RKUHP Hina Polisi, Jaksa, dan DPR Dipenjara 1,5 Tahun, Wahyudi al-Maroky: Spirit Mengancam dan Memenjarakan Rakyat

TintaSiyasi.com -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) salah satu pasalnya tentang hina polisi, jaksa, dan DPR dipenjara 1,5 tahun dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky sebagai bentuk spirit mengancam dan memenjarakan rakyat.

"Jelas ini spiritnya mengancam rakyat dan ingin memenjarakan rakyat," tuturnya kepada Tintasiyasi.com Senin (14/11/2022).

Padahal, menurut Wahyudi, di banyak negara memiliki semangat membebaskan rakyat dan mengosongkan penjara. Diketahui, rancangan tersebut sudah dimasukkan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan dan banyak pihak menyayangkan munculnya pasal tersebut, padahal dahulu, pasal tentang penghinaan kepala negara sudah dihapus. 

"Kenapa justru muncul lagi pasal seperti itu? Lantas mengapa pemerintahan Jokowi mengajukan pasal tersebut? Apakah layak didukung dan diberlakukan di negeri ini?" tuturnya.

Dalam masalah tersebut, Wahyudi memberikan 4 (empat) catatan penting:

Pertama, tak boleh menghina. Ia katakan, menghina siapa pun adalah perbuatan hina, orang yang berbudaya dan beragama tak akan berbuat hina. Karena itu menurutnya, menghina orang atau aparat negara jelas tidak sesuai dengan budaya rakyat Indonesia yang sangat religius. 

"Tak ada satu agama pun yang menyuruh kita melakukan perbuatan hina. Apalagi menghina orang lain maupun aparat dan lembaga negara," ungkapnya.

Oleh karenanya Wahyudi menilai, jika ada orang melakukan perbuatan hina tersebut, berarti sedang khilaf dan melanggar ajaran agama. Atau kondisi yang kedua menurutnya, orang tersebut tak beragama sehingga melakukan perbuatan hina tersebut. Maka bagi Wahyudi, menjadi kewajiban negara untuk membuat orang makin taat kepada ajaran agamanya sehingga negara tak perlu kerja keras mengajari rakyat untuk tak melakukan perbuatan hina. Bahkan ia yakini, negara tak perlu menakuti rakyatnya dan mengancam dengan penjara.

Kedua, tugas negara melindungi rakyat bukan mengancam memenjarakan rakyat. 

''Pasal yang terkait ancaman akan memenjarakan hingga 1,5 tahun bagi yang menghina aparat menunjukkan semangat memenjarakan rakyat. Padahal dalam konstitusi tegas disebutkan tugas negara itu melindungi segenap rakyat. Bukan malah hendak memenjarakan rakyat," beber Wahyudi.

Di sisi lain, Wahyudi melihat, penjara sudah kelebihan kapasitas, sangat berbeda dengan di negeri Belanda yang jadi kiblat hukum negeri ini. Bahkan KUHP itu warisan penjajah Belanda dan kita gunakan di negeri ini. Di Belanda penjara sudah banyak yang kosong bahkan disewakan karena pendekatannya semangat membebaskan rakyat.

"Namun kita malah sebaliknya punya semangat memenjarakan rakyat. Ini tentu sudah melenceng dari konstitusi," kata Wahyudi. 

Ketiga, tugas negara mencerdaskan bukan memenjarakan rakyat, jika rakyat cerdas maka yang keluar dari ucapannya adalah ujaran yang baik dan penuh adab alias beradab. Rakyat yang cerdas tidak akan melakukan perbuatan hina atau menghina orang lain.

"Kewajiban negara bekerja keras dan fokus menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan rakyatnya. Pemerintah yang baik mestinya Merancang regulasi dan menjalankannya dengan baik. Bukan malah membuat rancangan aturan yang mengancam rakyatnya. Bahkan hendak memenjarakan rakyatnya di tengah sesaknya lapas karena kelebihan kapasitas," terang Wahyudi.

Keempat, pemerintah yang baik membuat rakyat sulit mengkritik. 

"Hendak mengkritik saja sulit karena tak ada celah dan saking baiknya. Apalagi hendak menghina. Kalaulah ada rakyat yang coba menghina pemerintahan yang baik maka rakyat yang lain tentu akan mengoreksinya," lanjut Wahyudi.

Maka ia katakan, rezim hendaknya sibuk memperbaiki kinerja sehingga menjadi pemerintahan yang baik, bukan malah punya semangat memusuhi rakyat bahkan punya semangat menghukum dan memenjarakan rakyat.

"Perlu kita beri nasihat dan dorong agar rezim ini memahami tugasnya terhadap rakyat. Juga memahami kewajibannya sesuai konstitusi.
Semoga negeri ini diberikan pemimpin yang baik dan menjalankan sistem pemerintahan yang baik sehingga terlimpah barakah dari langit dan bumi. Amin," pungkasnya. [] Munamah

Posting Komentar

0 Komentar