Gurita Bisnis Prostitusi Online: Mampukah Dibendung oleh Negara dalam Sistem Sekularisme?


Baru-baru ini muncul berita yang menghebohkan yaitu tertangkapnya seorang aktris di sebuah hotel di Medan karena dugaan prostitusi online. Namun, artis FTV yang berinisial HH ini akhirnya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara pihak yang berwenang telah menetapkan laki-laki berinisial R sebagai tersangka yang saat itu berperan menjemput HH dari Bandara ke Hotel. (Kompas.com, 14/07). 

Kasus terbongkarnya prostitusi dikalangan artis bukanlah hal baru lagi. Sederet artis sudah pernah masuk dalam daftar praktik prostitusi. Beberapa inisial nama artis yang terseret skandal prostitusi diantaranya AS, VA, HA, AA, PA dan masih banyak lagi.

Bisnis prostitusi online meskipun sudah sering terbongkar, namun tidak menjadikan jera pelakunya, malah semakin masif. Pusaran sekulerisme, telah menjadikan gaya hidup manusia semakin hedonis dan menjadikan para pelakunya rela melakukan apa saja demi memenuhi kesenangan. Azas manfaat materialis sangat dominan.

Hukum positif yang berlaku di negeri ini pun tidak mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya hal serupa. Bagi orang beriman dan berakal, perkara ini menjadi permasalahan besar yang butuh disolusikan. Langkah kongkrit dan taktis tentunya layak untuk diperjuangkan, semuanya demi kebaikan kita dan generasi anak cucu kita. 


Gurita Bisnis Prostitusi Online dalam Sistem Pemerintahan Negara yang Sekuler

Bisnis prostitusi melalui daring dalam era digital semakin menggurita. Kendati ini bukan hal baru, namun semakin mengguritanya prostitusi daring di Indonesia bukan lagi sekedar kesalahan pemanfaatan kemajuan teknologi semata. Terciduknya selebritas HH menambah daftar panjang sederet fakta selebritas yang terlibat dalam prostitusi daring.

Lantas, Apa pemicunya? Berikut analisis yang bisa diberikan oleh penulis.

Pertama, lemahnya akidah Islam. Akidah adalah ibarat akar bagi setiap muslim. Jika akarnya kuat, maka sebuah pohon tidak akan mudah tercerabut dari tanah oleh terpaan angin alias tumbang. Sebaliknya, jika akarnya lemah, maka tanaman tersebut akan mudah tumbang.

Sudah menjadi mafhum bagi setiap manusia bahwa kehidupannya tidak bisa terlepas dari pemenuhan terhadap hajatul udwiyah (kebutuhan hidup) dan gharizah (naluri). Islam memberikan tuntunan atas pemenuhan keseluruhan kebutuhan tersebut sesuai dengan syara'. Namun, lemahnya akidah akan membuat manusia mencari jalan mudah dan pintas, yaitu memenuhinya meskipun dengan jalan yang haram alias mengorbankan akidah. 

Mengacu pada penelitian Professor Louise Brown, seorang dosen Studi Asia di University of Birmingham, Inggris, tentang perdagangan perempuan dan pelacuran di banyak negara Asia. Setidaknya ada tiga kategori Pekerja Seks Komersial (PSK) di mayoritas negara Asia. (beritagar.id)

Kelompok pertama, PSK kelas bawah yang awalnya masuk dunia prostitusi karena terdesak ekonomi.

Kelompok kedua, memiliki struktur, jaringan serta muncikari yang menjaga dan memasarkan PSK yang bersangkutan. Meskipun selebritas terkenal, jika hanya dibayar sekitar Rp10-100 jutaan masih termasuk kelompok ini.

Kelompok ketiga, paling sedikit dan paling langka dalam bisnis seksual Asia, adalah PSK kelas atas alias grade A. Mereka PSK berparas cantik, berpendidikan, memilih profesi ini dengan bayaran di atas ratusan juta.

Kedua, virus sekuler. Gaya hidup hedonis tidak lepas dari akibat semakin menjamurnya virus sekuler yaitu fashlud din ‘anil hayah atau pemisahan agama dari kehidupan. Virus sekuler memiliki prinsip bahwa agama apapun hanya boleh ditempatkan di dalam ranah ibadah mahdhoh saja. Hanya boleh sekedar mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Namun agama dilarang mengatur urusan publik atau kehidupan manusia dengan sesama manusia. 

