LBH Pelita Umat Tidak Kaget Khilafatul Muslimin Divonis ‘Berat’ karena ...

TintaSiyasi.com -- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna I. S.H., M.H. mangaku tidak kaget atas vonis berat yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin karena menurutnya sudah ada niat pemerintah untuk mengkriminalisasi ajaran Islam.

“Saya tidak kaget. Tidak kaget kenapa? Karena memang sejak 2017 pemerintah ini memang sudah berniat. Berniat untuk mengkriminalisasi ajaran Islam,” tuturnya dalam diskusi Waspadai Jurisprudensi Pidana Dakwah Khilafah Pasca-Vonis Khilafatul Muslimin, Senin, 30 Januari 2023 dikutip TintaSiyasi.com dari saluran YouTube Pusat Kajian Analisis dan Data (PKAD).

Vonis 10 tahun penjara terhadap Pimpinan Khilafatul Muslimin (Khilmus) Abdul Qadir Hasan Baraja karena dinyatakan bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila, menurut analisis Chandra, menjadi uji coba pemerintah mendapatkan yurisprudensi untuk niatnya mengkriminalisasi ajaran Islam.

“Saya sudah menganalisis sejak lama, ya, pemerintah, karena tadi sudah berniat ingin mengkriminalisasi siapa pun yang kemudian menyebarkan, mendakwahkan ajaran Islam, itu mereka butuh yurisprudensi, butuh putusan hakim. Hal yang sama juga dilakukan terhadap terpidana terorisme, tuduhan terorisme. Ini sudah kita analisis sejak lama dan itu kemungkinan akan terjadi. Dan betul, terjadi pada apa, uji cobanya kepada Khilmus,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, Chandra mengungkap analisisnya mengingat dalam memvonis para pimpinan Khilafatul Muslimin pemerintah menggunakan norma pidana Undang-Undang Ormas. Chandra menganalisis berdasarkan lahirnya UU Ormas yang dimaksud dimulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas

Ia menilai, sebelum terbit Perppu, pemerintah membangun narasi kebohongan terhadap ajaran Islam sehingga butuh regulasi untuk hal itu. Menurutnya, pemerintah sebagai pengatur negara memiliki kekuatan, alat maupun dana untuk mencapainya.

“Kemudian, supaya narasi kebohongan terhadap ajaran islam itu akhirnya juga diciptakan regulasi. Regulasi yang kemudian mempersekusi kepada atau kebijakan, kalaupun tidak ada regulasi, itu kebijakan bagi siapapun yang kemudian misalnya apa mempelajari ajaran islam. itu misalnya dimulai dari PNS,” ujar Chandra. 

“Saya kira rentetan itu sudah sudah sangat serius dilakukan oleh pemerintah ya pemegang kekuasaan negara saat ini. Jadi saya tidak kaget akan hal itu,” imbuhnya.

Namun, Chandra menyampaikan kepada seluruh Muslimin agar tidak perlu takut akan regulasi, putusan hakim atau jurisprudensi apa pun dalam menyampaikan ajaran Islam berupa Al-Qur’an dan sunah. Sebab, menurutnya, mendakwahkan Islam adalah aktivitas mulia sebagaimana tugasnya para nabi dan rasul.

“Tidak perlu takut menyampaikan ajaran Islam itu. Enggak perlu takut, ya. Mau diregulasinya menyebutkan dilarang, mau kebijakannya pun demikian, maupun alat negara melakukan itu pun, tidak perlu takut. Kenapa tidak perlu takut? Karena yang disampaikan adalah ajaran Islam. Itu harus digarisbawahi,” tegasnya.

Namun, Chandra juga mengingatkan agar umat Islam tidak menggunakan kekerasan dalam berdakwah, melainkan menyampaikan pemikiran dengan damai dan intelektual.

“Saya kira jadi tidak perlu khawatir. Sehingga saya kira, kalau saya menyambutnya ini tantangan dakwah ke depan makin menarik, makin seru, makin menantang, terpacu untuk berpikir secara cerdas, secara intelektual,” pungkasnya.[] Saptaningtyas

Posting Komentar

0 Komentar