Menakar Keadilan Hukum Islam

TintaSiyasi.com -- Saat ini, negeri ini tengah dikepung berbagai teror amoralitas dan kriminalitas, sehingga tak ada lagi kenyamanan dan keamanan tinggal di negeri ini. Penerapan hukum sekuler telah menjadi biang masalah di negeri ini, karena menjauhnya bangsa ini dari nilai-nilai moral dan etika agama.

Jika ditelusuri, ada berbagai faktor yang dapat menjadi penyebab maraknya kriminalitas saat ini, di antaranya: Pertama, kesenjangan sosial dan ekonomi. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin meningkat dapat memicu rasa tidak puas dan frustasi pada sebagian masyarakat yang merasa tidak merasakan manfaat dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat memicu tindakan kriminal untuk mencari nafkah atau untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sah.

Kedua, penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Penyalahgunaan narkoba dan alkohol dapat memicu tindakan kriminal, seperti pencurian, pemerasan, kekerasan, dan tindakan kriminal lainnya. Penyalahgunaan zat-zat tersebut juga dapat mempengaruhi pikiran dan perilaku individu sehingga cenderung bersifat impulsif dan agresif.

Ketiga, ketidakadilan dan ketidakefektifan sistem hukum. Sistem hukum yang tidak adil dan tidak efektif dapat memicu rasa tidak puas pada masyarakat dan memicu tindakan kriminal. Ketidakadilan sistem hukum juga dapat memperkuat kepercayaan pada tindakan balas dendam dan tindakan kekerasan.

Keempat, kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum. Kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum pada masyarakat dapat membuat mereka tidak memahami hukum dan konsekuensi dari tindakan kriminal. Kurangnya kesadaran hukum juga dapat membuat masyarakat mudah terpengaruh oleh lingkungan yang negatif dan memicu tindakan kriminal.

Kelima, perkembangan teknologi dan media sosial. Perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka akses ke informasi dan komunikasi yang lebih mudah. Namun, hal ini juga memudahkan pelaku kriminal untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan, pencurian identitas, dan pelecehan online.

Keenam, krisis moral dan etika. Krisis moral dan etika pada masyarakat dapat memperlemah norma dan nilai sosial yang mendorong masyarakat untuk berperilaku yang baik dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Ketujuh, lingkungan sosial yang negatif. Lingkungan sosial yang negatif, seperti keluarga yang tidak harmonis atau pergaulan dengan teman-teman yang tidak baik dapat memicu perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum. Dan kedelapan, faktor psikologis. Beberapa faktor psikologis seperti gangguan mental, trauma, dan stres dapat mempengaruhi perilaku individu dan memicu tindakan kriminal.

Dapat disimpulkan bahwa maraknya kriminalitas pada saat ini disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor sosial, ekonomi, psikologis, maupun lingkungan yang bersumber dari penerapan hukum sekuler, dimana masyarakat jauh dari etika dan moral agama. Oleh karena itu, penanganan kriminalitas harus dilakukan secara holistik dan sistemik, yakni penerapan hukum Islam secara kafah.

Hukum Islam secara sistemik akan menjadi alat prefentif (pencegahan) dengan memperkuat nilai-nilai keimaman dan ketaqwaan masyarakat melalui pendidikan dan kesadaran hukum. Hukum Islam juga bisa menjadi metode sanksi bagi penegakan hukum yang adil dan efektif atas semua pelanggaran sosial.

Terdapat beberapa argumen yang dapat digunakan untuk mendukung pernyataan bahwa hukum Islam adalah yang paling adil, di antaranya: Pertama, Al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum utama Islam, dianggap sebagai sumber hukum yang mengandung ajaran yang adil dan objektif. Prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya, memberikan arahan bagi para pemimpin dan masyarakat Muslim untuk bertindak dengan adil terhadap semua orang, tanpa memandang status sosial, etnis atau agama.

Kedua, prinsip-prinsip hukum Islam memandang semua orang sebagai sama di depan hukum. Hal ini terlihat dari adanya perintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan yang sama kepada semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim yang hidup dalam naungan daulah Islam.

Dalam hukum Islam, tidak ada istilah privilige atau perlakuan khusus bagi seseorang hanya karena dia adalah Muslim atau berada dalam kelompok tertentu. Bahkan ada ucapan Rasulullah yang sangat terkenal bahwa jika Fatimah, putri beliau mencuri, maka Rasulullah sendiri yang akan memberikan hukum potong tangan.

