Meninggal tetapi Jadi Tersangka, Prof. Suteki: Itu Double Victim

TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilai, penetapan tersangka atas M. Hasya Atallah Saputra (mahasiswa UI) yang meninggal kecelakaan itu sebagai double victim  (korban ganda). 

"Dalam hal ini bisa jadi saya berpendapat sama dengan Indonesia Police Watch (IPW) bahwa Hasya telah menyandang dua status yakni sebagai korban dan sekaligus sebagai pelaku (penyebab terjadinya kecelakaan) alias double victim," ulasnya dalam segmen Tanya Profesor: Hasya Tersangka Itu Double Victim, di kanal YouTube Prof. Suteki, Selasa (31/1/2023). 

Terkait kemungkinan korban sekaligus menjadi tersangka, ia menjelaskan, korban pada saat kecelakaan lalu lintas itu bisa diri sendiri atau pun orang lain. Dalam kasus ini polisi berdalih penetapan tersangka almarhum Hasya Atallah karena korban lalai saat mengendarai motor sehingga menyebabkan kecelakaan.

Adapun hasil visum Hasya yang tidak diberikan ke keluarga, Prof. Suteki menduga karena rumah sakit mengetahui jalur visum et repartum harus ada permintaan tertulis dari penyidik kepolisian yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan. 

"Kalau visum permintaan sendiri, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah dan dinilai ilegal, maka rumah sakit tidak mau mengeluarkan bukti pembayaran visum,"  terangnya.

Sementara, tentang gelar perkara ulang oleh polisi, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini, intinya bisa dilakukan gelar perkara ulang jika ada salah satu persyaratan misalnya didapati bukti baru, tidak melibatkan salah satu pihak terlapor, tersangka. 

"Dalam kasus ini, gelar perkara belum melibatkan pihak keluarga tersangka, atau terlapor (keluarga Hasya atau penasihat hukumnya). Jadi, bisa dilakukan gelar perkara khusus (ulang)," pungkasnya. [] Puspita Satyawati

Posting Komentar

0 Komentar