Tak Ada Sanksi ASN yang Berhubungan Sesama Jenis?


Laman berita kumparan.com (9/3/2020) merilis berita terkait, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis.

Beliau menjelaskan, dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tak diatur rinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis.  
"Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KemenPAN-RB masih mengkaji apakah ASN yang diketahui berhubungan sesama jenis, bisa dikenakan sanksi pencemaran nama baik institusi.

Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada agama manapun yang membolehkan hubungan sesama jenis. Apalagi dalam syariat Islam jelas hal ini dilarang keras bahkan sampai bisa mengundang adzab jika tetap melakukan hubungan sesama jenis.

Sebagaimana yang termaktub dalam terjemah surat di bawah ini,

"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." [Al-A’raaf: 81].


"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80]."

Jelas bahwa tindakan homo atau pun lesbi adalah dosa besar, tapi aneh jika hukum di negeri ini terkesan longgar dan tak mampu menghukum dengan tegas pelaku yang berhubungan dengan homo, lesbi, atau pun transgender.

Atas dalil kebebasan hukum di negeri ini longgar pada pelaku kemaksiyatan. Tapi anehnya, kenapa pada umat Islam yang taat pada syariat kerap mendapat tuduhan miring, dari radikal hingga teroris.

Walhasil kita menyadari bahwa kebebasan yang digadang-gadang oleh demokrasi bukanlah kebebasan yang diperuntukkan untuk umat Islam. Melainkan untuk melindungi kaum sekuler dan liberal dalam melanggar syariat yang bisa mengundang adzab.

Lalu, apakah kita akan terus mempertahankan sistem demokrasi yang terbukti telah memfasilitasi bentuk kebebasan yang melanggar syariat? Saatnya umat Islam sadar bahwa demokrasi bukanlah habitat umat Islam. Umat Islam akan sejahtera dan tenang apabila berada dalam naungan syariat Islam secara sempurna. Wallahu'alam.[]

Oleh Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice

Posting Komentar

0 Komentar