Wahyudi al-Maroky: RKUHP Pasal 349 Ayat 1, Berpotensi Membungkam Kritik Rakyat?


TintaSiyasi.com -- Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 349 ayat 1 bisa berpotensi membungkam dan menakuti rakyat bicara.

"Saya lihat bukan hanya bisa membungkam, tapi bisa menakuti rakyat yang ingin bicara," beber Wahyudi kepada Tintasiyasi.com, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Wahyudi mengungkap, bukan sekadar yang sudah bicara jadi diam, yang ingin bicara pun bisa jadi tidak ingin bicara.

"Karena kan cluster masyarakat kita itu ada beberapa lapis. Ada yang memang pada dasarnya diam pengen cari aman sehingga diam. Ada yang pada dasarnya memang dia malas mengomentari jadi sama sekali tidak mengomentari," tutur Wahyudi.

Menurutnya, ada yang memang aktivis yang suka memberi kritik, tetapi ketika pasal tersebut diterapkan, tentu akan berhitung juga.

"Ada yang aktivis takut, dia mulai mengurangi pernyataannya. Ada aktivis yang berani, yang berani ini paling nanti akan ditangkap, ditahan. Selesai," bebernya.

Wahyudi menilai, kalau sudah ditangkap, ditahan sudah tidak bisa ngomong lagi. Ini berpotensi besar membungkam kritik publik kepada penguasa.

"Ini sangat berbahaya! Kalau kita biarkan nanti spiritnya masyarakat justru tidak bisa memberikan koreksi, kritik, dan nasihat kepada penguasa. Padahal ini penting," tegasnya.

Apalagi ia meyakini, bahwa kritik terhadap pemerintah adalah sebuah alarm bagi pemerintahan, jika ada sesuatu yang kurang pas.

"Maka, nanti yang muncul adalah pemerintahan yang otoriter, nanti yang muncul pemerintah yang enggak tahu salah atau enggak. Makin zalim," tandas Wahyudi. [] Munamah

Posting Komentar

0 Komentar