Pengamat gaya hidup sekaligus penulis buku Jakarta Undercover Moamar Emka, menyebut bahwa melacur telah sejak lama diketahui sebagai 'pekerjaan sampingan' banyak selebritas terutama dari golongan kelas menengah ke bawah melakukannya.

Begitu pula dengan Kriminolog UGM Suprapto, mengakui adanya pergeseran sosial akibat faktor lingkungan. Siapapun bisa menganggap menjadi PSK mampu memenuhi kebutuhan prestise atau gengsi yang membuatnya justru bangga ketimbang memanggul aib.

Sementara Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Sigit Rochadi menilai fenomena prostitusi merupakan cara menjaga eksistensinya sebagai orang populer. Mereka butuh banyak biaya agar tak kehilangan pamor.

Adapun Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi menganggap prostitusi selebritas juga dipicu tingkat popularitas pesohor itu sendiri. Semakin terkenal, semakin tinggi tuntutan hidupnya dan semakin ia mencari bayaran tinggi.

Kebutuhan-kebutuhan yang materialistik, memunculkan keinginan untuk hedonisme di tengah kekurangan atau keterbatasan ekonomi akan tingginya tuntutan gaya hidup. Seringnya orang memasuki zona nyaman mendapatkan hasil instan. Prostitusi dianggap jalan pintas menghasilkan banyak uang.

Tidak lepas dari sorotan, Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi juga melihat dari sisi laki-laki. Menurutnya pemicu mereka menggunakan jasa PSK adalah lantaran mereka kesepian, cenderung anti sosial, dan kurang empati terhadap perempuan. Bahkan bisa pula menandakan lelaki itu mengalami frustrasi secara seksual.

Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa konsumen PSK yang berlebih secara finansial bisa rela membuang uang demi memenuhi faktor psikologis. Psikolog dari Universitas Indonesia, Mira Amir‎ menjelaskan ada unsur eksklusivitas dan kepuasan tersendiri bagi sebagian laki-laki kaya ketika berhasil mendapatkan sesuatu yang mahal atau langka.

Inilah kehancuran akibat virus sekuler yang secara brutal telah mengendalikan alam bawah sadar untuk meminggirkan keterikatan manusia akan agamanya pada ranah publik. Menjadikan manusia berjalan dalam kebebasan memperturutkan keinginan diatas segalanya. Halal haram tidak lagi menjadi tinjauan.

Ketiga, lemahnya sisi hukum. Praktisi teknologi informasi Ruby Alamsyah menilai pemicu maraknya prostitusi daring lantaran lemahnya penegakan hukum dan ringannya hukuman sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Sebagai informasi, hanya muncikari yang ditangkap dan bakal dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, belum ada pasal pidana dalam KUHP untuk konsumen dan PSK. Begitu pula dalam UU ITE.

Kecuali, jika pelanggan dan PSK dibebankan peraturan daerah, atau jika foto yang dipakai pelaku merangsang hasrat, maka ia mungkin bisa dijerat UU Pornografi.

Pelanggan prostitusi juga bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan, tetapi hanya berupa delik aduan bagi pelanggan yang sudah menikah, dan bila istri atau suaminya melaporkan hal tersebut.

Hukum buatan manusia yang terbukti tidak tegas dan memungkinkan bisa ditarik-ulur berdasarkan pesanan pemilik kepentingan menyebabkan kasus prostitusi online kian marak. Lebih-lebih dijadikan ladang bisnis haram yang menggiurkan di tengah kehidupan yang kian hedon dan liberal.

Maraknya prostitusi online adalah suatu masalah yang sulit dihindari dalam kehidupan yang semakin sekuler dan liberal. Rusaknya tatanan kehidupan akibat penerapan kapitalisme sekuler dan gaya hidup hedonis liberal telah memperparah kondisi. Apalagi tentang kasus prostitusi online yang kian merajalela, dari kelas kakap hingga kelas teri.

Peran Negara dan Masyarakat dalam Memotong Mata Rantai Gurita Bisnis Prostitusi Online dalam Sistem Sekulerisme

Negara yang menerapkan sistem sekulerisme terbukti tidak mampu mengatasi kasus prostitusi baik online maupun offline. Apalagi kasus perzinaan dalam lingkup kapitalisme sekuler dijadikan lahan bisnis oleh para kapitalis. Demi mengejar keuntungan yang berlipat dengan cara pragamatis, bisnis ‘esek-esek’ ini laku kelas dari hulu hingga hilir. 

