PDIP Ada di Balik RUU HIP?


Pada mulanya, umat bertanya-tanya siapa aktor dan dalang dibalik RUU HIP. Saat awal RUU HIP menuai kontroversi, belum juga ada yang mengaku siapa partai pengusung RUU HIP.

Semua berlindung dibalik frasa "RUU HIP usulan Dewan". Kalimat ini, digunakan oleh pemerintah untuk menunjukkan Pemerintah tak terlibat dalam merancang RUU HIP. Kalimat ini juga digunakan oleh PDIP, untuk mengambil perlindungan tanggung jawab secara tanggung renteng, secara kolektif kolegial, bersama anggota DPR dari partai lainnya.

Namun belakangan, partai lain tak mau ditarik oleh PDIP untuk ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng. Bermula dari Asrul Sani politisi PPP, yang menyebut RUU HIP usulan PDIP. Dilanjutkan oleh Herman Khaeron dari Demokrat, juga menyebut RUU HIP usulan PDIP.

Pertanggungjawaban PDIP berada dibalik RUU HIP, menjadi sempurna manakala Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP mengakui RUU HIP adalah usulan PDIP. Jadi jelas sudah, PDIP ada dibalik RUU HIP.

Maka wajar jika kemudian Rijal Kobar melaporkan Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Kristiyanto atas dugaan kasus pidana kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999. Rieke adalah anggota DPR dari fraksi PDIP selaku pimpinan Panja RUU HIP. Sementara Hasto, dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP.

Pengakuan Hasto RUU HIP adalah usulan PDIP, menguatkan dugaan publik sebelumnya atas adanya kesamaan substansi materi Mukadimah dan visi misi PDIP dalam AD ART nya, dengan ketentuan norma pasal 7 RUU HIP yang memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Sebenarnya, untuk memulai proses penyelidikan Polri telah memiliki petunjuk dan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Sayangnya, laporan Rijal Kobar justru ditolak Polda Metro Jaya. Polda tidak menerbitkan Nomor Bukti LP, melainkan hanya memasukan laporan Rijal Kobar sebagai pengaduan masyarakat (Dumas).

Terlepas bahwa laporan belum diterima, kemungkinan besar sejumlah laporan lain akan dibuat, telah nyata dan terang bahwa PDIP ada dibalik RUU HIP.

Karena itu, target untuk menguak dugaan kejahatan terhadap keamanan negara melalui RUU HIP ini semakin mengerucut, bukan kepada DPR RI dan semua partai, tapi mengerucut kepada PDIP dan anggota DPR RI dari PDIP khususnya yang terlibat menginisiasi dan memproses RUU HIP.

Kiranya saat ini perhatian Umat dapat difokuskan pada dua hal : pertama, secara institusi kepartaian, PDIP lah partai pengusung RUU HIP. Secara pribadi, oknum-oknum anggota PDIP lah yang memproses RUU HIP.

Semoga saja, tuntutan pembubaran partai yang terlibat tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan pemidanaan Oknum partai yang terlibat dalam tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan negara, dapat segera terkuak. Hal ini, akan sangat tergantung pada ikhtiar Umat Islam untuk terus memproses dan mengawal kasus, secara konsisten dan tidak mengenal lelah. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Posting Komentar

0 Komentar