Menjadi Pekerja Manusia atau Hamba Pencipta Alam Semesta?


BEKERJA DAM STATUS SOSIAL

Saat ini, bekerja (baik formal maupun informal) merupakan bagian dari status sosial. Bekerja secara formal, seringkali dipandang lebih bermartabat dibanding yang bekerja di sektor informal. Secara umum di Indonesia, bekerja di sektor formal itu sendiri lebih bergengsi dan memiliki harapan kepastian jangka panjang jika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibanding sektor swasta. 

Hal ini tampak dari membludaknya pendaftar setiap diselenggarakannya penerimaan CPNS oleh pemerintah. Orang yang bekerja secara formal memiliki status sosial yang lebih baik dibanding mereka yang bekerja informal, apalagi jika tidak bekerja. 

Menjadi pekerja memang lebih mudah daripada mereka yang berwirausaha (entrepreneur). Ada resiko yang dihadapi dan seringkali dibutuhkan modal terutama financial untuk memulai dan mempertahankannya. Itulah mengapa secara umum komposisi status ekonomi di masyarakat lebih banyak terdiri dari para pekerja dibanding pengusaha.

Siapa itu pekerja? Secara Bahasa pekerja adalah orang yang bekerja. Bekerja itu sendiri merupakan suatu aktivitas menggunakan sumber daya yang dimiliki (tenaga, kecerdasan, keahlian atau skill) untuk memperoleh imbalan atau penghasilan. Arti Bahasa ini tidak membedakan antara bekerja untuk orang lain, ataupun bekerja sendiri. 

Namun kata ini secara terminology lebih dipahami merujuk pada orang yang bekerja untuk orang lain dengan harapan memperoleh imbalan. Kata ini selanjutnya lebih popular ditujukan kepada pekerja, pegawai atau buruh dan istilah lain yang semisal, bukan pada pekerja pada diri sendiri atau wirausahawan (entrepreneur). 

Apa beda antara bekerja untuk diri sendiri (entrepreneur) dengan bekerja untuk orang lain? Pada dasarnya keduanya sama saja yakni melakukan suatu kegiatan menggunakan sumber daya untuk mendapatkan imbalan atau hasil. 

Hanya saja, untuk wirausahawan biasanya menggunakan sumber daya milik sendiri untuk mendapatkan hasil tertentu yang bersifat tidak menentu (uncertainty) atau tidak terdapat kepastian besaran hasil atau imbalan yang diperoleh nantinya. 

Adapun kekerja untuk orang lain berada dalam kondisi dan lingkungan yang telah pasti yakni jenis pekerjaan dan besaran imbalan yang diperolehnya. 

Adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh wirausahawan atau pebisnis merupakan faktor yang dapat menjadikannya memperoleh imbal hasil yang lebh besar dibandingkan dengan pegawai secara umum. 

Faktor ketidakpastian dan perlunya modal untuk mengawali atau menjaga bisnis merupakan aspek dominan yang menjadikan banyak orang tidak tertarik atau tidak tertantang untuk berwirausaha. Pada umumnya manusia bersifat menghindari risiko (risk avoidance) dan cenderung memilih kondisi yang bersifat pasti.

Apakah menjadi pekerja (kepada orang lain) lebih rendah statusnya dibanding penugsaha? Awalnya keduanya tidak memiliki perbedaan signifikan. Hanya saja, seiring berkembangnya sistem ekonomi kapitalisme yang mengeksploitasi segala sumber daya (termasuk sumber daya manusia) untuk memperoleh imbal hasil (gain) secara maksimal menjadikan kedua posisi tersebut berubah secara drastis. 

Para pekerja hanyalah bagian dari ‘mesin bisnis’ untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Terlebih dengan dikembangkannya konsep modal uang (capital) sebagai faktor penting pendorong (akselarator) roda perekonomian dan bisnis oleh para pemikir ekonomi muncullah sistem kapitalisme yang kini mendominasi dunia. 