Ketiga, sistem hukum Islam memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan harus seimbang dan adil dengan kejahatan yang dilakukan. Sistem hukum Islam tidak menganut konsep balas dendam atau pembalasan yang berlebihan, melainkan mengedepankan prinsip keseimbangan dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketetapan Allah. Inilah yang disebut keadilan sejati.

Keempat, hukum Islam juga mengatur masalah-masalah sosial dan ekonomi secara adil dan merata. Hal ini terlihat dari prinsip-prinsip zakat dan wakaf, yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Dalam hukum Islam, orang-orang kaya diwajibkan untuk membantu orang-orang miskin dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat secara umum. Tentu saja hal ini sangat berbeda dengan hukum dalam sistem kapitalisme dan komunisme.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum Islam mengandung prinsip-prinsip yang adil dan objektif, serta mengatur semua masalah sosial dan ekonomi dengan merata dan seimbang. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah sistem hukum yang paling adil dan menghargai hak-hak semua orang, tanpa diskriminasi atau perlakuan khusus.

Dalam perkara hukum bagi pelanggaran kriminal yang menghilangkan nyawa manusia, Islam memberlakukan hukum qishas. Hukum qishas atau qishas adalah bentuk hukum Islam yang mengatur tentang pembalasan atau hukuman atas tindakan kejahatan tertentu. qishas diterapkan pada kasus-kasus pembunuhan, perampokan dengan kekerasan, pemerkosaan, atau kejahatan serius lainnya yang merugikan seseorang secara fisik atau psikologis. Dalam hukum qishas, hukuman yang dijatuhkan harus seimbang dengan kejahatan yang dilakukan, dan harus adil bagi semua pihak yang terlibat.

Beberapa alasan yang mendukung adilnya hukum qishas antara lain: pertama, hukum qishas memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kejahatan. Dalam hukum qishas, pelaku kejahatan dan korban atau keluarganya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan hukuman yang adil.

Kedua, hukum qishas mencegah terjadinya kejahatan berulang dan mengurangi angka kejahatan. Karena hukuman yang dijatuhkan berat dan seimbang dengan kejahatan yang dilakukan, maka orang akan lebih berpikir untuk tidak melakukan kejahatan serupa di masa depan.

Ketiga, hukum qishas juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam. Dalam hukum qishas, pelaku kejahatan tidak boleh dianiaya atau disiksa secara tidak manusiawi, dan harus diperlakukan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, penggunaan hukum qishas harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Perlu ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan yang memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman qishas, dan proses hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat.

 Sementara hukum sekuler jelas tidak adil karena berasal dari manusia dan cenderung banyak kepentingan. Hukum sekuler atau hukum yang tidak terkait dengan agama memiliki beberapa kekurangan dan keburukan, di antaranya: pertama, kurangnya landasan moral absolut. Hukum sekuler cenderung hanya berdasarkan pada moralitas dan etika sosial yang terus berubah seiring dengan waktu dan nilai-nilai budaya. Tanpa adanya landasan moral absolut yang kuat, maka hukum sekuler bisa diubah dan dimanipulasi oleh kekuasaan yang berbeda-beda dalam masyarakat.

Kedua, meningkatkan kesenjangan sosial. Hukum sekuler sering kali hanya melindungi hak-hak kebebasan individu tanpa memperhatikan hak-hak sosial dan ekonomi yang adil. Akibatnya, kesenjangan sosial dan ekonomi yang luas dapat terjadi dalam masyarakat.

Ketiga, tidak memperhatikan aspek spiritual dan keagamaan. Hukum sekuler cenderung tidak memperhatikan nilai-nilai spiritual dan keagamaan, sehingga mengabaikan aspek-aspek keagamaan yang penting bagi masyarakat yang menganut agama tertentu.

Keempat, terkadang berpotensi mendiskriminasi. Hukum sekuler tidak memiliki pedoman agama, sehingga berpotensi untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti agama, etnis, atau gender tertentu.

