Wahyudi Al-Maroky Beberkan Konstitusi Martabat Tujuh Kesultanan Buton Masuk Lima Besar Dunia



TintaSiyasi.com-- Direktur Pamong Institue Wahyudi Al-Maroky mengungkap, konstitusi Martabat Tujuh Kesultanan Buton masuk lima besar dunia. 

“Sementara banyak yang tidak tahu, bahwa kalau negeri ini dulu ternyata pernah punya konstitusi yang termasuk lima besar di dunia yaitu konstitusi Martabat Tujuh yang disusun di Kesultanan La Elangi yang tahunnya 1610 Masehi,” bebernya dalam diskusi Kita Punya Konstitusi Lebih dulu daripada Amerika di YouTube Jakarta Qolbu Dakwah, Ahad (2/5/2021).

Ia mengungkapkan, jika merujuk pada catatan sejarah konstitusi tertulis ada pada masa Kesultanan La Elangi, Sultan Buton tahun 1610. Konstitusi terebut ada lebih awal dibandingkan Amerika yang baru memiliki konstitusi tahun 1787. “Praktis ada hampir 200 tahun lebih dulu Buton punya konstitusi dari pada Amerika. Jadi ini menurut saya kehebatan luar biasa,” imbuhnya. 

Ia mengatakan, di antara ratusan negara di dunia, Buton termasuk konstitusi yang awal ini masuk lima besar pertama di dunia. “Konstitusi tertulis pertama di dunia disebut Piagam Madinah atau Madinah Carta yang dideklarasikan oleh Rasulullah SAW dengan masyarakat Madinah,” imbuhnya.

"Kedua, Magna Carta di Inggris 1215. Ketiga, ada konstitusi Buton 1610 konstitusi yang dinamakan Marabat Tujuh atau Undang-Unadang Martabat Tujuh," terangnya.

Keempat, konstitusi negara Amerika hampir 200 tahun setelah Buton 1789 mempunyai konstitusi. “Nah urutan kelima siapa? Ada Norwegia 1814 justru Belanda itu setelah Norwegia, Belanda itu urutan keenam punya konstitusi,” jelasnya.

Ia memaparkan KUHP yang digunakan Indonesia saat ini merupakan warisan Belanda. Kemudian mengalami revisi, tetapi intinya masih KUHP warisan Belanda. “Tadi, harusnya kita mengambil warisan Buton, karena lebih tua,” imbuhnya.

“Jadi kalau saya urutkan lagi tadi bahwa setelah Norwegia urutan kelima, Belanda itu urutan keenam 1815. Indonesia enggak tahu urutan keberapa, lebih jauh lagi karena baru punya konstitusi 18 Agustus 1945. Jadi, Belanda meninggalkan undang-undang dan KUHP,” pungkasnya.[] Sri Nova Sagita

Posting Komentar

0 Komentar