Dalam kapitalisme, pekerja itu adalah bagian dari sumber daya ekonomi (economic resources) yang digunakan untuk memperoleh imbal pendapatan selain bahan baku, mesin-mesin, aset berwujud, aset berharga tak berwujud (intangible asset) dan modal (capital). Para pekerja itu sendiri terdiri dari dua kelompok utama yaitu pekerja kasar (blue-collar) dan pekerja terdidik (white-collar). 

Pekerja kasar seringkali diistilahkan dengan buruh yang memiliki jenis pekerjaan menggunakan tenaga, sedikit memberikan nilai tambah, berada pada posisi kasar dan lapangan. 

Adapun pekerja terdidik seringkali berada pada posisi pekerjaan bersih (di kantor, desk-job), lebih banyak menggunakan keahlian berbasis pengetahuan, dan memberikan nilai tambah lebih besar bagi perusahaan dan produk yang dihasilkan. 

Keduanya memiliki imbalan yang berbeda. White-collar lebih banyak diberikan imbalan dibanding blue-collar serta berbagai fasilitas lain. Untuk level manajerial, imbalan ini banyak ragamnya, ada bonus, insentif, tunjangan, gaji pokok atau gaji dasar dan gaji variabel, dan beragam fasilitas lainnya. 

=====•=====

MAY DAY DAN AGENCY THEORY 

Ekploitasi terhadap para pekerja kasar (buruh) di dalam sistem kapitalisme menjadikan adanya upaya perlawanan dengan menggunakan sentiment buruh sebagai second class dan pihak tertindas. 

Pada awalnya, gerakan ini sedikit memberikan angin segar bagi kalangan buruh untuk mendapatkan hak imbalan lebih baik. Isu ini juga dimanfaatkan oleh kalangan sosialis untuk memasarkan ide dan gagasan mereka yang seolah membela kalangan tertindas, terutama buruh pabrik yang diperlakukan secara eksploitatif oleh para pemodal.

Isu yang seringkali diangkat adalah hak-hak buruh untuk mendapatkan jaminan kesehatan, keselarasan upah dengan kebutuhan dasar ekonomi, jaminan atas keselamatan kerja, jam kerja, cuti, berserikat, pesangon, dan berbagai hak lain di bidang ekonomi yang diperjuangkan secara berkelompok melalui jalur politik formal (langsung) maupun informal (tidak langsung). 

Isu terkini di bidang ketenagakerjaan misalnya munculnya RUU Cipta Kerja yang dianggap melanggar banyak hak pekerja diantaranya perhitungan imbalan kerja yang tidak adil, sistem kontrak kerja, pasal terkait outsourcing, pelanggaran pengupahan, dan jaminan kesehatan. 

Gerakan ini menjadi gerakan internasional dan kini diperingati sebagai hari buruh internasional setiap tanggal 1 mei (may day). Sebagian sumber menyebut tepatnya diawali tanggal 1 Mei 1886 di Amerika Serikat terjadi pemogokan masal buruh yang menuntut jam kerja dibatasi maksimal 8 jam sehari.

Apa yang kita harapkan dari hari itu? Siapa yang mengeksploitasi dan sebaliknya? Siapa mendapatkan apa dan siapa kehilangan apa? Dan pertanyaan seterusnya lainnya. Jika dulu korporasi adalah milik sendiri (perorangan), kini korporasi merupakan kepemilikan multi-entities. 

Siapa pun berhak menjadi pemilik suatu perusahaan, bisa pribadi atau bahkan korporasi lain melalui mekanisme perdagangan kepemilikan (share trading) dalam pasar modal (capital market). 

Jika dulu para pekerja dapat menuntut kepada pemilik perusahaan secara langsung dengan melakukan suatu bentuk gerakan politis atau bahkan pemogokan, kini tuntutan tersebut terasa berat dengan melalui jalur yang rumit. 

Hal ini karena korporasi tidak hanya dimiliki oleh perseorangan, tetapi tersebar ke dalam saham-saham yang diperdagangkan di pasar modal dengan mekanisme perdagangan yang telah ditentukan oleh otoritas tertentu. Mereka juga tidak dapat menuntut kepada manajer karena mereka juga bukan pemilik yang dapat membuat kebijakan strategis. 

