Radikal: "Siap Dimainkan"?


Saya bukan petugas partai yang ditunjuk untuk menyuarakan khilafah, tetapi saya meyakini bahwa khilafah itu jelas sebagai ajaran Islam bukan ajaran setan yang sesat. Silahkan umat Islam meneliti di Kitab Madzab 4 (Syafii, Hanafi, Hambali dan Maliki) dan Kitab Fikih (misal Fikih karangan Sulaiman Rasyid) yang tersebar di muka bumi ini terkait dengan sistem pemerintahan khilafah.

Dengan demikian terlalu berlebihan bila ada pihak yang menuduh orang yang menyuarakan khilafah itu sebagai kelompok radikal. Bahkan pihak itu sebenarnya telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama Islam. Bagi saya, yang penting adalah dalam menyuarakan ajaran itu tidak ada unsur pemaksaan dan penggunaan kekerasan.

Kriminalisasi ajaran sangat mungkin terjadi, ketika penguasa kurang memahami duduk perkara sebuah ajaran agama. Bila ini terjadi, maka bersiaplah kelompok radikal akan menjadi kambing hitam. Jelas sekali di quote ini disebutkan siapa yang dimaksud, yaitu kelompok yang menyiapkan amaliyah-amaliyah dengan:

1. MENYUARAKAN KHILAFAH
2. RADIKAL
3. TEROR

Kabur lagi kan soal radikal? Ya karena yang dimaksud kelompok radikal dalam UU Terorisme DAN PP -nya itu satu: Radikal Terorisme bukan radikal biasa dan menyuarakan Khilafah. Saya kira sebagai negara hukum, pejabat pemerintah tidak boleh "meneror" rakyatnya dengan menyematkan suatu ajaran sebagai tindakan kejahatan (kriminalisasi ajaran). Terkait dengan khilafah, lebih baik negara menetapkan lebih dahulu bahwa khilafah itu sebagai ajaran sesat dan dilarang secara UU.

Rakyat juga butuh kepastian tentang apa itu yang disebut radikal, radikalisme dan posisi ajaran. Yang jelas, ajaran yang dilarang di Indonesia itu sebagai berikut:

1. ATEISME
2. KOMUNISME
3. MARXISME-LENINISME
(UU ORMAS dan KUHP, TAP MPRS NO. XXV Tahun 1966).

Quote berikut ini sungguh meresahkan masyarakat:

"Dalam situasi nasional kita, masih ada yang menyuarakan khilafah, radikal dan teror. Bahkan, mereka saat ini melakukan konsolidasi dan menyiapkan amaliyah-amalIyah di tengah pandemi ini," kata Deputi IV Bidang Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Rudianto saat Diskusi Publik Virtual, bertema "Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional di Tengah Covid-19, yang digelar Majelis Nasional KAHMI, di Jakarta, Rabu (20/5).

Coba Anda teliti, yang menyuarakan khilafah itu apakah dia:

1. Maling, merampok uang rakyat?
2. Korupsi dana pembangunan?
3. Membunuh orang yang tidak bersalah?
4. Makar, menggulingkan pemerintahan?
5. Ngemplang pajak?
6. Separatis, ingin memisahkan dari NKRI?
7. Melanggar HAM?
7. dll, aksi kejahatan lainnya?

Jadi, jangan mudah menuduh jika bukti-bukti justru menunjukkan fakta yang berlawanan dengan tuduhan itu. Menyuarakan ajaran agama Islam adalah hak setiap warga muslim dalam rangka melakukan amar ma'ruf nahi munkar yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945. Agar fair, maka mari kita buktikan bahwa kita tunduk pada Konstitusi sebagai dasar pengaturan negara hukum Indonesia ini.

Pemerintah tidak boleh menggunakan hukum untuk tameng kekuasaan dengan cara melakukan tindakan represif atas nama hukum untuk mengukuhkan kekuasaannya. Rangkullah semua komponen bangsa bukan memukul dan memusuhinya. Ajaklah berdialog untuk menyelesaikan segala problem yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini. Jika dengan covid-19 saja kita bisa berdamai, mengapa dengan sesama anak bangsa kita tidak mau berdamai, bahkan menuduh secara keji dan memusuhinya? Tabik!.[]


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. 
Pakar Hukum dan Masyarakat

Sumber artikel: https://www.facebook.com/wedi.edi.79/posts/2660460734229239

Posting Komentar

0 Komentar