SAW benar-benar telah menganjurkan berkurban, sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, bahwa Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW bersabda:” 

ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض, فطيبوا بها نفسا.

"Tidaklah anak Adam beramal pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah. Sungguh pada hari kiamat akan didatangkan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kaki-kakinya. Dan bahwa darahnya itu diterima Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka perbaikilah jiwa (ikhlaskanlah hati kalian) dengan kurban-kurban itu!". (Al-Albani dalam kitab Tahqiqu Misykatil Mashabih berkata: Ini hadis shahih). 

Dalil yang menunjukkan tidak wajibnya berkurban, bahwa Abu Bakar ra telah meninggalkan berkurban, begitu pula Umar, Ibnu Abbas dan sejumlah sahabat, karena khawatir orang-orang melihat (dan memahami) bahwa berkurban itu wajib, sebagaimana dikatakan oleh At-Thahawi dalam kitab Mukhtasharul Ulama:

وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.

Asy-Sya`bi telah meriwayatkan bahwa Abu Sarihah berkata: "Aku telah melihat Abu Bakar dan Umar ra dimana keduanya tidak berkurban karena tidak suka diikuti (dipahami sebagai kewajiban)."

وقال عكرمة: كان ابن عباس يبعثني يوم الأضحى بدرهمين أشتري له لحما ويقول من لقيت فقل هذه أضحية ابن عباس.

Ikrimah berkata: "Pada Hari Idul Adha Ibnu Abbas mengutusku dengan dua dirham agar aku membelikan daging untuknya dan ia berkata; "Siapa saja yang kamu jumpai, maka katakan kepadanya; "Ini adalah kurban Ibnu Abbas."

وقال ابن عمر: ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف.

Ibnu Umar berkata: "Berkurban itu tidak wajib, tetapi sunah dan kebaikan."

قال أبو مسعود الأنصاري: إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي. اهـ.

Ibnu Mas'ud Al-Anshori berkata: "Sungguh aku meninggalkan berkurban padahal aku orang kaya, karena takut tetanggaku melihat (dan memahami) bahwa berkurban itu wajib atasku."

Dalam kitab Sunan At-Tirmidzi dari Jabalah bin Sahim:

 أن رجلا سأل ابن عمر عن الأضحية أواجبة هي؟ فقال: ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم والمسلمون فأعادها عليه، فقال أتعقل؟ ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم والمسلمون

"Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar mengenai berkurban, apakah wajib? Lalu Ibnu Umar berkata; "Rasulullah SAW dan kaum Muslim telah berkurban." Lelaki itu mengulangi pertanyaannya, lalu Ibnu Umar berkata; "Apakah kamu sadar?, Rasulullah SAW dan kaum Muslim telah berkurban!". 

Abu Isa berkata; "Ini hadis hasan shahih. Ulama mengamalkan hadis ini; bahwa berkurban itu tidak wajib, tetapi sunah di antara sunah Rasulullah SAW, di mana disukai mengamalkannya. Dan merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu Mubarok".

Imam Nawawi rh dalam kitab Majmu`nya berkata:

مذهبنا أنها سنة مؤكدة في حق الموسر ولا تجب عليه، وبهذا قال أكثر العلماء، وممن قال به أبو بكر الصديق وعمر بن الخطاب وبلال وأبو مسعود البدري وسعيد بن المسيب وعطاء وعلقمة والأسود ومالك وأحمد وأبو يوسف وإسحاق وأبو ثور والمزني وداود وابن المنذر.

"Mazhab kami, bahwa berkurban itu sunah muakkadah bagi orang kaya dan tidak wajib atasnya, dan dengan ini berkata mayoritas ulama, di antaranya Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar ibnul Khathab, Bilal, Abu Mas`ud Al-Badri, Sa'id ibnul Musayyab, Atho', Alqomah, Al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzani, Dawud, dan Ibnul Mundzir. 

وقال ربيعة والليث بن سعد وأبو حنيفة والأوزاعي: واجبة على الموسر إلا الحاج بمنى. 

Robi`ah, Allaits bin Sa`ed, Abu Hanifah dan Al Auza`iy berkata; "Berkurban itu wajib atas orang kaya kecuali yang sedang ibadah haji di Mina." 