Semua pekerjaan mereka telah ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya. Apa target para manajer? 

Meningkatkan profit perusahaan agar pemilik semakin sejahtera (wealthy)
Pekerja kasar (blue-collar) dan pekerja terdidik (white-collar) seluruhnya adalah pekerja bagi perusahaan. 

Hanya saja level pekerjaan dan imbal hasil yang diberikan berbeda. Kini pemilik tidak lagi mengurusi perusahaan secara langsung, tetapi melalui tangan manajer yang telah digaji besar untuk mencapai target profit.

Perjuangan mendapatkan hak-hak pekerja secara adil (fair rights) kini dilalui mekanisme panjang dan berliku. Harus ada payung Undang-undang untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja atas isu ketenagakerjaan. 

UU ini akan mengatur berbagai peraturan untuk memaksa serangkaian instansi memberikan perlindungan bagi kalangan pekerjanya. Idealnya seperti itu. 

Penetapan UU ini juga harus dilakukan melalui gerakan politis yang dapat menghantarkan kepentingan mereka menjadi isu penting dalam penyusunan drafnya di dalam parlemen. Tentu ini merupakan perjuangan panjang, berliku dan membutuhkan usaha besar. Apakah hal itu berhasil? Seberapa luas dan besar dampaknya terhadap kesejahteraan para pekerja? 

Di tengah hubungan antara manajer dan pemilik, juga terdapat konflik kepentingan (conflict of interest). Manajer selaku pengelola langsung perusahaan memiliki pengetahuan dan informasi lebih akurat terkait kondisi perusahaan dibandingkan pemilik yang hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional. Pada praktiknya, tidak sedikit ditemukan praktik manipulasi dan korupsi yang dilakukan oleh manajer dan berimbas pada kerugian bagi pemilik (shareholders). 

Pengetahuan dan informasi riil atas kondisi perusahaan oleh manajer harus dikontrol melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Berbagai instrument dibuat untuk mewujudkan GCG ini baik secara struktural maupun legal. 

Struktur perusahaan dibuat agar dapat memastikan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas melalui pembentukan dewan direksi (board of directors) dan mekanisme pengawasan internal. Selain itu, penting juga dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan Laporan Keuangan yang disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. 

Semua instrument ini didasarkan atas konsep atau teori agensi (agency theory) yang menyatakan bahwa sejatinya manajer selaku agent memiliki self-interest terhadap perusahaan (dalam bentuk memperkaya diri) yang seringkali bertentangan dengan pemilik (principal). Kondisi ini menunjukkan sejatinya di setiap level (jenjang) perusahaan modern era kapitalisme ini memiliki konflik dan permasalahan yang saling bertentangan. 

=====•=====

PEKERJA DALAM ISLAM

Bagaimana kedudukan bekerja dalam islam? Bagaimana hubungan antara pekerja dan pemodal?
 
Islam memberikan keutamaan dan keutamaan bekerja bagi setiap muslim, terutama bagi lelaki. Bekerja merupakan bagian dari upaya seorang muslim untuk melakukan perubahan dalam dirinya. Allah SWT berfirman 
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar – Ra’d 13: 11)

Dari ayat ini dapat kita fahami bahwa untuk mendapatkan keinginan atau bentuk imbalan lain maka kita harus berupaya sekuat mungkin yang bisa dilakukan dalam bentuk bekerja. Bagi seorang suami, bekerja merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Sebagai bentuk kewajiban, tentu harus ditunaikan dan tidak boleh ditinggalkan. 

Keutamaan untuk bekerja ini layaknya seperti seorang mujahid di jalan Allah sebagaimana dipaparkan dalam hadis berikut ini
“Barang siapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah ‘azza wa jalla” (HR Ahmad)
“Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shlat, puasa, dll).” (HR Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)

“Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad)

Bekerja di bidang apa atau bekerja kepada siapa? Islam tidak memberikan keutamaan suatu pekerjaan diatas pekerjaan lain. Hanya saja dalam satu atsar disebutkan bidang perdagangan menjadi pintu utama bagi rizki Allah dibanding bidang lain. 

