Tintasiyasi.com -- Istilah Palestina adalah tanah wakaf pertama kali diucapkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab ra. tatkala beliau datang ke negeri Palestina untuk menerima penyerahan kunci Baitul Maqdis dari pemimpin tertinggi umat Kristiani sedunia, yaitu Uskup Sophronius. Dia adalah pengampu otoritasnya baik secara agama ataupun politik mewakili Kekaisaran Bynzantium.
Setelah sebelumnya umat Islam berhasil menembus negeri para nabi itu dan menaklukannya dari kekuasaan umat Kristiani. Pada tahun 637 masehi ketika menyerah kalah dari penetrasi umat Islam pemimpin tertinggi umat Kristiani bersedia menyerahkannya dengan syarat bahwa yang menerima kunci itu adalah orang nomor satu dari umat Islam, yaitu penguasa tertinggi.
Beliau adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. yang berkedudukan di Al Madinah Al Munawaroh, maka bertolaklah beliau berjalan ke Palestina dengan ditemani seorang pembantunya yang bernama Aslam yang awalnya seorang budak dimerdekakan. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka berdua hanya membawa seekor tunggangan yang dinaiki bergantian sepanjang jalan hingga ketika tiba di pintu gerbang negeri itu yang sedang mendapat giliran naik justru pembantunya, bukan Umar.
Akibatnya, banyak orang yang salah paham dan mengira pembantu itu sebagai Umar. Uskup merasa kagum lantaran Umar berjalan kaki bersama seekor unta yang justru dinaiki oleh pengawalnya. Semua ini menunjukkan betapa bersahajanya seorang pemimpin dunia yang telah berhasil menaklukkan tiga Imperium besar, yaitu Romawi, Mesir dan persia.
Uskup Sophronius tergopoh-gopoh menyambut sosok Umar bin Khattab. Ia sangat terkejut begitu meilhat sosok sederhana dan bersahaja. Pakaian Umar tambal sulam penuh jahitan, tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya. Bahkan Khalifah Umar datang tanpa ada iring-iringan pasukan.
Saat beliau menerima penyerahan tanah Palestina, beliau mengatakan bahwa tanah itu adalah wakaf bagi seluruh umat Islam. Pengertian tanah wakaf Palestina itu, kalau disandingkan dengan istilah wakaf dalam pengertian syariah sesungguhnya lebih bersifat majazi.
Sebab, sebagaimana yang diketahui oleh hukum fikih bahwa sebidang tanah telah diwakafkan hukumnya menjadi tetap. Tanah tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi, tidak boleh dijual kepada orang lain bahkan tidak boleh diwariskan secara turun temurun sebagaimana dalil berikut ini,
"Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu berkata bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di Khaibar beliau mendatangi Rasulullah Saw meminta pendapat beliau. 'Ya Rasulullah aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga daripada itu sebelumnya, lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?'
Maka Rasulullah Saw bersabda, "Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya, namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan. Maka Umar ra. bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh di bisniskan. (HR. Muttafaq alaihi)
Tentunya ungkapan tanah Palestina adalah tanah wakaf bukan dalam sepenuhnya sebagaimana kriteria atau pengertian wakaf dalam ilmu fikih. Sebab, penduduk Muslim yang menempati tanah mereka tentu tetap punya hak kepemilikan sepenuhnya atas tanahnya. Tanah tersebut boleh mereka berjual belikan dengan sesama mereka yang Muslim, juga boleh diwariskan ke anak cucu untuk dimiliki sepenuhnya.
Maksud Khalifah Umar ra. dengan istilah wakaf tersebut bahwa tanah Palestina tidak boleh dijual atau diserahkan kepada orang selain Muslim. Sebagaimana hukum tanah masjid yang berstatus wakaf dimana tanah masjid itu tidak boleh dijual kepada pihak lain atau kepada orang kafir.
Ada kejadian menarik saat itu, ketika masuk waktu salat. Untuk menjaga perasaan umat Kristiani beliau tidak salat di dalam Baitul Maqdis yang sebelumnya berupa gereja. Meski secara hukum hal tersebut diperbolehkan dalam syariah Islam. Sebagai gantinya, beliau memilih sebuah tempat di dekatnya untuk melakukan salat dan di kemudian hari tempat dimana Khalifah Umar ra. pernah salat, dibangun masjid dengan nama masjid Umar.
Masjid Umar memiliki bentuk arsitektur yang keramat khas, yaitu berkubah kuning keemasan. Banyak orang salah mengira bahwa Masjidil Aqsa itu yang berkubah kuning. Sesungguhnya masjid yang berkubah kuning itu bukan Masjid Al Aqsa, melainkan masjid Umar yang berada di kompleks Masjid Al Aqsa.
Sejak saat itu, Palestina hidup damai dan tentram tidak ada permusuhan dan pertikaian. Padahal mereka menganut tiga agama yang berbeda, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. Namun keadaan tersebut sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh tentara salib pada tahun 1099 M. Ketika mereka berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror dan pembantaian pun terjadi dimana-mana. Selama dua hari setelah penaklukkan 40.000 kaum Muslim dibantai. Pasukan salib berjalan di jalan-jalan Palestina dengan menyeberangi lautan darah.
Namun atas pertolongan Allah Swt pada tahun 1187 M Salahuddin dan tentaranya memasuki Yerusalem sebagai penakluk dan selama 800 tahun berikutnya tanah Palestina kembali aman bagi tiga agama di pangkuan kaum Muslim. Salahuddin menempati janjinya, ia menaklukkan kota tersebut menurut ajaran Islam yang murni dan paling tinggi. Ia tidak dendam untuk membalas pembantaian tahun 1099 M.
Namun kejadian hari ini, ketika penduduk dan tentara Israel menduduki tanah Palestina berusaha merebut Masjid Al Aqsa melalui serangan brutal yang melukai hingga membunuh umat Islam, Israel mengambil tanah Palestina dan melakukan penjajahan terhadap rakyat Palestina.
Penjajahan tersebut seolah dilegalkan oleh negara-negara besar yang bisa dilihat dari Peristiwa perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Perancis Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Libanon. Sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania.
Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional dan peristiwa sejarah Deklarasi Balfour yang dikeluarkan pemerintahan Inggris pada tahun 1917 semasa Perang Dunia l mengumumkan dukungan bagi pembentukan sebuah kediaman nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina.
Saat itu, Palestina adalah salah satu daerah di dalam wilayah negara Kesultanan Utsmaniyah dan warga Yahudi di Palestina masih menjadi penduduk yang tinggal di dalamnya. Karena itu, mengacu pada sejarah sesungguhnya kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina. Sebab tanah Palestina adalah tanah wakaf yang menjadi milik seluruh kaum Muslim sejak ditaklukan oleh Umar bin Khattab ra.
Allah Swt telah menegaskan pembebasan Palestina harus dilakukan dengan nyata dengan memerangi penjajah Yahudi dan negara-negara pendukung entitas Yahudi. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 191
"Usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian."
Sejatinya, inilah yang harus dilakukan para penguasa negeri Islam dengan otoritasnya menegakkan negara mereka untuk membebaskan Palestina dari penjajahan Israel. Karena itu, hendaknya tentara di dunia islam bergerak dan menggilas musuh-musuh Islam yang menduduki bumi yang diberkahi dan sungguh hanya Khilafah Ar-Rasyidah yang bisa mengusir zionis Yahudi dari tanah diberkahi. Hanya dengan itu, negara kafir imperialis akan takut dan tidak lancang menginjak tanah kaum Muslim, membunuh dan menzalimi umat Islam.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)
0 Komentar