Memahami dan Cara Mengetahui Hukum Khusus, Hukum Umum Dan Hukum Kulli

TintaSiyasi.com -- Hukum syara’ adalah seruan pembuat syariat yang berkaitan dengan perbuatan hamba, baik berupa tuntutan, hukum wadh’I dan pilihan. Hukum syara’ jika disandarkan pada lafazh nash yang khusus maka menjadi hukum khusus, jika disandarkan pada lafazh nash yang umum maka hukum yang dihasilkan hukum umum dan jika disandarkan pada lafazh nash yang kulli maka hukum yang dihasilkan hukum kulli (Taisir wushul ila al-ushul, hal. 40). Jadi perbedaan jenis hukum ini ditentukan oleh jenis lafazh nash. Sehingga cara mengetahui ketiga jenis hukum ini sangat bergantung pada pemahaman terhadap jenis lafazh nash.  

Apa pengertian lafzah khusus?. Lafazh khusus adalah setiap lafazh mufrod (satu kata saja) atau 
murokkab (susunan kata yang membentuk semi kalimat atau kalimat) yang bermakna khusus pada kasus tertentu dan tidak dapat diterapkan pada kasus yang lain. Seperti kata “Zaid” adalah lafazh yang khusus digunakan untuk nama (‘alam) untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk nama perempuan. Kata “Banjarmasin” adalah lafazh khusus untuk kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Kata “Zaitun” berlaku khusus untuk pohon tertentu dengan sifat tertentu bukan Jeruk, Mangga, Semangak dsb. Nama “Abdullah” (contoh untuk tarkib idhofi) yang juga khusus untuk nama laki-laki dan tidak cocok digunakan untuk nama perempuan. 

Apa arti lafazh umum? Lafazh umum adalah adalah setiap lafazh mufrod (satu kata saja, bukan murokkab) yang dapat diterapkan pada afrod (pada semua jenis yang masuk dalam makna lafazh tersebut). Seperti kata “asy-syajaroh, pohon” maka dapat diterapkan pada kata ini untuk semua jenis pohon, seperti pohon mangga, jeruk, rambutan dll. Kata “as-saariq, pencuri” yang dapat diterapkan pada kasus mengambil barang orang lain yang tersimpan secara sembunyi-sembunyi dan dapat juga diterapkan pada kasus copet (mengambil barang orang dalam kantong celana atau dalam tas secara sembunyi dan dalam waktu yang sangat cepat). Kata “ al-maitah, bangkai” yaitu setiap hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar’i. Maka disebut bangkai hewan yang mati karena kelelep (mati karena kecebur dalam air hingga mati), terlilit tali, dipukul dikepala, jatuh dari ketinggian hingga mati, ditombak atau ditembak jantungnya dll. Kata “ar-riba” juga temasuk lafazh umum karena  ia kata yang mufrod (tunggal, bukan susunan kata) yang mencakup semua jenis riba, baik riba karena penundaan (riba nasi’ah), riba fadhl (riba karena adanya selisih berat pada benda ribawi), riba pada transaksi muamalah yang sifatnya konsumtif maupun produkif, riba pada ziyadah (tambahan) yang kecil dan besar, dst. Kata “ar-rijal, jamak dari kata rajul/seorang laki-laki” maka masuk dalam kata ini laki-laki muslim maupun kafir, laki-laki muda maupun tua, laki-laki berakal maupun gila. Selama kata-kata umum ini tidak ditakhsish (dikhususkan) dengan uslub takhsish tertentu maka ia akan tetap bermakna umum. Dalam kajian ushul fiqh terdapat pembahasan khusus untuk mengetahui sebuah kata bermakna umum, misalkan isim nakiroh dalam susunan kalimat penegasian (nafiyah) maka berfaidah umum. Contohnya: لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ, kata ikraha (paksaan) dalam ayat ini merupakan lafazh umum karena terletak setelah hurf lam nafiyah (negasi). Contoh lain, hadis Nabi: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً, kata “qaumun” pada hadis ini berlaku untuk setiap jenis kaum (Muslim maupun non Muslim), negara Islam maupun negara kafir, karena kata “qaumun” adalah lafazh umum (isim nakiroh yang terletak dalam susunan kalimat negatif). Demikan pula hadis Nabi: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ, kata “sholah” pada hadis ini juga lafazh umum berlaku untuk sholat fardhu maupun nafilah, karena kata “sholah” terletak setelah huruf lam nafiyah (negasi). 