Kelima, kurangnya tanggung jawab moral dan sosial bagi para pemimpin. Karena hukum sekuler didasarkan pada kehendak mayoritas atau kebijakan pemerintah, maka tanggung jawab moral dan sosial pemimpin dalam menerapkan hukum dapat berkurang, yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok minoritas dalam masyarakat.Inilah hukum sekuler memiliki berbagai keburukan yang dapat mempengaruhi keadilan dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara sistem hukum komunis adalah hukum yang berdasarkan pada ideologi komunis, yaitu sistem ekonomi yang mengusung prinsip kesetaraan dan kepemilikan bersama atas sumber daya ekonomi. Namun, di dalam praktiknya, hukum komunis memiliki beberapa kelemahan dan kekurangan, di antaranya: pertama, tidak menghormati hak-hak individu. Hukum komunis cenderung mengabaikan hak-hak individu dan memandang individu sebagai bagian dari kolektivitas. Hak-hak asasi manusia seperti hak atas kebebasan, hak atas properti, dan hak atas pendidikan tidak dihormati.

Kedua, kurangnya kebebasan ekonomi. Hukum komunis cenderung menghalangi kemajuan ekonomi individu karena kepemilikan bersama atas sumber daya ekonomi. Hal ini menyebabkan kurangnya inovasi, persaingan, dan kurangnya insentif untuk berkarya.

Ketiga, menghambat kreativitas dan inovasi. Hukum komunis yang menghambat kebebasan ekonomi, juga menghambat kreativitas dan inovasi individu. Hal ini menghambat perkembangan teknologi dan kemajuan di berbagai bidang.

Ketiga, menimbulkan ketidakadilan dan korupsi. Hukum komunis cenderung menghasilkan birokrasi yang besar dan rentan terhadap korupsi. Ketidakadilan juga bisa terjadi karena distribusi sumber daya yang dilakukan berdasarkan kriteria yang tidak objektif.

Keempat, kurangnya kemajuan sosial. Karena hukum komunis menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan individu, maka kemajuan sosial masyarakat tidak selalu tercapai. Sebaliknya, masyarakat cenderung stagnan dan terhambat dalam pengembangan sosial. Dengan demikian, sistem hukum komunis memiliki banyak kelemahan yang dapat menghambat kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Penerapan sistem hukum Islam hanya bisa dilakukan dalam negara dengan sistem khilafah yang telah memiliki jejak historis yang indah. Masa khilafah merupakan masa keemasan dalam sejarah Islam, di mana sistem pemerintahan berbasis Islam diterapkan secara menyeluruh. Selama masa ini, tingkat kriminalitas dalam masyarakat cenderung minim, bahkan beberapa sumber menyebutkan bahwa masyarakat Islam pada masa khilafah dikenal sebagai masyarakat yang paling aman dan damai di dunia pada saat itu.

Beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa kriminalitas minim pada masa khilafah, antara lain: pertama, penerapan hukum Islam secara adil dan konsisten. Hukum Islam diterapkan secara adil dan konsisten oleh pemerintah, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hukuman bagi pelanggar hukum dijatuhkan secara transparan dan objektif, sehingga masyarakat merasa bahwa keadilan ditegakkan.

Kedua, sistem pendidikan yang kuat. Pendidikan di masa khilafah menjadi prioritas bagi pemerintah, sehingga masyarakat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang agama, moral, dan etika yang mendorong mereka untuk menghargai nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Hal ini menjadikan mereka lebih berperilaku baik dan tidak cenderung untuk melakukan tindakan kriminal.

Ketiga, sistem ekonomi yang adil dan merata. Sistem ekonomi yang diterapkan pada masa khilafah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara untuk mengakses sumber daya dan mencari nafkah. Hal ini menjadikan masyarakat merasa puas dengan kondisi hidup mereka dan cenderung tidak melakukan tindakan kriminal.

Keempat, budaya sosial yang kuat. Pada masa khilafah, budaya sosial yang ditekankan sangat kuat, termasuk solidaritas, kebersamaan, dan saling menghormati. Hal ini menjadikan masyarakat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan mengurangi terjadinya tindakan kriminal.

Kelima, peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Selain itu, pada masa khilafah, masyarakat secara aktif terlibat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, baik melalui jaringan sosial maupun sistem keamanan yang diterapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, faktor-faktor di atas menjelaskan mengapa kriminalitas minim pada masa khilafah. Meskipun tidak sepenuhnya bebas dari tindakan kriminal, namun tingkat kriminalitas yang rendah pada masa itu menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam dan budaya sosial yang kuat dapat meminimalkan terjadinya tindakan kriminal di masyarakat. Berbeda dengan saat sistem sekuler diterapkan seperti saat ini, jika dihitung mungkin setiap detik terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, perzinahan dan sejenisnya.


Oleh: Dr. Ahmad Sastra, M.M. 
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa

Posting Komentar

0 Komentar