SHALAT JUM'AT DI MASJID ATAU TIDAK? PAHAMI KONTEK DAN FAKTANYA


Setiap hukum mempunyai fakta (manath), dan setiap fakta (manath) mempunyai hukum. Meski asalnya sama, ketika faktanya berubah, maka ada hukum yang berbeda. Karena itu tidak boleh melepaskan hukum dari dhuruf dan ahwal. Begitu juga tidak boleh mengeneralisasi hukum untuk semua dhuruf dan ahwal

Misalnya, status khamer itu haram. Karena faktanya khamer jelas haram

Ketika khamer berubah menjadi cuka, dengan sendirinya, maka faktanya berubah dari fakta khamer menjadi fakta cuka. Hukumnya bukan lagi hukum khamer, tapi hukum cuka. Karena itu, hukum cuka halal

Ini bukan berarti hukumnya berubah mengikuti fakta. Yang benar adalah, setiap fakta mempunyai hukum. Dan, setiap hukum mempunyai fakta

Itulah yang disebut manath al-hukmi

Status tanggal 16/3, ketika pandemi belum menggila adalah fakta saat itu. Di situ hukum berlaku saat itu

Tapi, setelah pandemi menggila, tanggal 20/3 bahkan dilockdown, maka fakta ini mempunyai hukum yang berbeda

Begitulah cara memahami logika hukum

Para fuqaha telah membahas soal shalat berjamaah, shalat Jum'at di Masjid, termasuk shaf yang renggang. Semua mempunyai dasar dan pijakan. Intinya sebenarnya kembali kepada umat, karena masalahnya bukan lagi soal status hukum, tapi masalah pembuktian fakta. Wilayahnya termasuk zona merah atau tidak. Ketika zona merah, berlaku hukum yang berbeda dengan zona kuning, apalagi hijau

Tidak melaksanakan shalat Jum'at di Masjid di zona merah adalah rukhshah. Mengambilnya disukai oleh Allah. 

Sabda Nabi, "Allah suka jika rukhshah-Nya diambil, sebagaimana 'azimah-Nya diambil." (Hr Ahmad, Ibn Hibban dan al-Baihaqi)

Azimah adalah hukum asal, seperti shalat jamaah, shalat jamaah di masjid, begitu juga shalat Jum'at di masjid.

Sedangkan rukhashah adalah hukum pengecualian, atau keringan yang diberikan dari hukum asal. 

Baik rukshah maupun azimah dua-duanya hukum Allah. Dua-dunya harus dinyatakan oleh dalil. 

Maka, ketika ada rukhshah, hukum ini boleh diambil. Mengambil rukhshah sama baiknya dengan mengambil azimah. Allah pun suka dua-duanya diambil. 

Wallahu a'lam.[]

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman MA

Posting Komentar

0 Komentar