Diperparah lagi hukum yang diterapkan di negeri sekuler adalah hukum buatan manusia yang rapuh dan bisa ditarik ulur sesuai kepentingan. Karena hakikinya mereka memisahkan antara agama dengan kehidupan. Tentunya hukum sekuler jelas bertentangan dengan hukum Islam. Hukum sekuler anti terhadap syariat, bahkan menganggap jika menerapkan syariat Islam secara sempurna akan mengebiri HAM dan kebebasan. 

Walhasil yang tercipta dari sistem sekuler adalah masyarakat yang hedonis, pragmatis, dan liberal. Itu pun didukung oleh penerapan hukum yang ‘obscure’ (lentur), sehingga kebenaran tidak jelas dan keadilan sulit ditegakkan.

Bahkan dalam kasus prostitusi online, hukum bisa menjadikan tersangka sesuai pesanan dan kepentingan. Lucunya, kasus HH yang digrebek dalam kondisi tak berbusana hanya divonis sebagai korban. Berbeda dengan kasus aktivis Muslim Ali Baharsyah yang diduga menyimpan konten porno di flaskdisk kena jera tentang pornoaksi dan pornografi. 

Begitulah sekelumit bobroknya sistem dalam lanskap sekulerisme, bukan menekan kasus prostitusi malah semakin membuat kasus tersebut merajalela. Tak ada pilihan lain kecuali dengan hijrah kaffah menuju Islam, yaitu menerapkan syariat Islam secara paripurna. Karena hanya hukum Islam yang mampu membuat pelaku prostitusi jera dunia dan akhirat.  Berikut adalah penjelasan peran masyarakat dan negara dalam upaya memutus rantai prostitusi.

1. Peran masyarakat dan keluarga khususnya

Yang pertama dan utama, dibutuhkan pendidikan akidah yang kuat dalam pendidikan keluarga serta didukung dengan lingkungan yang kondusif yang taat dengan syariat.

Dalam lingkup keluarga, orang tua harus memberikan tarbiyah bagi anak-anaknya. Menanamkan aqidah yang kuat dan terus mengawalnya sehingga anak senantiasa terarah dalam koridor syariah Islam. Penting untuk mengarahkan, mengatur bahkan membatasi aktivitas anak bersama gadget yang bisa menjadi pintu masuknya jerat-jerat iblis. Pastikan apa yang dilakukan anak bersama gadget adalah aktivitas yang tidak membahayakan aqidah dan menyalahi syariah. Selain itu juga orang tua berhak untuk memilihkan teman bermain yang aman dan selamat bagi anaknya.

Sedangkan masyarakat turut mengawasi pergaulan yang terjadi di sekitarnya. Memiliki empati atas kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap syariat Islam. Memastikan pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai koridor syariat Islam.

Dalam masyarakat terbentuk kajian-kajian Islam yang menyeru pada kamakrufan dan mencegah kemunkaran. Saling mengingatkan seorang muslim selain sibuk mengkaji Islam, juga wajib menyibukkan diri dalam mencerdaskannumat dengan tsaqofah-tsaqofah Islam. Setiap muslim tidak boleh membiarkan segala jenis kemaksiyatan hidup di bumi Alloh SWT termasuk prostitusi online.

Harus terus dilakukan kampanye masif tentang islam yang tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdhoh tetapi juga ghoiru mahdhoh, dan kampanye massif bahwa syariah islamlah yang hanya bisa menyelesaikan semua permasalahan kehidupan dengan solusi-solusi nubuwahnya. 

Peran proaktif dari masyarakat berkaitan erat dengan poin aqidah, ketaatan pada syariah dan upaya berdakwah. Dakwah amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi tabiat oleh masyarakat bukan hanya individu semata. Masyarakat yang merupakan kumpulan individu yang memiliki kesamaan pemikiran, perasaan dan aturan harus peduli terhadap setiap penyimpangan perilaku yang tidak islami yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mereka.

Oleh karena itu penting sekali membentuk masyarakat yang islami yaitu masyarakt yang memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang islami. Logikanya, bagaimana mungkin masyarakat akan peduli terhadap penyimpangan islam sementara mereka bukanlah masyarakat yang islami?

2. Peran Negara dalam Menjaga Akal dan Jiwa dari Ancaman Prostitusi

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.” (HR. Muslim)
Hadits ini mencakup tingkatan-tingkatan mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barang siapa yang mampu untuk merubahnya dengan tangan maka dia wajib menempuh cara itu. Hal ini dilakukan oleh penguasa dan para petugas yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. 

