Menjadi Negeri "Pemabok": Inikah Motif di Balik Legalisasi Investasi Industri Miras?

Syahdan, kehebohan kembali menyeruak di tengah negeri muslim Indonesia, lantaran diterbitkannya Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagai pengganti Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing. Kehebohan tersebut terjadi oleh karena Perpres No.10 Tahun 2021 makin berani membuka investasi di bidang minuman keras beralkohol. Dari yang semula hanya perdangangan (impor, dan peredarannya) menjadi membuka legalisasi investasi dalam hal industri (produksi) miras di beberapa provinsi di Indonesia. Investasi ini juga tidak dibatasi penyertaan prosentase modal dalam negeri dan asing. Artinya asing dapat berinvestasi secara penuh di bidang usaha miras di negeri ini. Polemik pro dan kontra makin menjadi mengingat legalisasi miras terjadi di negeri muslim dengan sekitar 90% penduduknya meyakini bahwa miras itu diharamkan Alloh. Banyak yang bertanya pula inikah wajah bangsa yang mengaku dirinya Pancasilais? Inginkah kita menjadi negeri pemabok? 


Miras dalam Perpres 10 Tahuh 2021 

Perpres No. 10 Tahun 2021 mengatur tentang bidang-bidang usaha yang terbuka / tertutup untuk penanaman modal dalam negeri dan asing. 

Pada Pasal 2, disebutkan bahwa: 

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan
Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: 

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat. 

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang
tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 

(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. 

Selanjutnya pada Pasal 3, disebutkan bahwa: 

(1) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas: 

a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan
dengan Koperasi dan UMKM;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c. 

(2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam
Modal. 

Soal Miras termasuk dalam Bidang Usaha dengan Persyaratan tertentu (Lampiran III Perpres 10/2021), sebagai berikut:
1.  Industri BARU Miras Mengandung alkohol, anggur dan malt dibatasi di Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

2. Perdagangan eceran Miras atau beralkohol dan PKL dibatasi pada jaringan distribusi dan tempat tertentu. 

Jadi, investasi industri miras baru ini merupakan langkah baru dalam perdagangan miras. Semula di Perpres 44 Tahun 2016 hanya diperbolehkan soal perdagangan dalam hal peredarannya, sekarang telah dilegalkan industri produksinya. Sementara RUU Larangan Minuman Beraalkohol hingga sekarang belum selesai dibicarakan menjadi UU. 


Pengaturan Minuman Beralkohol dalam Berbagai Produk Hukum 

Kita telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan minuman keras, di antaranya yaitu: 

Pertama. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang mengamanatkan perdagangan minuman beralkohol merupakan urusan pemerintah daerah. 


Kedua. Pengaturan mengenai minuman beralkohol diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP, yang memuat ancaman pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin.  

Ketiga.  Perda Miras
Sebagai contoh di Perda Miras di Provinsi Bali. Di Bali, peredaran minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. 

Pasal 2 ayat (3) Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol ini menyatakan : 

Minuman beralkohol berdasarkan kandungan alkoholnya digolongkan atas 3 (tiga) jenis: 

Pertama. minuman beralkohol golongan A dengan kadar ethanol di bawah 5% (lima persen);
Kedua. minuman beralkohol golongan B dengan kadar ethanol di atas 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan 
Ketiga. minuman beralkohol golongan C dengan kadar ethanol di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). 

Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian. Adapun minuman beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. 

Peredaran minuman beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB. 

Adapun ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol produksi luar negeri di Provinsi Bali diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang menyatakan: 

Pertama. Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor) dan produksi dalam negeri yang diedarkan oleh distributor, sub distributor pengecer, dan penjual langsung wajib dikemas, menggunakan pita cukai dan laber edar. 

Kedua. Minuman beralkohol produksi tradisional yang dikonsumsi dan diedarkan oleh kelompok usaha atau koperasi wajib dikemas dengan menggunakan label edar. 

Ketiga. Minuman beralkohol produksi tradisional yang tidak untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh kelompok usaha atau koperasi peredarannya dengan menggunakan label untuk upacara (tetabuhan) dan label edar. 

Bahwa apabila sebuah minuman beralkohol sudah memiliki kemasan, pita cukai dan label edar untuk minuman beralkohol impor dan produksi dalam negeri, dan bagi minuman beralkohol untuk produksi tradisional cukup hanya mencantumkan label edar, sudah dapat diedarkan di Bali tanpa perlu mencantumkan nomor pendaftaran pangan pada label pangan olahannya. 


Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin 

Di negara hukum, suatu pelanggaran akan ditindak dengan melakukan penyitaan dan diberikan sanksi administrasi meliputi peringatan, sanksi penjara dan/atau kurungan dan denda.  Terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Hal ini diatur dalam Pasal 204 KUHP: 

“Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. 

Pasal 300 KUHP juga mengatur ancaman pidana pelaku peredaran minuman beralkohol sebagai berikut: 

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk”. 

Pemerintah dalam menangani kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota mengamanatkan perdagangan minuman beralkohol merupakan urusan Pemerintah Daerah. 

Di Bali pengaturan pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Di Provinsi Bali, yaitu : “Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 

Perda ini lebih menerapkan pidana denda sebagai pertanggungjawaban pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Bali. Penerapan sanksi pidana denda dalam peraturan daerah merupakan aktifitas atau kegiatan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan kebijaksanaan yang telah ditetapkan,  serta penerapan sanksi denda diambil pemerintah kota untuk menjaga pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. 

Pada prinsipnya, peredaran miras di mana pun di negeri ini asalkan berizin dinyatakan legal. Apa sebenarnya motif di balik legalisasi peredaran miras di negeri muslim ini? 


Motif di Balik Pengaturan Investasi Miras 

Berdasarkan kajian normatif terhadap pengaturan tentang minuman keras beralkohol dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia memperbolehkan peredaran miras asalkan berizin dan tergantung pada Pemerintah Pusat (impor miras) dan Pemerintah Daerah. Meskipun Indonesia sebagai religious nation state yang warga negaranya hampir 90% persen beragama Islam, namun hingga sekarang belum ada satu UU pun yang melarang konsumsi miras, padahal miras jelas diharamkan Allah dalam Islam. Diharamkan baik terkait dengan produksinya, peredarannya maupun konsumsinya. 

Jika melihat potensi ekonominya, mungkin cukup menggiurkan pemerintah sebagai sumber pendapatan negara (APBN, APBD) melalui biaya perizinan, peredaran dan cukai atas miras. 
Dikutip dari Kontan, Jumat (13/11/2020), penerimaan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli lalu hanya sebesar Rp 2,64 triliun. Angka tersebut kontraksi 21,44 persen dibanding realisasi sama tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun (total cukai (tembakau, dll sekitar 88 T). Penurunan cukai dari minumal beralkohol ini lantaran banyak tempat-tempat pariwisata ditutup sementara akibat pandemi Covid-19. 

Pendapatan miras bagi negara diklaim tidaklah sebanding dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Belum lagi persoalan kita sebagai religious nation state yang seharusnya mengharamkan industri miras karena dipastikan bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Dari sisi agama, Nabi sendiri sudah mengatakan, khamr itu adalah induk dari segala kejahatan. Juga ada data yang menyebutkan bahwa 70 persen kejahatan di Sulawesi Utara dipicu oleh Miras (Kepala Bidang Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado, Jumat (21/1/2011) dalam Kompas.com 21 Januari 2011). Angka yang sama terus terjadi hingga tahun 2016 dan seterusnya. Lalu mengapa justru di Sulawesi Utara boleh didirikan industri miras beralkohol? Belum lagi di bidang kesehatan. WHO menyebutkan lebih dari 60 jenis penyakit dipicu oleh miras. Ini berarti meskipun miras ada manfaatnya, tetapi mudharatnya jauh lebih besar. Jadi, apakah dengan data tersebut kita masih berani mengatakan bahwa industri miras  baik dan sesuai dengan sila-sila Pancasila? Apakah kita ingin negeri muslim ini mengalami bifurkasi menjadi negeri pemabok? 


Penutup 

Saya prihatin atas Perpres 10 Tahun 2021 ini. Terkesan Perpres ini sebagai short cut RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tak kunjung selesai. Pertimbangan ekonomi terkesan lebih berat dibandingkan pertimbangan religiousitas negara bangsa ini. Lalu, masihkah kita masih berani menepuk dada sebagai negara bangsa religious berdasarkan Pancasila? Inikah wajah bopeng negeri muslim yang dikendalikan oleh sistem perkonomian kapitalis sekuler? Sejuta tanya pun tidak akan sanggup menuntaskan keheranan kita atas kebijakan absurd melegalkan investasi industri miras di negeri muslim. Selangkah lagi, akan ada provinsi atau pulau pusat industri prostitusi dan perjudian, asalkan berizin layaknya di negara-negara sekuler tetangga kita. Tabik.! []

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum
(Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat)

Semarang, Ahad: 28 Februari 2021

Posting Komentar

0 Komentar