Begini Dalil Wajibnya Jilbab ketika Muslimah ke Luar Rumah



TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi memaparkan begini dalil tentang wajibnya jilbab bagi kaum muslimah ketika ke luar rumah

"Jika seorang muslimah keluar rumah untuk berbagai keperluan, misalnya bekerja, belanja, atau mengantar anak sekolah, menghadiri majelis ta'lim dan sebagainya, tapi tidak mengenakan jilbab, berarti dia telah berdosa, karena telah meninggalkan kewajiban dari Allah SWT," tuturnya kepada Tintasiyasi.com, Jum'at (14/10/2022).

Adapun dalilnya adalah: Qur'an surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Juga dari Ummu 'Athiyah RA bahwa Nabi SAW ketika memerintahkan para wanita untuk melaksanakan shalat 'Ied, Ummu 'Athiyah berkata, "Salah seorang wanita dari kami tidak mempunyai jilbab?" Maka Nabi SAW bersabda, "Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim).

"Kemudian, Syaikh Nashiruddin Al-Albani menjelaskan hadis tersebut:
"Telah berkata Syaikh Anwar Al Kasymiri dalam kitabnya faidhul Bari (Juz I, hlm. 388) mengomentari hadis ini, 'Dari hadis ini diketahui bahwa jilbab itu dituntut [wajib hukumnya] pada saat ke luar rumah, dan seorang wanita tidak boleh ke luar rumah jika tidak punya jilbab." (Nashiruddin Al-Albani, jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, hlm. 44)," paparnya.

Lebih lanjut Kiai Shiddiq menyampaikan terkait pengertian jilbab dari beberapa kitab para ulama:
Dalam kitab Al Mu'jamul Wasith:
Pertama, jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh. Kedua, jilbab adalah apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung). (Al Mu'jamul Wasith, Juz I, hlm. 126).

Sementara lanjut Kiai Shiddiq, dalam kitab Mu'jam Lughat Al Fuqoho, hlm. 126 menerangkan, bahwa jilbab adalah suatu baju yang longgar yang dipakai wanita di atas baju-bajunya (baju kerja/rumah).

Dalam kitab At Tafsir Al Munir, menurutnya, jilbab adalah baju panjang (Al mula'ah) yang dipakai perempuan di atas gamis atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir fi Al Aqidah wa Al Syari'ah wa Al Manhaj, 22/114).

Menurutnya, jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau di pasar.

"Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, di kos, di dalam mobil pribadi, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur: 31), bebernya.

Kiai Shiddiq menyimpulkan, bedasarkan definisi jilbab di atas, yaitu baju terusan (longdress) yang menutupi seluruh tubuh.

"Artinya jilbab itu wajib menutupi seluruh tubuh, yaitu terulur hingga kaki, bukan terulur hingga ke pinggang," imbuhnya.

"Dengan kata lain, jilbab tidak boleh potongan, yaitu hingga pinggang saja, terus bagian bawahnya wanita memakai celana panjang atau rok.
Ini belum memenuhi definisi jilbab," pungkasnya.[] Faizah

Posting Komentar

0 Komentar