Dalam paparan hadist di atas, maka wajib negara mencegah kemungkaran dengan kekuasaan yang dimilikinya. Akan sangat zalim, jika negara malah melindungi pelaku kemungkaran.

Negara dalam mencegah terjadinya kasus bisnis haram ini adalah dengan dua cara yaitu,

Pertama, menyelenggarakan pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang kuat. Selain pendidikan dini yang diupayakan oleh keluarga, negara wajib melaksanakan pendidikan yang mampu mencetak generasi beraqidah kuat dan mempunyai tingkat ketaqwaan yang tinggi.

Kedua, negara bekerja dengan aparat keamanan untuk mewujudkan  penjagaan akal dan jiwa dari hal-hal yang mampu menyebabkan bangkitnya naluri seksual. Dengan kekuasaannya negara menghukum secara tegas pelaku zina maupun yang mendekati zina. 

Bagaimanapun juga, setiap kemaksiyatan akan sangat mudah diberantas oleh kekuatan kekuasaan negara. Sebagaimana sabda baginda Rosululloh SAW tentang apa yang harus dilakukan muslim ketika melihat kemunkaran. Aktivitas negara melalui pihak aparat untuk proaktif menutup tempat-tempat hiburan malam baik yang nyata dan remang-remang sangat diperlukan. 

Jika hal tersebut dilakukan maka tidak akan ada lagi sweeping oleh kelompok ormas yang sebenarnya adalah lahir karena absennya negara. Dari sisi dunia maya, negara harus aktif melakukan patroli cyber untuk menghentikan konten-konten liar yang bisa membangkitkan ghariza nau atau naluri seksual yang menjadi sarana transaksi. Negara juga harus tegas dalam menindak pelaku prostitusi online, baik mucikari, pelaku PSK, dan konsumennya. 

Dibutuhkan peran negara dan masyarakat dalam upaya untuk memutus rantai gurita bisnis prostitusi online di dalam sistem sekulerisme.

Selain langkah-langkah preventif tersebut, harus juga dilakukan pendekatan penyelesaian secara kuratif. Pendekatan kuratif tentu dilakukan melalui mekanisme punishment dengan hukum yang bisa memberikan efek jera. Hukuman yang menghasilkan efek jera hari ini jauh panggang dari api. Terlebih diperparah oleh aparat hukum yang tebang pilih dan bisa dimanipulasi oleh uang. 

Oleh karena itu, tidaklah salah jika kita berharap sangat untuk kembali kepada hukum Islam yang telah terbukti memberikan efek jera bagi pelaku kemaksitan termasuk perzinaan pada masa lalu dan dijalankan syariat tersebut oleh aparat-aparat yang amanah yang hanya takut kepada Alloh SWT semata. Hukum Islam hanya mampu diterapkan dalam wadah yang telah Nabi Muhammad Saw contohkan yaitu institusi khilafah.

Strategi Islam dalam Memberantas Gurita Bisnis Prostitusi Online

Selama ini sistem sekuler telah terbukti semakin menyuburkan perzinaan, baik secara online maupun offline. Oleh karena itu, tidak ada solusi lain selain kembali kepada sistem syariat Islam. Tentunya sistem ini tak bisa jika hanya berdiri sendiri, butuh intitusi untuk menerapkan yaitu khilafah Islam.

Telah terbukti hanya sistem Islam yang mampu membendung kasus perzinaan yang telah terjadi. Hukuman di dalam Islam mampu membuat jera pelaku zina baik di dunia dan akhirat. 

Adanya perasaan individu yang benci terhadap pergaulan bebas semata akhirnya tidak cukup menyelesaikan permasalahan serius ini. Maka ketiga unsur tersebut harus ada yaitu perubahan pemikiran, perasaan dan aturan. 

1. Perubahan Pemikiran

Abdulloh (2006: 20) menyatakan bahwa adanya perubahan pemikiran telah mengubah bangsa arab dari suatu kondisi ke kondisi yang lebih baik sebelumnya. Sebelumnya mereka menyembah patung-patung dengan anggapan bahwa hal itu dapat mendekatkan diri kepada Alloh, beralih kepada penyembahan kepada Alloh semata. 

Lebih lanjut dampak dari perubahan pemikiran pada bangsa arab adalah terjadinya perubahan tolak ukur aktivitas kehidupan dari manfaat-egoisme ke tolak ukur halal dan haram. 

