PMK Menyakiti dan Menyengsarakan Rakyat


TintaSiyasi.com -- Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SPM) untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menegaskan bahwa peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap menyakiti dan menyengsarakan rakyat.

"Kebijakan ini tentu sangat disayangkan. Karena, menurutnya, kebijakan kementerian keuangan saat ini dinilai oleh banyak pihak menyakiti perasaan dan menyengsarakan rakyat kecil. Sebab, pemerintah menikmati keringat rakyat kecil lewat pajak. Kemudian menjadikan APBN untuk memberikan banyak fasilitas kepada para pejabat,” katanya  dalam Program Aspirasi: ”Anggaran Mobil Listrik Nyaris 1 Miliar, Pejabat Dibikin Senang Mulu? di kanal YouTube Justice Monitor, Senin, (15/5/2023).

“Ditengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit, apakah patut kebijakan tersebut diambil? Apakah cocok pemerintah mementingkan subsidi untuk keluarga mampu. Apalagi masih banyak rakyat yang belum memenuhi standar makanan bergizi dan prevalensi stunting balita Indonesia masih tinggi,” tanyanya.

Ia menegaskan hal tersebut sudah keluar dari batas kepatutan. Mandat konstitusi dan bernegara Republik Indonesia adalah mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Hal inilah yang harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan prioritas. 


“Apalagi di saat ini sejumlah teknologi penting termasuk otomotif, masih dikuasai oleh pelaku-pelaku industri luar negeri. Adahal penting yang harus dijadikan prioritas oleh pemerintah, salah satunya, misalnya pupuk yang masih dikeluhkan petani, misalnya juga masalah pupuk yang membuat para petani mengeluh. Harga BBM juga masih mahal, serta biaya pembangunan IKN Nusantara juga masih beban rakyat.  Walhasil, pemerintah harus melihat berbagai aspek yang timbul dari kebijakan subsidi mobil listrik ini,” bebernya.

Ia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  telah menganggarkan dana hingga 966,8 juta rupiah per Pegawai Negeri Sipil untuk Pengadaan Kendaraan Listrik Berbasis Batrai (PKLBB). Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas.

“Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai ini dibagi tiga kategori, yakni; pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua. Rencana subsidi yang sedemikian besar untuk mobil dan motor listrik dinilai sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin,” pungkasnya. []Sri Nova Sagita

Posting Komentar

0 Komentar