TintaSiyasi.com -- Muslimah Peduli Bogor, Ustazah Noor Afeefa memaparkan bagaimana Islam mengatur tatacara bergaul dengan ipar.
"Setidaknya ada dua tatacara Islam dalam mengatur pergaulan dengan ipar supaya tak terjadi khalwat, yakni berduaan di tempat yang nyaman, baik yang serumah maupun tidak," ungkapnya dalam Mutiara Qalbu berjudul
Ipar Adalah Maut, Benarkah? di kanal YouTube Sipatahunan Official, Jumat (31 Juli 2023).
Pertama, karena ipar bukan mahram, maka interaksi yang dibangun sifatnya ammah atau umum dalam rangka ta'awun, yakni tolong menolong. Misalkan, jual beli atau soal pekerjaan. Namun, sebatas tolong menolong saja. Di luar itu, maka interaksi harus dibatasi jangan sampai lebih jauh atau lebih khusus lagi, dan intensif karena dikhawatirkan terjerumus ke dalam hal subhat, yakni berada di batas antara halal dan haram. Contohnya belajar privat, sebab aktivitas ini acapkali dilakukan secara intensif.
Kemudian ia membacakan hadis Rasulullah SAW. yang menjelaskan tentang subhat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.
"Kedua, menundukkan pandangan. Ini adalah salah satu hukum syariat yang harus dijaga antara laki-laki maupun perempuan yang bukan mahram atau orang asing. Menundukkan pandangan itu sendiri adalah mata memandang hanya sebatas pandangan biasa, bukan dari sisi kecantikan atau ketampanan, maupun dari sisi auratnya," sambungnya.
Ia menambahkan, begitupun jika ipar tinggal serumah dengan kita, menundukkan pandangan harus ditegakkan, kita sebagai perempuan harus menutup aurat, dan interaksi pun harus terbatas.
"Maka dari itu, dalam berumah tangga harus ditanamkan pemahaman Islam sekaligus dilaksanakannya, baik oleh suami, istri, maupun ipar. Sehingga, ketika semuanya terikat dengan hukum syariat, keberkahan akan dirasakan dalam rumah tangga, dan kehadiran ipar pun akan membawa keberkahan, bukan maut," tutupnya. [] Nurmilati
0 Komentar