TintaSiyasi.com -- Pengasuh Kajian Sejarah dan Peradaban Ngaji Shubuh TV Luthfi Afandi, S.H., M.H. memaparkan terkait sumber pendapatan negara di masa Umar bin Khattab. "Umar bin Khattab mulai memperhatikan harta kekayaan yang sumber pendapatannya mulai bertambah banyak karena wilayah pemerintahan Islam bertambah luas dari berbagai macam suku bangsa," paparnya dalam rubrik Sirah Nabawiyah : Pemasukan Negara pada Masa Umar bin Khatab di YouTube Ngaji Subuh, Jum'at (10/02/2023).
Kemudian ia menjelaskan, bahwa Umar bin Khattab mulai memperluas sistem keuangan negara, baik dari segi sumber pendapatan, pembelanjaan ataupun urutan orang-orang yang berhak menerimanya dalam suatu sistem administrasi.
"Pada masanya sumber-sumber pemasukan negara semakin bertambah banyak sehingga Umar bin Khattab mulai mengembangkan sistem keuangan dan mengangkat pegawai yang digaji untuk mengurusi lembaga tersebut," tuturnya.
Dia menyebutkan sumber-sumber pemasukan negara yang dominan pada masa Umar bin Khattab yang meliputi, zakat, ganimah, fai, jizyah dan kharaj.
Dalam kesempatan tersebut, ia hanya menyampaikan dua sumber pemasukan negara yaitu zakat dan jizyah. "Pertama, zakat menurut bahasa artinya berkembang (an-namaau) dan bisa berarti juga pensuciaan (tathhir). Karena dengan mengeluarkan zakat menjadi sebab timbulnya berkah pada harta, seperti yang dinyatakan dalam sebuah hadits : Sedekah tidaklah mengurangi harta.(HR. Muslim)," kutipnya.
"Zakat adalah fardu ain atas setiap Muslim dan pada zakat juga terdapat nishab sebagai sebab pengeluarannya dan dikeluarkan ketika sudah mencapai satu tahun (haul)," bebernya.
Kemudian melanjutkan, kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat seperti yang terjadi pada harta pajak yang dipungut dari umat dan zakat adalah hak bagi delapan ashnaf yang wajib dimasukkan ke baitul mal baik ada keperluan ataupun tidak.
"Zakat bukan hak baitul mal, juga bukan mustahik baitul mal. Baitul mal hanyalah tempat penyimpanan harta zakat, untuk kemudian didistribusikan kepada orang-orang yang telah ditentukan dalam ayat," tegasnya.
Kemudian pengasuh kajian sejarah menyebut yang kedua, jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda mereka tunduk kepada Islam. Jika orang-orang kafir telah memberikan jizyah, maka wajib bagi kaum Muslim melindungi jiwa dan harta mereka.
Sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 29, kutipnya, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Ù‚َا تِÙ„ُوا الَّذِÙŠْÙ†َ Ù„َا ÙŠُؤْÙ…ِÙ†ُÙˆْÙ†َ بِا للّٰÙ‡ِ ÙˆَÙ„َا بِا Ù„ْÙŠَÙˆْÙ…ِ الْاٰ Ø®ِرِ ÙˆَÙ„َا ÙŠُØَرِّÙ…ُÙˆْÙ†َ Ù…َا ØَرَّÙ…َ اللّٰÙ‡ُ Ùˆَ رَسُÙˆْÙ„ُÙ‡ٗ ÙˆَÙ„َا ÙŠَدِÙŠْÙ†ُÙˆْÙ†َ دِÙŠْÙ†َ الْØَـقِّ Ù…ِÙ†َ الَّذِÙŠْÙ†َ اُÙˆْتُوا الْـكِتٰبَ ØَتّٰÙ‰ ÙŠُعْØ·ُوا الْجِزْÙŠَØ©َ عَÙ†ْ ÙŠَّدٍ ÙˆَّÙ‡ُÙ…ْ صٰغِرُÙˆْÙ†َ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Selain menjelaskan kewajiban jizyah bagi orang-orang kafir yang tunduk pada Islam, ustaz Luthfi juga menyampaikan terkait sebab-sebab gugurnya kewajiban jizyah bagi kafir dzimmi.
"Kewajiban membayar jizyah gugur dari orang dzimmi dengan sebab, meninggal dunia, masuk Islam, jatuh miskin, jika orang dzimmi mendapatkan tugas dari negara yaitu melakukan pembelaan negara," jelasnya.
Terakhir ia menyebut bahwa jizyah merupakan pemasukan negara yang memiliki implikasi ekonomi dan politik.[] Emmy
0 Komentar