Dalam praktiknya, sektor perdagangan merupakan bidang yang melibatkan banyak pihak dalam mekanisme berjalannya perekonomian. 
“Pedagang yang amanah dan benar akan bersama dengan para syuhada di hari Kiamat nanti.” (HR Ibnu Majah dan Al Hakim)

Bekerja juga merupakan bagian dari marwah (keutamaan) bagi seorang muslim. 

Hal ini tampak dalam hadis dari Rasulullah SAW berikut ini 
“Apabila Rasulullah Saw melihat seseorang, kemudian merasa takjub, maka beliau bertanya, ‘Apakah ia bekerja? Jika orang-orang menjawab, “Tidak”; maka laki-laki akan jatuh hina di mata beliau Saw. Para sahabat kemudian bertanya, “Bagaimana seperti itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika seorang mukmin tidak memiliki kerja (profesi), maka ia akan hidup dengan mengandalkan hutangnya.” (Kitab Al-Jaami’ juz 1/34)

Apa yang kita peroleh dari berbagai dalil di atas? Selain islam memberikan keutamaan bagi siapa saja yang bekerja, tentu aspek mendasar adalah bahwa bekerja (dalam bentuk apapun) merupakan bagian dari ketundukan kita kepada Allah SWT atas apa yang diperintahkannya. Artinya landasan pokok dalam bekerja seharusnya adalah keimanan, sebagai bagian dari kewajiban seorang hamba. 

Dengan demikian, tidak akan ada lagi pandangan yang mengecilkan peran bekerja untuk orang lain atau bekerja di posisi kasar. Kesemua itu hanyalah ‘sarana’ atau ‘wasilah’ untuk menjemput rezki dari Allah SWT. 

Seberapa besar rizki yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita tidak ditentukan seberapa keras kita bekerja, tetapi Allah SWT lah yang memiliki hak prerogratif menentukan seberapa besar rizki yang kita terima. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari keimanan kita sehingga harus kita yakini. 

Adapun bentuk rizki itu sendiri tidak harus berupa harta atau kekayaan material (uang, kendaraan, tanah, dst) tetapi beragam jenis kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita. Hanya saja di dalam alam materialism dan kapitalisme saat ini, kita menjadi terkaburkan memahami makna rizki tersebut. Seolah rizki hanyalah pada harta dan pendapatan yang diperoleh seseorang, dan itu didapatkan melalui suatu jenis pekerjaan.

Kedudukan sebagai pekerja (buruh ataupun manajer) dengan pemodal dalam islam tidak menjadikan konflik kepentingan yang muncul kareana adanya ketidakadilan dan eksploitasi. Karena semua itu telah diatur dalam syariat islam yang mulia, terutama aspek ketenagakerjaan maupun permodalan. 

Sebagai bagian dari aturan yang dibuat oleh Allah SWT selaku Pencipta Alam Semesta (al Khaliq) tentu kita meyakini akan keadilan dan kesempurnannya. Pastinya syariat islam ini membawa keadilan, kesejahteraan dan perlindungan bagi semua pihak karena Allah SWT Maha Mengetahui semua karakter ciptaanNya. 

Ketentuan tersebut tentu saja tidak dibuat berdasarkan entities perspective (pekerja, manajer, pemodal), tetapi oleh Pencipta alam semesta. Semua pihak harus tunduk dan patuh atas syariat tersebut agar terwujud keberkahan dan keadilan bagi seluruh pihak. 

Oleh karena itu, janganlah bekerja karena manusia, baik manusia itu adalah orang lain ataupun diri kita sendiri, tetapi bekerjalah hanya karena landasan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Pencipta alam semesta. Jadilah Hamba Pencipta Alam Semesta Wallahu a’lam bi ash shawab.[]

Oleh Ihda Arifin Faiz
Faounder dan CEO Rumah Syariah Institute

Posting Komentar

0 Komentar