Perubahan juga tercermin dari makna kebahagiaan yang sebelumnya bermakna terpenuhinya syahwat dan kenikmatan dunia semata menjadi pencarian terhadap ridho Alloh SWT. (Abdulloh, 2006: 25). 

Perubahan pemikiran tersebut tentunya disebabkan oleh perubahan menuju pemikiran islam semata. 

Abdulloh (2006: 9) menyatakan bahwa definisi pemikiran islam adalah upaya menilai fakta dari sudut pandang islam. Fakta (al waqi’) dapat berupa benda maupun perbuatan. Jika berhubungan dengan benda maka islam menetapkan adanya hukum mubah (halal) dan haram.

Adapun pada sisi perbuatan islam menetapkan adanya hukum fardhu (wajib), mandub (sunah), mubah, makruh dan haram. Hukum atas fakta tersebut harus diambil dari dalil-dalil syariat yaitu dari kitabulloh dan Sunah Rosululloh. 

Dalam konteks pergaulan laki-laki dan perempuan, maka merekontruksi kerusakan pergaulan tersebut harus dimulai dari perubahan pemikiran secara komunal pada setiap individu kaum muslimin. Kaum muslimin harus memiliki pemikiran bahwa interaksi seksual (jinsiyyah) hanya boleh terjadi pada pasangan yang dihalalkan saja yaitu antara suami dan istri. Selain pada pasangan yang dihalalkan maka tidak dihalalkan adanya hubungan seksualitas maupun perbuatan yang mengarahkan pada hubungan seksualitas. Sebagaimana Alloh SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (TQS: Al Isra: 32). 

Pemikiran kaum muslimin hari ini jauh dari pemikiran Islam. Ekspansi pemikiran Barat telah menjadikan pemikiran kaum muslimin terhadap pergaulan tidak jauh berbeda dengan cara pandang barat yaitu melampui batas. 

Hal tersebut bisa dilihat dari budaya valentine, pacaran, dan sebagainya yang diantara mereka mayoritas muslim.

2. Perubahan Perasaan

Pemikiran dan perasaan adalah satu kesatuan yang saling berkaitan erat. Hasil cara pandang seseorang tentang sesuatu juga menghasilkan perasaan yang sama terhadap sesuatu yang dipandang. 

An Nabhani (2016: 11) menyatakan bahwa apa yang dihasilkan oleh mafahim (pemahaman) adalah tingkah laku manusia terhadap fakta yang ditemuinya. Corak tingkah laku manusia terhadap fakta bisa berupa sikap menerima atau menolak dan kadangkala dapat membentuk kecenderungan dan perasaan tertentu. 

Lebih lanjut An Nabhani (2003: 59) menyatakan bahwa Jika masyarakat telah menyamakan pemikirannya tentang kemashlahatan, juga perasaan mereka, sehingga rasa ridla dan marahnya menjadi sama, ditambah pula adanya penerapan peraturan yang sama, yang mampu memecahkan berbagai macam persoalan, maka terbentuklah hubungan antar sesama anggota masyarakat. 

Perasaaan termanifestasikan oleh rasa ridho dan marah atau suka dan benci. Berkaitan dengan pergaulan laki-laki dan perempuan, maka setiap individu masyarakat harus memiliki kesatuan perasaan yang sama, yaitu benci dan marah dengan pergaulan bebas. 

Dengan perasaan tersebut maka mereka tidak akan tinggal diam jika disekitarnya ada yang melakukan pergaulan yang menyalahi syariat islam seperti pacaran, kumpul kebo, seks bebas, perselingkuhan dan sebagainya. 

Kaum muslimin pun harus memiliki perasaan ridho atau senang dengan apa yang telah disyariatkan. Dalam konteks pergaulan laki-laki dan perempuan maka kaum muslimin hanya memiliki perasaan ridho dan senang jika naluri seksualitas terpenuhi melalui sebuah ikatan perkawinan, bukan yang lain. 

Perasaan kaum muslimin hari ini jauh dari perasaan Islam. Ekspansi pemikiran Barat telah menjadikan perasaan kaum muslimin terhadap pergaulan tidak jauh berbeda dengan cara pandang barat yaitu melampui batas.

Masyarakat cenderung membiarkan pergaulan bebas anak-anaknya bahkan merasa khawatir atau tidak senang jika anak gadisnya yang sudah beranjak dewasa tidak memiliki pacar.