وقال محمد بن الحسن: هي واجبة على المقيم بالأمصار والمشهور عن أبي حنيفة أنه إنما يوجبها على مقيم يملك نصابا.اهـ .

Muhammad bin Al Hasan berkata; "Berkurban itu wajib atas orang mukim (orang yang berdomisili) di kota-kota. Sedang qaul masyhur dari Abu Hanifah, bahwasanya hanya wajib atas orang yang Mukim yang memiliki nishab (zakat mal)."

Ketiga, kurbannya suami mencukupi istri dan keluarganya. Sesungguhnya telah sah bahwa Nabi SAW dan sahabatnya, salah seorang dari mereka berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya. 

  وقال المواز في التاج والإكليل: قال مالك: وإن اشترى رجل أضحية بمال نفسه وذبحها عن نفسه وعن أهل بيته فجائز، 

Al-Mawaz dalam kitab Attaju wal Iklil berkata; Imam Malik berkata; "Apabila seorang laki-laki membeli hewan kurban dengan hartanya sendiri dan ia menyembelihnya (dengan niat) dari dirinya dan keluarganya, maka boleh."

قال ابن يونس: لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك، ولأن ذلك ليس بشركة في ملك اللحم، وإنما هي شركة في الثواب والبركة. اهـ. 

Ibnu Yunus berkata; "Karena Nabi SAW telah melakukan hal itu. Karena hal itu bukan syirkah dalam kepemilikan daging. Tetapi hanya syirkah dalam pahala dan berkah."

Dalam kitab Al-Muntaqa karya Al-Baji yang bermazhab Maliki disebutkan; 

يجوز للإنسان أن يضحي عن نفسه وعن أهل بيته بالشاة الواحدة يعني بأهل بيته ـ أهل نفقته قليلا كانوا، أو كثيرا ـ والأصل في ذلك حديث أبي أيوب: كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين، قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته وكذلك من ضم إلى نفقته من أخ، أو ابن أخ قريب. انتهى.

"Boleh bagi seseorang berkurban (dengan niat) dari dirinya dan dari keluarganya dengan satu kambing. Yang dimaksud dengan keluarganya ialah ahli nafkahnya, sedikit maupun banyak. Dalil asal dalam hal itu adalah hadis Abi Ayub; "Dulu kami berkurban dengan satu kambing, dimana seorang lelaki menyembelihnya (dengan niat) dari dirinya dan dari keluarganya. Ibnul Mawaz menambahi dari Imam Malik; "Dan dari kedua orang tuanya yang fakir". 
Ibnu Habib berkata; "Boleh bagi lelaki itu memasukkan anaknya yang telah baligh meskipun kaya ketika anaknya berada dalam nafkahnya dan di dalam rumahnya. Begitu pula orang-orang yang berada dalam nafkahnya seperti saudara laki-laki atau anak saudara laki-laki yang dekat." 

Keempat, terkait hadis berkurban di atas, yakni hadis pada poin kesatu. 

Ibnu Hajar rh dalam kitab Fathul Bariy dalam syarah bab Sunnatul Udhhiyyah berkata:
 وليس في الآثار ما يدل على وجوبها وأقرب ما يتمسك به للوجوب حديث أبي هريرة رفعه: 

"Tidak ada dalam atsar sesuatu yang menunjukkan atas kewajibannya. Dan sesuatu yang lebih dekat dijadikan pegangan bagi kewajibannya adalah hadis marfu` Abu Hurairah; 

من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا

"Siapa saja telah menemukan kelapangan rezeki lalu tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati mushalla kami."

 أخرجه بن ماجة وأحمد ورجاله ثقات ـ لكن اختلف في رفعه ووفقه والموقوف أشبه بالصواب قاله الطحاوي وغيره

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad, rijalnya adalah tsiqat, tetapi diperselisihkan marfu` dan mauquf-nya, dan mauquf lebih mendekati kebenaran, sebagaimana dikatakan oleh Ath-Thohawi dan lainnya. Wallahu a'lam.[]


Oleh: Ustaz Abulwafa Romli

Referensi utama:
- https://www.islamweb.net/ar/fatwa/144265/
- https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/06/aqwal-ulama-tentang-hukum-berkurban.html?m=1

Posting Komentar

0 Komentar