Apa arti lafazh kulli? Lafadzh kulli adalah setiap lafazh murokkab (susunan kata, baik berupa syibh al-jumlah/semi kalimat maupun berupa jumlah/kalimat) yang dapat diterapkan padanya juz’iyat (bagian-bagiannya). Seperti kaidah kulliyah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi” dan kaidah “al-wasiilah ila al-haram”. Jadi yang membedakan antara lafazh umum dengan lafazh kulli adalah strukturnya dalam kalimat. Lafazh umum adalah lafazh mufrod (bukan semi kalimat atau kalimat), sedangkan lafazh kulli adalah lafazh murokkab (semi kalimat atau kalimat). Kata “al-wajib” dan “al-wasilah” pada dua kaidah di atas jika dipandang sebagai sebagai lafazh mufrod maka bermakna umum, jika dipandang sebagai lafazh murokkab maka bermakna kulli. Secara kaidah nahwu kata “al wajib” adalah isim fail (subjek dari kata yatimmu) maka ia tidak bisa berdiri sendiri, maka kata “al-wajib” mesti dilihat dalam konteks lafazh murokkab. Kata “al-wasiilah” juga tidak  bisa dipisahkan dari frase “ila al-haram” istilahnya dalam ilmu I’rab disebut muta’alliq, maka ia lebih tepat dipandang sebagai lafazh murokkab, bukan lafazh mufrod.

Contoh penerapan Hukum Khusus
1. Kesaksian Khuzaimah yang setara dengan kesaksian dua orang laki-laki, hanya berlaku khusus untuk Khuzaimah (HR. Abu Dawud, an-Nasaai, Ahmad dan al-Hakim). Tidak berlaku umum pada orang selain Khuzaimah
2. Sahnya kurban Abu Burdah dengan kambing dengan usianya dibawah satu tahun. Ini hukum khusus bagi Abu Burdah, karena Nabi mengkhususkan baginya (HR. Bukhari dan Muslim). Tidak berlaku umum pada orang selain Abu Burdah. 
3. Tata cara sholat gerhana, sholat istisqa’, sholat jenazah dan sholat khauf karena disandarkan pada lafazh khusus. Tidak berlaku pada sholat yang lain.

Contoh penerapan Lafazh Umum
1. Lafazh “al-maitah” dalam surah al-maidah: 3 berlaku untuk semua jenis bangkai. Baik hewan yang mati karena kelelep (mati karena kecebur dalam air hingga mati), terlilit tali, dipukul dikepala, jatuh dari ketingian hingga mati, ditombak atau ditembak jantungnya dll. Demikian pula berlaku pada hewan yang dagingnya halal dimakan seperti Sapi maupun hewan yang haram dimakan dagingnya seperti Harimau, Singa dan Buaya.
2. Lafazh “ar-riba” dalam surah al-Baqarah: 275 berlaku untuk semua jenis riba. 

Contoh penerapan Hukum Kulli (Kaidah Kulliyah) “Maa laa yatimmu al-wajib….”
Menurut madzhab Syafi’I pusat dan lutut bukanlah aurat, namun tetap wajib ditutup untuk mencegah tersingkapnya paha yang merupakan aurat. Kewajiban mengangat imam (khalifah) untuk menerapkan syariat Islam. Bergabung dengan jama’ah yang berjuang menegakkan daulah Islamiyyah adalah wajib. 

Menurut kesimpulan Syaikh ‘Atha Ibn Khalil, mayoritas hukum syariat berupa hukum umum dan Sebagian kecilnya hukum khusu dan hukum kulli. (Taisir wushul ila al-Ushul, hal. 42)
Wallahu ta’ala a’lam bi ash showab
Alalak, 14 Juni 2023

Oleh: Guru Wahyudi Ibnu Yusuf
Pimpinan Darul Ma'arif Banjarmasin

Posting Komentar

0 Komentar