3. Perubahan Aturan

Abdurahman (2007: 234) menyatakan bahwa manusia makhluk Alloh yang unik. Selian jin, manusia adalah satu-satunya makhluk yang memiliki dua potensi sekaligus yaitu potensi untuk berbuat baik dan buruk. Karena sifat dasar itulah, Alloh menciptakan sistem yang unik untuk manusia agar keunikannya bisa dipecahkan. 

Salah satu pemecah permasalahan di tengah manusia yaitu Alloh telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim dan non muslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. Sanksi aturan dalam islam dipandang sebagai upaya zawajir (preventif) dan Jawabir (kuratif). 

Disebut preventif karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. 

Kuratif agar orang yang melakukan kejahatan (kemaksiatan) bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu akan terjadi penyesalan selama-lamanya (taubatan nasuha). 

Berkaitan dengan pergaulan bebas laki-laki dan perempuan yang berujung pada perzinaan maka islam memiliki bentuk sanksi hudud yaitu hukuman yang ditetapkan secara syar’i terhadap kemaksiatan agar terjadinya kemaksiatan yang sama bisa dihindari.

Saknsi hudud bagi pelaku zina wajib dicambuk 100 kali jika berstatus ghoir muhson (belum pernah menikah secara syar’i) atau dirajam (dilempari dengan batu ukuran sedang dan ditanam di tanah setinggi dada) hingga meninggal dunia bagi pelaku zina muhson (yang pernah menikah secara syar’i). (Abdurahman, 2007: 236). 

Abdulloh (2006: 158) menyatakan bahwa mengenai sanksi (uqubat di dunia) maka pelaksanaannya dilangsungkan oleh al imam (khalifah) atau orang yang ditunjuk mewakilinya. Negaralah yang akan melaksanakannya. Oleh karena itu, sistem sanksi ini belum bisa diberlakukan kalau hudud yang ada tidak diadopsi oleh negara.

Aturan yang diterapkan di tengah-tengah kaum muslimin hari ini jauh dari aturan Islam. Para pelaku pergaulan bebas tidak jelas tindakannya sehingga di tengah-tengah kehidupan tidak ada efek jera. Bahkan banyak fakta yang ditemui maraknya kejahatan seksual yang terjadi di sistem serba bebas ini. Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariat Islam secara totalitas dalam bingkai khilafah. Karena hanya dengan wadah institusi khilafah, hukum Islam mampu diterapkan secara sempurna.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka kesimpulan dalam makalah ini adalah

Pertama, prostitusi online yang kian menggurita terjadi karena tiga penyebab utama yaitu lemahnya aqidah Islam, virus sekuler yang menyebabkan perilaku hedonis dan liberal, dan lemahnya hukum yang diterapkan. Apalagi hukum buatan manusia yang bisa dipesan oleh para pemilik kepentingan.

Kedua, peran negara dan masyarakat dalam lingkup sistem sekulerisme terbukti gagal dalam menghentikan bisnis prostitusi tersebut. Karena sistem ini melahirkan orang-orang hedon dan liberal yang berpikir pragmatis demi meraup keuntungan yang besar dari bisnis ‘esek-esek’ tersebut. Dalam memberantas prostitusi online maupun offline ada dua pendekatan. Pertama, langkah preventif yaitu membentengi generasi dengan aqidah yang kuat, kontrol keluarga, masyarakat, dan negara yang saling mendukung. Kedua, langkah kuratif yaitu diterapkannya hukum yang tegas. Hukum yang tegas dan mampu memberantas prostitusi online adalah hukum Islam yang diterapkan secara keseleruhan dalam naungan institusi khilafah.

Ketiga, aturan yang diterapkan di tengah-tengah kaum muslimin hari ini jauh dari aturan Islam. Para pelaku pergaulan bebas tidak jelas tindakannya sehingga di tengah-tengah kehidupan tidak ada efek jera. Bahkan banyak fakta yang ditemui maraknya kejahatan seksual yang terjadi di sistem serba bebas ini. Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariat Islam secara totalitas dalam bingkai khilafah. Karena hanya dengan wadah institusi khilafah, hukum Islam mampu diterapkan secara sempurna.[]

Oleh: Ika Mawarningtyas* dan Dewi Srimurtiningsih**
*Analis Muslimah Voice
**Analis Mutiara Umat
Dosen Online UNIOL 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar